Multifinance

Cara Mudah Hitung THR Prorata untuk Karyawan Baru yang Belum Genap Setahun Bekerja!

Ryando Putra Jameni
×

Cara Mudah Hitung THR Prorata untuk Karyawan Baru yang Belum Genap Setahun Bekerja!

Sebarkan artikel ini
Cara Mudah Hitung THR Prorata untuk Karyawan Baru yang Belum Genap Setahun Bekerja!

Memasuki pekan kedua Ramadan 2026, banyak orang mulai menantikan momen pencairan THR. Bagi karyawan yang belum genap setahun bekerja, THR yang diterima biasanya dalam bentuk prorata. Jumlahnya tidak penuh, tapi tetap menjadi hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

THR prorata ini dihitung berdasarkan masa kerja dan total upah bulanan. Aturannya jelas, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016. Jadi, meski belum lama bekerja, karyawan tetap berhak mendapatkan bagian dari THR.

Apa Itu THR Prorata?

THR prorata adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Berbeda dengan karyawan tetap yang sudah lebih dari setahun, THR mereka dihitung secara proporsional.

Pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak atas THR. Namun, jumlahnya disesuaikan dengan lama masa kerja.

Komponen yang Perlu Diketahui Sebelum Menghitung THR Prorata

Sebelum masuk ke rumus perhitungan, ada beberapa komponen penting yang harus dipahami. Ini menentukan seberapa besar THR prorata yang akan diterima.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah upah dasar yang diterima karyawan setiap bulan. Komponen ini menjadi dasar perhitungan THR prorata.

2. Tunjangan Tetap

Selain gaji pokok, tunjangan tetap juga dihitung dalam THR prorata. Ini mencakup tunjangan yang diterima secara rutin setiap bulan, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan transport.

3. Masa Kerja

Masa kerja dihitung dari tanggal mulai bekerja hingga akhir bulan sebelum Lebaran. Semakin lama bekerja, semakin besar porsi THR prorata yang diterima.

Cara Menghitung THR Prorata Berdasarkan Masa Kerja

Perhitungan THR prorata dilakukan dengan rumus sederhana. Yaitu, (masa kerja ÷ 12) dikalikan dengan total upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap). Berikut beberapa contoh berdasarkan masa kerja yang berbeda.

Baca Juga:  Apakah Karyawan Baru Berhak Dapat THR Setelah 3 Bulan Kerja? Simak Aturan dan Perhitungannya!

1. Pekerja dengan Masa Kerja 6 Bulan

Misalnya, seorang karyawan sudah bekerja selama 6 bulan. Gaji pokoknya Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan.

  • THR Prorata = (6 ÷ 12) x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
  • THR Prorata = 0,5 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Jadi, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp3 juta.

2. Pekerja dengan Masa Kerja 9 Bulan

Jika masa kerja 9 bulan, dengan komponen gaji yang sama:

  • THR Prorata = (9 ÷ 12) x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
  • THR Prorata = 0,75 x Rp6.000.000 = Rp4.500.000

Maka, THR yang diterima sebesar Rp4,5 juta.

3. Pekerja dengan Masa Kerja 3 Bulan

Bagi yang baru bekerja selama 3 bulan:

  • THR Prorata = (3 ÷ 12) x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
  • THR Prorata = 0,25 x Rp6.000.000 = Rp1.500.000

THR prorata yang diterima adalah Rp1,5 juta.

Tabel Perhitungan THR Prorata Berdasarkan Masa Kerja

Berikut tabel yang menunjukkan besaran THR prorata berdasarkan masa kerja dan komponen gaji yang digunakan.

Masa Kerja Gaji Pokok Tunjangan Tetap Total Upah THR Prorata
3 bulan Rp5.000.000 Rp1.000.000 Rp6.000.000 Rp1.500.000
6 bulan Rp5.000.000 Rp1.000.000 Rp6.000.000 Rp3.000.000
9 bulan Rp5.000.000 Rp1.000.000 Rp6.000.000 Rp4.500.000

Catatan: Tabel di atas menggunakan asumsi gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Besaran sebenarnya bisa berbeda tergantung kebijakan perusahaan dan komponen upah karyawan.

Aturan THR Prorata Menurut Permenaker

THR prorata diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak atas THR, meski jumlahnya tidak penuh.

Perhitungannya dilakukan secara proporsional. Artinya, semakin lama bekerja, semakin besar bagian THR yang diterima. Ini berlaku untuk semua sektor usaha yang memiliki kewajiban membayar THR.

Kapan THR Prorata Harus Dibayarkan?

Menurut aturan yang berlaku, THR prorata harus dibayarkan paling lambat H-7 hari raya Idul Fitri. Ini berlaku untuk seluruh karyawan, termasuk yang baru bekerja.

Baca Juga:  Bocoran Waktu Cairnya THR ASN dari Purbaya, Simak Yuk!

Perusahaan yang terlambat membayar THR bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang belum dibayarkan. Jadi, penting bagi pengusaha untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

Tips untuk Karyawan Baru Terkait THR Prorata

Bagi karyawan baru, penting memahami hak terkait THR prorata. Jangan ragu untuk bertanya ke HRD atau atasan jika belum jelas.

Selain itu, pastikan komponen gaji dan tunjangan sudah sesuai dengan yang tercantum di kontrak kerja. Ini akan mempengaruhi besaran THR yang diterima.

Disclaimer

Besaran THR prorata bisa berbeda tergantung kebijakan perusahaan dan komponen upah yang diterima. Data dan rumus di atas merupakan ilustrasi umum berdasarkan Permenaker No.6 Tahun 2016. Informasi ini bisa berubah seiring regulasi yang berlaku.

Ryando Putra Jameni
Reporter at anakhiv.id

Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.