Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending menuai berbagai respons. Salah satunya datang dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang mempertanyakan kesesuaian putusan tersebut dengan kondisi historis industri pinjaman daring.
Sebelum adanya regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik penentuan suku bunga di sektor fintech justru lebih tinggi dan tidak terstandarisasi. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios, menyatakan bahwa penetapan batas bunga oleh AFPI justru lahir sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap bunga yang dinilai terlalu tinggi dan tidak terkendali.
Penjelasan Konteks Kasus Bunga Pindar
Sebelum membahas lebih jauh soal putusan KPPU, penting untuk memahami latar belakang munculnya regulasi terkait batas maksimal bunga pindar. Pada masa awal berkembangnya fintech peer-to-peer lending, tidak ada aturan yang mengatur secara ketat besaran bunga yang dikenakan. Hal ini menyebabkan praktik bunga tinggi marak terjadi, terutama di platform ilegal.
- Bunga yang ditetapkan masing-masing penyelenggara sangat bervariasi dan cenderung tinggi.
- Masyarakat mulai protes karena merasa dibebani dengan biaya pinjaman yang tidak masuk akal.
- AFPI kemudian membuat kebijakan internal untuk membatasi suku bunga guna melindungi konsumen.
Penetapan batas bunga ini dianggap sebagai langkah antisipatif untuk menghindari praktik predatory lending yang kerap terjadi di sektor ilegal. Namun, KPPU justru melihat langkah ini sebagai indikasi kartel.
Pandangan Celios terhadap Putusan KPPU
Menurut Nailul Huda, KPPU seharusnya mempertimbangkan konteks historis sebelum menilai adanya praktik kartel. Pasalnya, sebelum regulasi OJK dan AFPI, bunga yang diterapkan justru lebih tinggi dan tidak terkendali. Ini menunjukkan bahwa kebijakan batas bunga justru lahir dari kekosongan regulasi, bukan dari kesepakatan antarpenyelenggara.
- KPPU dinilai tidak mempertimbangkan kondisi sebelum regulasi.
- Penetapan batas bunga oleh AFPI adalah bentuk perlindungan konsumen, bukan kolusi.
Nailul juga mempertanyakan apakah KPPU sudah melakukan analisis keseimbangan bunga secara menyeluruh sebelum dan sesudah kebijakan AFPI diterapkan. Sebab, jika dilihat dari dampaknya, kebijakan tersebut justru membawa manfaat bagi konsumen.
Peran OJK dan AFPI dalam Regulasi Bunga Pindar
Regulasi terkait batas maksimal bunga pindar tidak muncul begitu saja. Langkah ini merupakan respons terhadap kondisi industri yang kian liar, khususnya dari platform ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. OJK kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperjelas ketentuan ini.
- SE OJK No.19/SEOJK.06/2023 menjadi payung hukum pertama.
- Ketentuan ini kemudian diperbarui melalui SE OJK No.19/SEOJK.06/2025.
- Tujuan utama adalah melindungi konsumen dari bunga yang mematikan.
AFPI, sebagai asosiasi industri, berperan sebagai fasilitator agar kebijakan ini bisa diterapkan secara konsisten di antara anggotanya. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan bersama terkait penetapan suku bunga.
Penjelasan AFPI Soal Putusan KPPU
Entjik menyampaikan bahwa seluruh anggota AFPI hanya mengikuti arahan dari OJK. Mereka tidak memiliki niat jahat atau melakukan kolusi. Justru, kebijakan batas bunga ini diterapkan untuk menjaga keberlanjutan industri dan melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal.
- Tidak ada kesepakatan antarpenyelenggara untuk menetapkan suku bunga.
- Seluruh kebijakan mengacu pada arahan OJK.
- Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi dan keadilan.
Entjik menambahkan bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya niat kolusi. Ia juga menekankan bahwa putusan KPPU bisa menimbulkan dampak negatif terhadap pertumbuhan industri fintech yang selama ini berupaya menjaga kepercayaan publik.
Tabel Perbandingan Bunga Sebelum dan Sesudah Regulasi
Berikut adalah perbandingan rata-rata bunga yang diterapkan sebelum dan sesudah diterapkannya batas maksimal bunga oleh AFPI dan OJK:
| Periode | Rata-rata Bunga per Tahun | Catatan |
|---|---|---|
| Sebelum 2023 | 100% – 300% | Banyak kasus ilegal dengan bunga sangat tinggi |
| Setelah SE OJK 2023 | Maksimal 24% | Diterapkan untuk semua anggota AFPI |
| Setelah SE OJK 2025 | Maksimal 24% | Penguatan pengawasan dan sanksi |
Disclaimer: Data bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung pada perkembangan regulasi dan praktik industri.
Dampak Putusan KPPU terhadap Industri
Putusan KPPU ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri fintech. Meski tujuan awal regulasi adalah melindungi konsumen, penilaian terhadap praktik ini sebagai kartel bisa membingungkan. Apalagi, jika dilihat dari hasil akhirnya, kebijakan ini justru membawa dampak positif bagi konsumen.
- Bunga yang lebih terjangkau.
- Transparansi dalam penentuan biaya pinjaman.
- Perlindungan terhadap praktik pinjaman ilegal.
Namun, jika tidak dijelaskan secara jelas, putusan ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri yang sudah berupaya patuh terhadap regulasi.
Perlindungan Konsumen vs Tudingan Kolusi
Salah satu poin penting dalam kasus ini adalah perbedaan persepsi antara perlindungan konsumen dan tindakan kolusi. KPPU melihat adanya kesepakatan bersama sebagai bentuk pelanggaran persaingan. Padahal, dari sisi pelaku industri, ini adalah langkah koordinatif untuk menjalankan aturan dari regulator.
- Perlindungan konsumen = tujuan utama regulasi.
- Kolusi = persepsi KPPU terhadap kesepakatan penetapan bunga.
Perbedaan ini menjadi titik kritis dalam memahami bagaimana regulasi seharusnya diterapkan dan tidak disalahartikan sebagai pelanggaran.
Penutup
Putusan KPPU terhadap 97 perusahaan fintech memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana regulasi seharusnya dinilai. Jika dilihat dari dampaknya, kebijakan batas bunga justru memberikan manfaat nyata bagi konsumen. Namun, jika hanya melihat dari bentuknya saja, bisa menimbulkan kesan bahwa langkah koordinatif adalah pelanggaran.
Yang jelas, ke depannya diperlukan kejelasan regulasi yang tidak hanya melindungi konsumen, tapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri yang sudah berupaya menjalankan aturan dengan baik.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.












