Pernah mengajukan KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit tapi ditolak tanpa alasan jelas? Bisa jadi masalahnya ada di riwayat kredit yang tercatat dalam sistem SLIK OJK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah database nasional yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan untuk mencatat seluruh riwayat kredit masyarakat Indonesia. Berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2017, setiap lembaga keuangan—mulai dari bank, multifinance, hingga pinjaman online legal—wajib melaporkan data debiturnya ke sistem ini. Nah, kabar baiknya, siapa pun bisa mengecek data SLIK miliknya sendiri secara gratis melalui layanan iDebku di idebku.ojk.go.id.
Beredar isu bahwa cek SLIK harus bayar atau butuh jasa pihak ketiga. Faktanya, OJK menegaskan layanan ini 100% gratis dan bisa diakses mandiri tanpa perantara. Artikel ini akan membahas tuntas cara cek SLIK OJK online via iDebku, alternatif pengecekan offline, hingga cara membaca hasilnya—lengkap dengan kontak resmi OJK untuk pengaduan.
Apa Itu SLIK OJK dan Mengapa Penting Dicek?
Sebelum masuk ke tutorial teknis, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya SLIK dan mengapa sistem ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran pengajuan kredit.
SLIK merupakan sistem informasi yang menyimpan data riwayat kredit seluruh debitur di Indonesia. Sesuai regulasi OJK, semua lembaga jasa keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana wajib melaporkan data nasabahnya ke SLIK. Data ini kemudian menjadi acuan utama saat seseorang mengajukan pinjaman baru.
Perbedaan SLIK OJK dan BI Checking
Banyak yang masih menyebut “BI Checking” saat membahas pengecekan riwayat kredit. Padahal, istilah tersebut sudah tidak digunakan sejak 2018.
BI Checking adalah sistem lama yang dikelola Bank Indonesia untuk mencatat informasi debitur. Sejak Januari 2018, pengelolaan data ini dialihkan ke OJK dan berganti nama menjadi SLIK. Jadi, keduanya pada dasarnya memiliki fungsi serupa—hanya berbeda pengelola dan cakupannya.
Singkatnya, SLIK adalah versi lebih modern dan komprehensif dari BI Checking. Cakupan pelapornya juga lebih luas, termasuk fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Siapa Saja yang Perlu Mengecek SLIK?
Pengecekan SLIK bukan hanya untuk mereka yang bermasalah dengan kredit. Ada beberapa kondisi di mana seseorang sangat disarankan untuk mengecek data SLIK-nya.
Pertama, bagi yang akan mengajukan KPR, KTA, kredit kendaraan, atau kartu kredit. Mengecek SLIK sebelum pengajuan bisa mengantisipasi penolakan akibat riwayat kredit bermasalah. Kedua, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas—misalnya kredit atas nama sendiri yang tidak pernah diajukan.
Ketiga, bagi yang sedang membangun atau memperbaiki skor kredit. Pengecekan rutin (minimal 6 bulan sekali) membantu memantau perkembangan status kolektibilitas. Keempat, untuk verifikasi data setelah melunasi kredit guna memastikan status sudah diperbarui oleh lembaga keuangan terkait.
Cara Cek SLIK OJK Online via iDebku (idebku.ojk.go.id)
OJK menyediakan layanan iDebku sebagai kanal resmi untuk mengecek SLIK secara online. Prosesnya bisa dilakukan dari mana saja menggunakan smartphone atau komputer, tanpa perlu datang ke kantor OJK.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sesuai jenis pemohon.
