Multifinance

Daftar THR PPPK 2026 Per Golongan, Cair Mulai Maret!

Erna Agnesa
×

Daftar THR PPPK 2026 Per Golongan, Cair Mulai Maret!

Sebarkan artikel ini
Daftar THR PPPK 2026 Per Golongan, Cair Mulai Maret!

Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap mulai Maret 2026. Pencairan ini menjadi kabar baik bagi aparatur sipil negara menjelang perayaan Idul Fitri. THR diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran, sekaligus sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai. THR PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.

Pencairan THR PPPK 2026 Dimulai Awal Ramadan

Pencairan THR PPPK 2026 sudah dimulai sejak awal bulan Ramadan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pencairan dimulai sejak 26 Februari 2026, atau minggu pertama Ramadan. Skema bertahap ini diterapkan agar instansi pusat dan daerah bisa menyalurkan THR sesuai kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing.

Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, dana THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan untuk PPPK di lingkungan pemerintah daerah, dana THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini memastikan bahwa penyaluran THR bisa berjalan lancar dan tepat waktu.

Besaran THR PPPK Berdasarkan Golongan

THR PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan dan tunjangan yang melekat. Besaran gaji pokok PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincian kisaran gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan THR untuk masing-masing golongan:

1. Golongan I

Gaji pokok PPPK Golongan I berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Besaran ini menjadi dasar perhitungan THR untuk pegawai pada golongan ini.

2. Golongan II

Untuk Golongan II, gaji pokok PPPK berkisar antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200. THR yang diterima juga mencakup tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.

3. Golongan III

Golongan III memiliki kisaran gaji pokok antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200. Pegawai pada golongan ini juga berhak atas THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Golongan IV

Gaji pokok PPPK Golongan IV berkisar antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600. THR yang diterima merupakan bagian dari penghasilan bulanan yang telah ditetapkan.

Rincian THR PPPK 2026 per Golongan

Berikut tabel rinci kisaran THR PPPK 2026 berdasarkan golongan dan besaran gaji pokoknya:

Golongan Kisaran Gaji Pokok (Rp)
I 1.938.500 – 2.900.900
II 2.116.900 – 3.071.200
III 2.206.500 – 3.201.200
IV 2.299.800 – 3.336.600

Catatan: Besaran THR dapat berbeda tergantung pada tunjangan yang melekat dan kebijakan instansi masing-masing.

Mekanisme Pencairan THR PPPK

Pencairan THR PPPK dilakukan secara bertahap agar lebih terorganisir dan sesuai dengan kesiapan anggaran. Mekanisme ini juga memungkinkan instansi untuk menyalurkan THR secara efisien tanpa mengganggu kelancaran anggaran rutin.

1. Pencairan Dimulai Awal Ramadan

Pencairan THR dimulai sejak 26 Februari 2026, atau minggu pertama Ramadan. Hal ini memberi waktu lebih luas bagi instansi untuk menyesuaikan proses administrasi dan penyaluran.

2. Penyaluran Melalui APBN dan APBD

THR untuk PPPK di instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan untuk daerah menggunakan APBD. Penyaluran ini disesuaikan dengan mekanisme anggaran masing-masing instansi.

3. Penyesuaian Tunjangan

THR tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan. Besaran THR bisa berbeda tergantung komponen tunjangan yang diterima pegawai.

Perhatian untuk PPPK Terkait THR

THR merupakan hak pegawai yang sudah diatur dalam aturan resmi. Namun, besaran yang diterima bisa berbeda tergantung pada golongan dan tunjangan yang melekat. Oleh karena itu, penting bagi PPPK untuk memahami komponen gaji dan tunjangan yang menjadi dasar perhitungan THR.

Selain itu, pencairan THR dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua pegawai langsung menerima THR pada waktu bersamaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyaluran dan kesiapan anggaran di masing-masing instansi.

Disclaimer

Besaran THR PPPK yang disebutkan dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi anggaran. Data di atas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Informasi lebih lanjut sebaiknya dikonfirmasi langsung ke instansi terkait.

Erna Agnesa
Reporter at anakhiv.id

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.