Multifinance

Tarif BPJS Kesehatan 2026 Tidak Naik! Ini Rincian Iuran Kelas 1, 2, 3 dan Cara Bayarnya

Popy Lestary
×

Tarif BPJS Kesehatan 2026 Tidak Naik! Ini Rincian Iuran Kelas 1, 2, 3 dan Cara Bayarnya

Sebarkan artikel ini
Tarif BPJS Kesehatan 2026 Tidak Naik! Ini Rincian Iuran Kelas 1, 2, 3 dan Cara Bayarnya
Tarif BPJS Kesehatan 2026 Tidak Naik! Ini Rincian Iuran Kelas 1, 2, 3 dan Cara Bayarnya

Apakah iuran BPJS Kesehatan 2026 benar-benar naik seperti isu yang beredar di media sosial?

Pertanyaan ini menjadi salah satu yang paling banyak dicari jutaan peserta JKN-KIS di awal tahun 2026. Kabar baiknya, berdasarkan pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dilansir CNBC Indonesia, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026.

Jadi, isu kenaikan iuran yang beredar tidak akurat. Tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 — peserta Kelas 1 tetap Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 hanya Rp35.000 setelah subsidi pemerintah.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tetap

Keputusan untuk tidak menaikkan iuran diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6% secara berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6% lebih dan masyarakat sudah mulai lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” ujar Purbaya.

Nah, selama masa transisi menuju implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), besaran iuran tetap mengacu pada ketentuan lama. Artinya, peserta masih membayar iuran berdasarkan kategori kelas yang dipilih sebelumnya.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Berdasarkan Kategori Peserta

Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kategori kepesertaan masing-masing. Berikut penjelasan lengkapnya untuk setiap jenis peserta.

Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri adalah mereka yang membayar iuran secara pribadi. Kategori ini mencakup pekerja informal, wirausaha, freelancer, dan investor.

Tarif iuran untuk peserta mandiri di tahun 2026:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (setelah subsidi)

Khusus Kelas 3, tarif aslinya adalah Rp42.000. Namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan untuk meringankan beban masyarakat.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta, iuran BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan persentase gaji.

PPU Sektor Pemerintah (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara): Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

PPU Sektor BUMN, BUMD, dan Swasta: Skema sama dengan sektor pemerintah — 5% dari gaji dengan pembagian 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.

Anggota Keluarga Tambahan PPU: Untuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayarkan oleh pekerja.

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan — gratis 100%.

Khusus veteran dan perintis kemerdekaan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Tabel Perbandingan Iuran BPJS Kesehatan 2026

Berikut tabel ringkasan tarif iuran berdasarkan kategori peserta untuk memudahkan perencanaan keuangan bulanan.

Kategori Peserta Kelas Iuran per Bulan Keterangan
Mandiri (PBPU) Kelas 1 Rp150.000 Ruang rawat 2-4 pasien
Kelas 2 Rp100.000 Ruang rawat 3-5 pasien
Kelas 3 Rp35.000 Subsidi Rp7.000 dari pemerintah
PPU (Karyawan) Semua 5% dari gaji 4% perusahaan, 1% karyawan
PBI (Penerima Bantuan) Kelas 3 Gratis (Rp0) Ditanggung APBN/APBD

Data di atas berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Batas Waktu dan Cara Pembayaran Iuran

Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran setelah tanggal tersebut masih bisa dilakukan, namun status kepesertaan akan non-aktif hingga tunggakan dilunasi.

Cara Bayar Online

1. Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store, lalu login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS. Pilih menu “Pembayaran” dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Fitur autodebit juga tersedia untuk pembayaran otomatis setiap bulan melalui rekening bank atau e-wallet yang didukung.

2. Mobile Banking

Pembayaran bisa dilakukan melalui m-banking BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BSI. Pilih menu “Bayar” atau “Pembayaran”, lalu pilih “BPJS Kesehatan” dan masukkan nomor virtual account.

3. E-Commerce dan E-Wallet

Platform seperti Tokopedia, Shopee, GoPay, OVO, dan DANA menyediakan fitur pembayaran BPJS Kesehatan. Cukup cari menu BPJS, masukkan nomor peserta, dan selesaikan pembayaran.

Cara Bayar Offline

1. ATM Bank

Kunjungi ATM BCA, BRI, Mandiri, BNI, atau BSI. Pilih menu “Pembayaran” → “BPJS Kesehatan” → masukkan nomor virtual account → konfirmasi dan selesaikan transaksi.

2. Minimarket

Datang ke Indomaret atau Alfamart terdekat, sebutkan nomor kepesertaan BPJS ke kasir, lalu bayar secara tunai dan simpan struk sebagai bukti.

3. Kantor Pos Indonesia

Kunjungi kantor pos, informasikan ke petugas bahwa ingin membayar iuran BPJS, sebutkan NIK atau nomor kepesertaan, dan lakukan pembayaran tunai.

Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar?