Untuk Debitur Perorangan (WNI):
- KTP asli (foto/scan yang jelas)
- Foto diri (selfie) dengan memegang KTP
- Alamat email aktif
- Nomor WhatsApp yang bisa dihubungi
Untuk Debitur Perorangan (WNA):
- Paspor asli
- KITAS/KITAP (jika ada)
- Foto diri dengan memegang paspor
- Alamat email dan nomor telepon aktif
Untuk Badan Usaha:
- KTP Direktur/Pengurus
- NPWP Badan Usaha
- Akta Pendirian Perusahaan
- Anggaran Dasar perubahan terakhir
- Surat Kuasa (jika diwakilkan)
Langkah-Langkah Pendaftaran Akun iDebku
Proses pendaftaran iDebku cukup sederhana dan bisa diselesaikan dalam waktu sekitar 10 menit. Berikut tahapannya:
- Buka browser dan kunjungi idebku.ojk.go.id
- Klik tombol “Pendaftaran” pada halaman utama
- Pilih jenis debitur (Perorangan atau Badan Usaha)
- Pilih kewarganegaraan dan jenis identitas
- Masukkan nomor identitas (NIK untuk WNI)
- Isi kode captcha dan klik “Selanjutnya”
Setelah itu, sistem akan menampilkan formulir data registrasi yang harus diisi lengkap dan benar. Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen identitas untuk menghindari penolakan saat verifikasi.
Proses Pengajuan Informasi Debitur (iDeb)
Setelah mengisi data registrasi, proses dilanjutkan dengan pengajuan permohonan iDeb.
- Lengkapi formulir dengan data pribadi yang valid
- Upload dokumen persyaratan (foto KTP atau paspor)
- Lakukan verifikasi wajah dengan foto selfie sesuai instruksi
- Pilih tujuan permohonan informasi debitur
- Review semua data yang diinput
- Klik “Ajukan Pendaftaran”
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email konfirmasi berisi nomor pendaftaran. Nomor ini digunakan untuk mengecek status permohonan melalui menu “Status Layanan” di halaman iDebku.
Berapa Lama Hasil SLIK Keluar?
Waktu proses verifikasi hingga hasil SLIK dikirimkan biasanya cukup cepat.
Berdasarkan informasi dari OJK, hasil informasi debitur (iDeb) akan dikirimkan ke email pemohon dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran. Dalam kondisi normal (antrean tidak terlalu padat), prosesnya bisa lebih cepat—sekitar 2-6 jam.
Hasil SLIK akan dikirimkan dalam format PDF ke alamat email yang didaftarkan. File ini berisi riwayat kredit lengkap beserta panduan cara membacanya.
Cara Cek SLIK OJK Selain iDebku
Selain melalui layanan online iDebku, OJK juga menyediakan beberapa alternatif untuk pengecekan SLIK secara offline.
Melalui Kantor OJK Terdekat
Bagi yang lebih nyaman bertatap muka langsung atau mengalami kendala teknis dengan sistem online, pengecekan bisa dilakukan dengan datang ke kantor OJK.
Layanan permintaan iDeb tersedia di Kantor Pusat OJK, Kantor Regional (KR), dan Kantor OJK (KO) di seluruh Indonesia. Waktu operasional layanan adalah Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 waktu setempat (tutup di hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Berikut beberapa alamat kantor OJK yang bisa dikunjungi:
| Kantor OJK | Alamat |
|---|---|
| Kantor Pusat OJK | Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat |
| Kantor OJK Solo | Jl. Slamet Riyadi No. 382, Laweyan, Surakarta |
| Kantor OJK Surabaya | Jl. Basuki Rahmat No. 164, Surabaya |
| Kantor Regional III (Jateng-DIY) | Jl. Kyai Saleh No. 12-14, Semarang |
| Kantor OJK Makassar | Jl. Sultan Hasanuddin No. 3-5, Makassar |
Daftar lengkap alamat kantor OJK di seluruh Indonesia dapat diakses melalui situs resmi ojk.go.id. Informasi ini dapat berubah sesuai kebijakan OJK terbaru.
Dokumen yang perlu dibawa untuk layanan offline:
- Formulir permohonan (bisa diunduh di website OJK atau diambil di lokasi)
- KTP asli (WNI) atau Paspor asli (WNA)
- Surat kuasa bermaterai + KTP pemberi dan penerima kuasa (jika diwakilkan)
Melalui Aplikasi atau Platform Pihak Ketiga
Beredar informasi bahwa ada aplikasi atau platform selain iDebku yang bisa digunakan untuk cek SLIK. Hal ini perlu diklarifikasi.
