Tidak semua pekerja menerima THR 2026 sesuai harapan. Ada yang terlambat, dicicil, bahkan tidak cair sama sekali. Padahal, THR adalah hak yang seharusnya diterima menjelang Idul Fitri. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka layanan pengaduan Posko THR. Layanan ini bisa diakses baik secara online maupun offline.
Pengaduan bisa disampaikan jika THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Misalnya, perusahaan hanya memberikan sebagian atau tidak memberikan sama sekali. Dengan adanya posko ini, pekerja punya saluran resmi untuk melaporkan pelanggaran dari pihak perusahaan.
Jadwal Operasional Posko THR Kemnaker
Posko THR Kemnaker mulai dibuka H-7 sebelum Idul Fitri. Ini sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Pelayanan posko berlangsung setiap hari, termasuk akhir pekan dan libur nasional. Jam operasionalnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
| Hari | Jam Operasional |
|---|---|
| Senin-Minggu | 08.00 – 15.00 WIB |
| Libur Nasional | 08.00 – 15.00 WIB |
Posko ini dirancang agar pekerja bisa melaporkan masalah THR secara cepat dan efektif. Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan ini kapan saja selama masa operasional berlangsung.
Cara Melaporkan THR yang Dicicil atau Belum Dibayar
Bagi pekerja yang mengalami kendala THR, ada beberapa cara untuk melaporkan ke Kemnaker. Baik secara online maupun offline, masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Tapi intinya, semua laporan akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sebelum melapor, pastikan dulu bahwa THR memang belum dibayar atau hanya diberikan sebagian. Ini penting agar laporan yang diajukan valid dan bisa diproses lebih lanjut.
1. Melapor Secara Online
Melalui fitur digital, pekerja bisa melaporkan THR yang tidak cair dengan mudah. Cukup gunakan perangkat yang terhubung internet, laporan bisa dikirim kapan saja selama posko THR dibuka.
Langkah-langkahnya pun tidak ribet. Hanya perlu mengisi formulir singkat dan melengkapi data diri serta informasi perusahaan. Setelah itu, laporan akan masuk ke sistem Kemnaker untuk diverifikasi.
2. Melapor Secara Offline
Bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, pelaporan offline tetap bisa dilakukan. Caranya dengan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat atau langsung ke posko THR yang tersedia di sejumlah lokasi.
Pada metode ini, pelapor bisa berdialog langsung dengan petugas. Ini bisa membantu jika ada pertanyaan atau kebingungan saat mengisi laporan.
Persyaratan Melapor THR ke Kemnaker
Agar laporan bisa diproses, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Ini berlaku baik untuk pelaporan online maupun offline. Tanpa syarat ini, laporan bisa saja ditolak atau ditunda.
1. Kartu Identitas
Pelapor harus menyertakan fotokopi KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku. Ini untuk memastikan bahwa pelapor adalah benar-benar pekerja yang bersangkutan.
2. Bukti Kepegawaian
Diperlukan juga bukti hubungan kerja, seperti kontrak kerja atau slip gaji. Ini membuktikan bahwa pelapor memang berstatus sebagai pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
3. Bukti THR yang Tidak Dibayar
Lampirkan bukti bahwa THR belum cair atau hanya diberikan sebagian. Bisa berupa screenshot chat dengan HRD, email konfirmasi, atau surat keterangan dari perusahaan.
Jenis Pelanggaran THR yang Bisa Dilaporkan
Tidak semua masalah THR bisa dilaporkan ke Kemnaker. Ada beberapa jenis pelanggaran yang termasuk dalam kewenangan pemerintah. Berikut beberapa contoh pelanggaran yang bisa dilaporkan.
1. THR Tidak Dibayar Sama Sekali
Perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja menjelang Idul Fitri. Ini adalah pelanggaran berat karena THR adalah hak pekerja.
2. THR Dicicil
THR yang seharusnya diterima sekaligus, malah diberikan secara bertahap. Ini juga termasuk pelanggaran karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. THR Dibayar Tidak Sesuai Ketentuan
THR yang diberikan tidak sesuai dengan masa kerja atau besaran yang seharusnya diterima. Misalnya, pekerja yang sudah satu tahun tidak mendapat THR penuh.
Tips Menghindari Penipuan Saat Melapor THR
Saat melaporkan THR, ada baiknya waspada terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Beberapa oknum bisa saja menawarkan bantuan palsu atau meminta biaya tambahan.
1. Gunakan Saluran Resmi
Pastikan pelaporan dilakukan melalui saluran resmi Kemnaker. Hindari situs atau kontak pribadi yang tidak jelas.
2. Jangan Mudah Percaya Janji Manis
Jika ada yang menjanjikan penyelesaian instan dengan biaya tambahan, sebaiknya dihindari. Semua proses laporan THR dilakukan secara gratis.
3. Simpan Bukti Laporan
Simpan nomor tiket atau kode laporan yang diberikan. Ini bisa digunakan untuk mengecek status laporan secara berkala.
Perbandingan Layanan Online dan Offline
Keduanya punya kelebihan dan kekurangan. Berikut perbandingan lengkapnya agar pekerja bisa memilih cara yang paling sesuai.
| Fitur | Online | Offline |
|---|---|---|
| Aksesibilitas | Bisa kapan saja | Harus datang langsung |
| Waktu Proses | Relatif cepat | Tergantung antrean |
| Interaksi Langsung | Tidak ada | Ada, bisa tanya langsung |
| Kebutuhan Teknologi | Perlu internet dan perangkat | Tidak perlu perangkat digital |
| Bukti Laporan | Dikirim via email/SMS | Diberikan langsung di loket |
Disclaimer
Informasi yang disajikan bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jadwal, syarat, dan ketentuan pelaporan THR bisa disesuaikan oleh Kemnaker sesuai kondisi terkini. Sebaiknya selalu cek informasi resmi dari situs Kemnaker untuk data yang paling akurat.
Pelaporan THR yang tepat bisa membantu pekerja mendapatkan haknya. Dengan mengikuti prosedur yang benar, masalah THR bisa ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.












