Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak.
Wajib pajak orang pribadi kini punya waktu tambahan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026. Awalnya, batas waktu pelaporan ditetapkan sampai 31 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terhadap momen libur Ramadan dan Idulfitri yang beririsan dengan periode pelaporan.
Perpanjangan ini akan diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan. Meski batas waktu pelaporan diperpanjang, sanksi administrasi tetap berlaku bagi yang melaporkan melewati batas waktu yang ditentukan. Namun, DJP memberikan relaksasi pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang menyerahkan SPT setelah 31 Maret 2026, selama masih dalam periode perpanjangan.
Data Pelaporan SPT dan Kesiapan DJP
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk melihat sejauh mana kesiapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menampung pelaporan SPT Tahunan. Hingga 24 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 16.723.354 akun Coretax telah diaktivasi. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan.
Berikut rinciannya:
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Akun Aktif | Jumlah SPT Dilaporkan |
|---|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi | 15.677.209 | 8.789.613 |
| Wajib Pajak Badan | 955.508 | 84.694 |
| Wajib Pajak Instansi Pemerintah | 90.411 | – |
| Wajib Pajak PMSE | 226 | 138 |
Catatan: Data dapat berubah sewaktu-waktu tergantung jumlah pelaporan harian.
1. Pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Buku Januari-Desember 2025
Untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari-Desember 2025, DJP mencatat jumlah pelaporan sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi karyawan: 7.826.341 pelaporan
- Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan: 863.272 pelaporan
- Wajib pajak badan dalam rupiah: 183.583 pelaporan
- Wajib pajak badan dalam dolar AS: 138 pelaporan
2. Pelaporan SPT untuk Tahun Buku Berbeda
Selain tahun buku standar, ada juga wajib pajak dengan periode pelaporan berbeda. Untuk kategori ini, jumlah pelaporannya adalah:
- Wajib pajak badan dalam rupiah: 1.549 pelaporan
- Wajib pajak badan dalam dolar AS: 21 pelaporan
Pertimbangan di Balik Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT
Perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bukan keputusan yang diambil sembarangan. Ada beberapa pertimbangan penting yang menjadi dasar kebijakan ini.
1. Momen Ramadan dan Idulfitri
Ramadan dan Idulfitri merupakan periode penting dalam kalender kehidupan beragama umat Islam. Banyak wajib pajak yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi menjelang dan selama Idulfitri. Kebetulan, periode pelaporan SPT Tahunan biasanya bertepatan dengan masa ini.
2. Kesiapan Infrastruktur Digital
DJP telah menyiapkan infrastruktur digital yang memadai, seperti aplikasi Coretax. Namun, dengan jumlah wajib pajak yang besar, dibutuhkan waktu tambahan agar seluruh pelaporan bisa dilakukan dengan lancar dan tanpa gangguan teknis.
3. Kebutuhan Relaksasi Sanksi
Pemerintah juga ingin memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT karena kesibukan atau kendala teknis. Relaksasi sanksi menjadi insentif agar lebih banyak wajib pajak yang melaporkan kewajiban perpajakannya secara sukarela.
Tahapan Pelaporan SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan atau ingin memastikan prosesnya berjalan lancar, berikut tahapan yang perlu dilakukan.
1. Pastikan Akun Coretax Aktif
Sebelum melaporkan SPT, pastikan akun Coretax telah diaktivasi. Jika belum, silakan daftar dan lengkapi data diri di laman resmi DJP.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Bukti potong PPh 21
- Bukti penghasilan lainnya
- Data harta kekayaan
- Informasi pengeluaran selama tahun pajak
3. Isi Formulir SPT Sesuai Panduan
Isi formulir SPT dengan data yang akurat. Gunakan panduan resmi dari DJP agar tidak terjadi kesalahan input yang bisa memicu pemeriksaan lebih lanjut.
4. Simpan Bukti Lapor
Setelah pelaporan berhasil, pastikan untuk menyimpan bukti lapor secara digital maupun fisik. Bukti ini penting sebagai arsip dan jaminan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
Tips agar Pelaporan SPT Tahunan Lebih Mudah
Melaporkan SPT Tahunan bisa terasa berat, terutama bagi pemula. Namun, dengan beberapa tips berikut, prosesnya bisa lebih ringan.
Gunakan Aplikasi Pendukung
Aplikasi seperti e-SPT dan e-Filing bisa membantu menyusun dan mengirimkan pelaporan secara cepat. Pastikan aplikasi yang digunakan adalah versi terbaru.
Konsultasi ke KPP jika Perlu
Jika ada bagian formulir yang tidak dipahami, jangan ragu untuk menghubungi KPP terdekat. Petugas di sana siap membantu menjawab pertanyaan teknis.
Jangan Tunggu Terakhir
Meski batas waktu diperpanjang, sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati akhir periode pelaporan. Ini menghindari antrean server dan potensi gangguan teknis.
Kesimpulan
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 memberi ruang lebih lega bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah memahami tantangan yang dihadapi masyarakat, terutama di tengah momen religius penting.
Namun, penting untuk tetap memperhatikan batas waktu dan mempersiapkan dokumen dengan baik agar pelaporan berjalan lancar. Dengan begitu, kewajiban perpajakan bisa dipenuhi tanpa khawatir sanksi atau kendala teknis.
Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terbatas hingga tanggal publikasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan DJP atau Kementerian Keuangan.
Popy Lestary merupakan jurnalis keuangan dan kreator konten yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya mencakup perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Popy berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.