Hingga 2026, OJK belum memberikan wewenang kepada pihak ketiga manapun untuk menyediakan layanan pengecekan SLIK. Satu-satunya kanal resmi online adalah idebku.ojk.go.id. Jika ada pihak yang menawarkan jasa cek SLIK berbayar atau melalui aplikasi tidak resmi, sebaiknya diabaikan karena berpotensi penipuan.
Beberapa lembaga keuangan memang bisa mengakses data SLIK nasabahnya, namun akses tersebut terbatas untuk kepentingan analisis kredit internal—bukan layanan pengecekan mandiri bagi masyarakat umum.
Layanan SLIK Keliling
OJK secara berkala mengadakan layanan SLIK keliling atau Gerai SLIK di berbagai lokasi untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses kantor OJK.
Layanan ini biasanya tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP), kegiatan OJK di daerah, atau event-event tertentu. Jadwal dan lokasi SLIK keliling diumumkan melalui akun media sosial resmi OJK atau Kantor OJK setempat.
Prosedur dan dokumen yang diperlukan sama dengan layanan di kantor OJK. Layanan ini juga gratis tanpa dipungut biaya.
Cara Membaca Hasil SLIK OJK
Setelah menerima hasil iDeb melalui email, langkah selanjutnya adalah memahami isi laporan tersebut. Bagian terpenting yang perlu diperhatikan adalah skor kolektibilitas.
Memahami Skor Kolektibilitas 1-5
Kolektibilitas adalah penggolongan kualitas kredit berdasarkan riwayat pembayaran. Berdasarkan ketentuan OJK, skor ini terbagi menjadi 5 tingkatan.
| Skor | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Lancar | Tidak ada tunggakan, pembayaran selalu tepat waktu |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus (DPK) | Tunggakan 1-90 hari |
| 3 | Kurang Lancar | Tunggakan 91-120 hari |
| 4 | Diragukan | Tunggakan 121-180 hari |
| 5 | Macet | Tunggakan lebih dari 180 hari |
Mayoritas bank dan lembaga keuangan hanya menyetujui pengajuan kredit untuk debitur dengan kolektibilitas 1 atau maksimal 2. Skor 3-5 biasanya akan menyulitkan proses approval.
Arti Status Kredit dalam Laporan SLIK
Selain kolektibilitas, laporan SLIK juga memuat beberapa informasi penting lainnya yang perlu dipahami.
Data Identitas Debitur berisi informasi personal seperti nama, NIK, alamat, dan data lainnya sesuai yang terdaftar di lembaga keuangan pelapor.
Data Fasilitas Kredit mencakup seluruh pinjaman yang pernah atau sedang berjalan, termasuk jenis kredit (KPR, KTA, kartu kredit, pinjol, dll), nama lembaga pemberi kredit, plafon pinjaman, sisa outstanding, dan tanggal mulai kredit.
Riwayat Pembayaran menampilkan rekam jejak pembayaran selama periode kredit berlangsung, termasuk catatan keterlambatan jika ada.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Skor Buruk?
Memiliki skor kolektibilitas 3, 4, atau 5 memang menyulitkan akses ke fasilitas kredit baru. Namun, kondisi ini bukan akhir dari segalanya.
Langkah pertama, segera lunasi seluruh tunggakan yang ada. Setelah pelunasan, minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga keuangan terkait sebagai bukti otentik.
Langkah kedua, ajukan surat klarifikasi ke lembaga keuangan yang bersangkutan agar mereka melaporkan pembaruan status ke OJK. Secara teknis, setelah pelunasan, lembaga keuangan akan melaporkan perubahan status pada periode pelaporan bulan berikutnya (sekitar 30-45 hari).
