Ilustrasi. Foto: Freepik.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan definisi dan ketentuan saham free float. Mulai April 2026, perusahaan tercatat di bursa wajib memenuhi minimum free float sebesar 15 persen dari jumlah saham tercatat. Aturan ini tertuang dalam perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Perubahan ini juga mencakup penyesuaian syarat pencatatan awal berdasarkan kapitalisasi pasar dengan tiga tier: 15 persen, 20 persen, dan 25 persen. Ketentuan ini berlaku tergantung pada nilai kapitalisasi saham perusahaan yang akan tercatat. Selain itu, BEI juga menetapkan syarat khusus untuk calon perusahaan dengan penawaran umum pada nilai tertentu.
Penerapan Aturan Baru BEI Terkait Free Float Saham
Aturan baru ini merupakan bagian dari upaya reformasi pasar modal Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta memberikan perlindungan investor yang lebih baik. Perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Definisi Free Float Menurut BEI
Free float adalah bagian dari saham yang berada di tangan publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar. Saham ini tidak dimiliki oleh pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan terhadap perusahaan seperti pemegang saham utama, afiliasi, atau pemerintah.
2. Kriteria Pemegang Saham Tertentu
BEI memberikan kemudahan bagi perusahaan tercatat untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai saham free float. Penjelasan lebih lanjut tersedia dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026.
3. Masa Transisi dan Penyesuaian Bertahap
BEI memberikan masa transisi yang cukup bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan free float. Penyesuaian dilakukan secara bertahap berdasarkan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
Perusahaan dengan kapitalisasi saham minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen wajib memenuhi:
- 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027
- 15 persen paling lambat 31 Maret 2028
Perusahaan dengan free float antara 12,5 persen hingga 15 persen wajib mencapai 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.
Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun diberi waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float 15 persen.
Sosialisasi dan Pendampingan Berkelanjutan
Untuk mendukung implementasi aturan baru ini, BEI melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat. Mulai dari pemberlakuan Peraturan I-A, BEI menyediakan hot desk dan pendampingan teknis untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban free float.
Langkah ini juga mencakup kegiatan seperti roadshow dan public expose live untuk mempertemukan perusahaan tercatat dengan investor. Selain itu, BEI juga memberikan capacity building terkait fungsi investor relations guna meningkatkan komunikasi strategis dengan para stakeholders.
Peningkatan Kualitas Laporan dan Good Corporate Governance (GCG)
Sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi, BEI juga mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan. Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan penyusun laporan keuangan untuk memiliki sertifikasi atau ditunjuknya akuntan publik bersertifikat.
1. Kewajiban Direksi dan Komisaris
Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan tercatat diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan. Kewajiban ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi secara berkelanjutan untuk memastikan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan GCG.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan. Dengan begitu, kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia pun semakin meningkat.
Perubahan Lain dalam Peraturan I-A
Selain ketentuan free float, Peraturan I-A juga mencakup beberapa aspek lain yang bertujuan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Misalnya, peningkatan syarat saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama. Selain itu, BEI juga diberi kewenangan untuk menetapkan kategori perusahaan tercatat guna mendukung aspek keberlanjutan. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Bursa.
Ringkasan Ketentuan Free Float Berdasarkan Kapitalisasi Saham
| Kategori Perusahaan | Kapitalisasi Saham | Free Float Minimum | Target Waktu |
|---|---|---|---|
| Perusahaan besar | ≥ Rp5 triliun | 12,5% (2027), 15% (2028) | Bertahap |
| Perusahaan menengah | 12,5% – 15% | 15% | 31 Maret 2027 |
| Perusahaan kecil | < Rp5 triliun | 15% | 31 Maret 2029 |
Disclaimer: Data dan ketentuan di atas dapat berubah sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan BEI serta OJK. Perusahaan disarankan untuk selalu merujuk pada informasi resmi terbaru dari BEI.
Aturan baru BEI ini menjadi langkah penting dalam mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih transparan dan kompetitif. Dengan penyesuaian yang tepat dan dukungan berkelanjutan, diharapkan investor lokal maupun asing semakin percaya berinvestasi di pasar modal Tanah Air.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.












