Ilustrasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dilakukan secara online. Bukan cuma lebih praktis, prosesnya juga bisa dilakukan kapan saja selama memenuhi syarat tertentu. Peserta tinggal akses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau kunjungi situs resmi Lapak Asik. Ada tiga skema pencairan yang bisa dipilih, yaitu 10 persen, 30 persen, dan 100 persen. Masing-masing punya ketentuan berbeda tergantung kondisi peserta.
Bagi yang masih aktif bekerja tapi butuh dana tambahan, dua skema pertama bisa jadi pilihan. Tapi kalau sudah pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK, pencairan 100 persen jadi opsi utama. Penasaran beda syarat dan cara klaimnya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya.
Beda Skema Pencairan JHT: 10%, 30%, dan 100%
Setiap skema pencairan JHT memiliki syarat dan tujuan yang berbeda. Penting untuk memahami perbedaannya agar tidak salah langkah saat mengajukan klaim. Berikut penjabaran lengkapnya.
1. Pencairan JHT 10 Persen
Pencairan ini ditujukan untuk dana persiapan pensiun. Peserta yang ingin mengambil sebagian kecil saldo JHT bisa memilih skema ini. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi.
- Peserta harus masih aktif bekerja.
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup.
- Tidak bisa digabung dengan pencairan 30 persen.
2. Pencairan JHT 30 Persen
Skema ini lebih cocok bagi peserta yang ingin menggunakan dana JHT untuk kebutuhan perumahan. Misalnya, uang muka pembelian rumah atau renovasi.
- Peserta masih aktif bekerja.
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup.
- Harus melampirkan dokumen perbankan terkait penggunaan dana.
3. Pencairan JHT 100 Persen
Pencairan penuh bisa dilakukan jika peserta sudah memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Telah mencapai usia minimal 56 tahun.
- Mengundurkan diri dari pekerjaan.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia (pencairan dilakukan oleh ahli waris).
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT
Sebelum mengajukan klaim, pastikan semua dokumen sudah siap. Kelengkapan dokumen sangat menentukan keberhasilan proses pengajuan.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik atau identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP (wajib jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian).
- Surat keterangan aktif atau berhenti bekerja dari perusahaan.
- Dokumen perbankan (khusus klaim 30 persen).
Cara Klaim JHT Secara Online
Ada dua opsi utama untuk mengajukan klaim JHT secara digital: lewat aplikasi JMO dan situs Lapak Asik. Keduanya cukup mudah diikuti asal sudah menyiapkan dokumen dan data diri yang lengkap.
1. Klaim JHT via Aplikasi JMO
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bisa diunduh di Play Store atau App Store. Proses klaimnya pun bisa dilakukan di mana saja.
- Buka aplikasi dan login menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu “Klaim JHT” di bagian Jaminan Hari Tua.
- Pastikan semua centang hijau sudah terpenuhi.
- Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
- Pilih alasan klaim, lalu klik “Selanjutnya” lagi.
- Periksa data diri dan pastikan semuanya benar.
- Ambil swafoto sesuai ketentuan.
- Isi data perbankan seperti nama bank dan nomor rekening.
- Klik “Selanjutnya” dan tunggu konfirmasi jumlah saldo.
- Periksa kembali seluruh data, lalu klik “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim akan segera diproses.
2. Klaim JHT via Website Lapak Asik
Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, klaim bisa dilakukan lewat situs Lapak Asik. Prosesnya sedikit lebih panjang karena melibatkan verifikasi dan wawancara.
- Kunjungi situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim secara otomatis.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk melengkapi data.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Jika berhasil, peserta akan mendapat notifikasi jadwal dan lokasi cabang.
- Ikuti wawancara via video call sesuai jadwal.
- Setelah proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.
Perbandingan Skema Pencairan JHT
Untuk mempermudah pemahaman, berikut tabel perbandingan ketiga skema pencairan JHT berdasarkan syarat dan tujuan penggunaan dana.
| Skema Pencairan | Tujuan Penggunaan | Syarat Utama | Batasan Klaim |
|---|---|---|---|
| 10% | Dana pensiun | Aktif + 10 tahun kepesertaan | Hanya sekali seumur hidup |
| 30% | Biaya perumahan | Aktif + 10 tahun kepesertaan | Hanya sekali seumur hidup |
| 100% | Kebutuhan umum | Pensiun, PHK, cacat total, atau meninggal dunia | Sesuai kondisi peserta |
Tips agar Proses Klaim JHT Berjalan Lancar
Mengajukan klaim JHT memang mudah, tapi tetap butuh ketelitian agar tidak terjadi kendala di tengah jalan. Beberapa hal ini bisa jadi catatan penting.
- Pastikan semua dokumen asli dan masih berlaku.
- Gunakan aplikasi atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Periksa kembali data sebelum mengirimkan pengajuan.
- Jangan pernah membagikan akun atau data pribadi ke pihak asing.
- Simpan nomor tiket pengajuan sebagai bukti klaim.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat panduan umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan BPJS Ketenagakerjaan. Disarankan untuk selalu mengecek laman resmi atau menghubungi layanan pelanggan BPJS untuk informasi terbaru. Proses pencairan juga bisa terpengaruh oleh faktor teknis atau regulasi yang sedang berlaku.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