Langkah ketiga, jika status tidak kunjung diperbarui, ajukan komplain langsung ke OJK melalui kontak resmi yang tersedia. Berdasarkan POJK, lembaga keuangan wajib memperbaiki kesalahan data dalam waktu 14 hari kerja setelah ada laporan valid.
Perlu dipahami bahwa meskipun status sudah berubah menjadi “Lancar”, riwayat pernah macet akan tetap tercatat di histori selama 24 bulan. Namun, track record baru yang baik bisa “menutup” catatan lama tersebut.
Tips Agar Pengajuan SLIK Tidak Ditolak
Proses pengecekan SLIK melalui iDebku memang mudah, tapi tidak jarang permohonan ditolak karena kesalahan teknis. Berikut beberapa tips agar pengajuan berjalan lancar.
Pastikan data yang diinput sesuai dokumen resmi. Penulisan nama, alamat, dan nomor identitas harus persis sama dengan yang tertera di KTP atau paspor. Perbedaan kecil seperti singkatan nama atau penulisan alamat bisa menyebabkan penolakan.
Gunakan foto dokumen yang jelas dan tidak buram. Pastikan foto KTP terbaca dengan baik—tidak terpotong, tidak silau, dan tidak blur. Hal yang sama berlaku untuk foto selfie dengan KTP.
Akses iDebku pada jam-jam yang tidak terlalu ramai. Layanan iDebku memiliki kuota antrean harian. Jika kuota penuh, pendaftaran tidak bisa dilakukan. Waktu terbaik untuk mendaftar adalah pagi hari sekitar pukul 07.00-09.00 WIB saat sistem baru dibuka.
Pastikan email dan nomor WhatsApp aktif. OJK akan mengirimkan hasil iDeb melalui email dan mungkin melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp atau video call jika diperlukan.
Jangan mendaftar berulang kali dalam waktu berdekatan. Jika pendaftaran gagal, tunggu beberapa saat atau coba lagi keesokan harinya. Pendaftaran berulang justru bisa menyebabkan sistem mendeteksi aktivitas tidak wajar.
Klarifikasi Isu: Apakah Bisa Cek SLIK Tanpa Antri?
Ada beberapa isu yang beredar di masyarakat terkait pengecekan SLIK. Berikut klarifikasinya berdasarkan informasi resmi OJK.
Isu: “Ada jasa cek SLIK berbayar yang lebih cepat”
Faktanya, OJK menegaskan tidak ada layanan SLIK berbayar yang resmi. Seluruh layanan pengecekan SLIK—baik online maupun offline—disediakan gratis oleh OJK. Pihak yang menawarkan jasa berbayar berpotensi melakukan penipuan dan bisa menyalahgunakan data pribadi yang diserahkan.
Isu: “Ada jasa pembersih atau clearing history SLIK”
Ini adalah penipuan yang perlu diwaspadai. OJK secara tegas menyatakan bahwa data di SLIK hanya dapat diubah oleh bank atau lembaga keuangan yang menyampaikan laporan—bukan oleh pihak ketiga manapun. Oknum yang mengklaim bisa “membersihkan” riwayat SLIK dengan biaya jutaan rupiah adalah penipu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran semacam ini karena berisiko kehilangan uang dan penyebaran data pribadi.
Isu: “SLIK adalah daftar hitam (blacklist)”
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam. SLIK hanyalah sistem informasi yang menyajikan data faktual riwayat kredit. Keputusan pemberian kredit tetap ada di masing-masing lembaga keuangan berdasarkan analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition)—bukan semata-mata ditentukan oleh data SLIK.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan SLIK OJK
Maraknya kebutuhan masyarakat akan pengecekan SLIK dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Berikut modus yang perlu diwaspadai:
- Menawarkan jasa cek SLIK berbayar melalui media sosial atau pesan WhatsApp
- Mengklaim bisa membersihkan atau menghapus riwayat kredit buruk dengan biaya tertentu
- Meminta data pribadi (foto KTP, NPWP, buku tabungan, kode OTP) dengan dalih membantu pengecekan
- Mengirimkan link mencurigakan yang mengatasnamakan OJK
Tips Menghindari Penipuan:
- Akses SLIK hanya melalui situs resmi idebku.ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK
- Jangan pernah memberikan data pribadi atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal
- Hindari mengklik link yang dikirim oleh pihak tidak resmi
- Verifikasi informasi melalui kanal resmi OJK
Kontak Resmi OJK untuk Pengaduan dan Informasi
Jika mengalami kendala atau menemukan indikasi penipuan, segera hubungi OJK melalui kanal resmi berikut:
| Kanal | Kontak |
|---|---|
| Telepon | 157 |
| 081-157-157-157 | |
| [email protected] | |
| Website | www.ojk.go.id |
| Layanan iDebku | idebku.ojk.go.id |
| Helpdesk SLIK | [email protected] |
Pastikan selalu memverifikasi kebenaran informasi terkait layanan keuangan melalui kontak resmi di atas untuk menghindari kerugian.
Kesimpulan
Mengecek SLIK OJK secara berkala adalah langkah preventif yang bijak untuk menjaga kesehatan finansial dan memperlancar pengajuan kredit di masa depan. Prosesnya kini semakin mudah melalui layanan iDebku yang bisa diakses online, gratis, dan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.
Perlu diingat bahwa informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi OJK yang berlaku hingga 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Selalu akses layanan SLIK melalui kanal resmi OJK dan waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pengecekan atau pembersihan riwayat kredit.
Terima kasih sudah membaca panduan ini hingga selesai. Semoga informasinya bermanfaat dan pengajuan kredit selalu lancar. Jaga selalu reputasi keuangan dengan membayar kewajiban tepat waktu!
FAQ
Tidak. Layanan pengecekan SLIK melalui iDebku maupun kantor OJK sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk jasa cek SLIK, bisa dipastikan itu adalah penipuan.
Hasil informasi debitur (iDeb) akan dikirimkan ke email pemohon dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil. Dalam kondisi antrean tidak padat, prosesnya bisa lebih cepat sekitar 2-6 jam.
Ya. Pinjaman online dari fintech P2P Lending yang legal dan terdaftar di OJK wajib melaporkan data debiturnya ke SLIK. Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, fintech P2P Lending termasuk dalam daftar pelapor SLIK. Jadi, telat bayar di pinjol legal akan tercatat dan mempengaruhi skor kredit.
Satu-satunya cara legal adalah melunasi seluruh tunggakan, meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga keuangan terkait, lalu mengajukan pembaruan data ke OJK jika status belum diperbarui. Jangan tergiur jasa “pembersih SLIK” karena itu penipuan—tidak ada pihak ketiga yang bisa mengubah data di server OJK.
Tidak. Pengecekan SLIK mandiri (self inquiry) tidak mempengaruhi skor atau riwayat kredit. Ini berbeda dengan inquiry yang dilakukan oleh lembaga keuangan saat proses pengajuan kredit.
BI Checking adalah istilah lama untuk sistem pencatatan riwayat kredit yang dikelola Bank Indonesia. Sejak Januari 2018, sistem ini dialihkan ke OJK dan berganti nama menjadi SLIK. Keduanya memiliki fungsi serupa, namun SLIK memiliki cakupan pelapor yang lebih luas.
Data kredit tersimpan selama kredit masih berjalan atau pernah ada. Meskipun status sudah berubah menjadi “Lancar” setelah pelunasan, jejak riwayat pernah macet akan tetap terlihat di histori selama 24 bulan. Namun, lembaga keuangan biasanya lebih fokus pada riwayat 2-3 tahun terakhir.
Layanan iDebku memiliki kuota antrean harian untuk menjaga stabilitas sistem. Jika kuota penuh, coba daftar kembali keesokan harinya pada jam pembukaan layanan (sekitar pukul 07.00 WIB). Pastikan juga data yang diinput sesuai persis dengan dokumen identitas untuk menghindari penolakan verifikasi.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.