Banyak yang salah paham soal denda BPJS Kesehatan. Perlu diluruskan — BPJS Kesehatan tidak menerapkan denda bunga bulanan atas keterlambatan pembayaran.

1. Konsekuensi Telat Bayar

Jika iuran tidak dibayar tepat waktu, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Kartu JKN-KIS tidak bisa digunakan untuk berobat kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Untuk mengaktifkan kembali, peserta cukup melunasi tunggakan maksimal 24 bulan melalui kanal pembayaran resmi. Status akan aktif kembali secara otomatis setelah pelunasan.

2. Denda Pelayanan 5%

Nah, ini yang perlu diperhatikan. Jika peserta dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status aktif kembali pasca pelunasan tunggakan, akan dikenakan denda layanan.

Rumus perhitungannya: 5% × Biaya Diagnosa Awal (INA-CBGs) × Jumlah Bulan Menunggak (maksimal 12 bulan)

Batas maksimal denda adalah Rp30.000.000. Denda ini hanya berlaku untuk layanan rawat inap tingkat lanjut, bukan rawat jalan.

3. Solusi Jika Tunggakan Besar

Bagi peserta dengan tunggakan yang memberatkan, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) melalui aplikasi Mobile JKN. Program ini memungkinkan cicilan tunggakan dengan jangka waktu hingga 12 bulan.

Transisi Menuju KRIS: Apa yang Berubah di 2026?

Tahun 2026 menjadi fase penting dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

Apa Itu KRIS?

KRIS adalah kebijakan standarisasi ruang rawat inap di mana semua peserta mendapat fasilitas yang sama tanpa diskriminasi. Tujuannya adalah menghapus perbedaan fasilitas medis berdasarkan kelas pembayaran.

Standar KRIS meliputi ruangan dengan maksimal 4 tempat tidur per kamar, kamar mandi dalam, dan ventilasi udara yang memadai.

Apa yang Tidak Berubah?

Meski fasilitas mulai diseragamkan, pemerintah tetap memberlakukan tarif berjenjang sebagai bentuk keadilan sosial. Peserta mandiri masih membayar sesuai kelas yang dipilih sebelumnya — Kelas 1 tetap Rp150.000, Kelas 2 tetap Rp100.000, dan Kelas 3 tetap Rp35.000.

Jadi, jangan khawatir. Kualitas layanan medis, obat-obatan, dan tindakan operasi tetap sama untuk semua kelas. Perbedaan hanya pada tingkat kenyamanan ruang rawat inap.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

Maraknya modus penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan perlu diwaspadai. Beberapa ciri penipuan yang sering terjadi antara lain permintaan transfer ke rekening pribadi, link mencurigakan via SMS atau WhatsApp, dan penawaran “pemutihan” tunggakan dengan biaya tertentu.

BPJS Kesehatan tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi. Selalu gunakan kanal resmi untuk segala transaksi dan informasi.

Kontak Resmi BPJS Kesehatan

Jika membutuhkan bantuan atau ingin melakukan pengaduan, berikut daftar kanal resmi yang bisa dihubungi:

Kanal Layanan Kontak/Akses Jam Operasional
Care Center 165 165 (seluler) / 021-165 (telepon rumah) 24 Jam
WhatsApp PANDAWA 0811-8-165-165 24 Jam (layanan admin: Senin-Jumat 08.00-16.00)
CHIKA (Chat Assistant) WA: 0811-8750-400 / Telegram: @BPJSKes_bot 24 Jam (AI System)
Email Pengaduan [email protected] Jam Kerja
Website Resmi www.bpjs-kesehatan.go.id 24 Jam
Aplikasi Mobile JKN Play Store / App Store 24 Jam

Untuk pelaporan kecurangan (fraud), bisa dilakukan melalui email [email protected]. Laporan akan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh manajemen BPJS Kesehatan.

Penutup

Singkatnya, iuran BPJS Kesehatan 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif tetap sama seperti tahun sebelumnya dengan Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp35.000 setelah subsidi.

Disiplin membayar sebelum tanggal 10 setiap bulan adalah kunci menghindari status non-aktif dan potensi denda pelayanan. Manfaatkan fitur autodebit di Mobile JKN atau m-banking agar tidak pernah lupa. Seluruh informasi dalam artikel ini berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 dan pernyataan resmi Kementerian Keuangan RI per Januari 2026 — data bersifat informatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Terima kasih sudah membaca. Semoga informasi ini bermanfaat dan jaga kesehatan selalu!


FAQ

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 tahun 2026 adalah Rp35.000 per orang per bulan setelah subsidi pemerintah. Tarif aslinya Rp42.000, namun pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 untuk meringankan beban masyarakat.

Tidak ada kenaikan. Berdasarkan pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, iuran BPJS 2026 tetap mengacu pada Perpres No. 64 Tahun 2020. Kenaikan baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi di atas 6%.

Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran setelah tanggal 10 masih bisa dilakukan, namun status kepesertaan akan non-aktif hingga tunggakan dilunasi.

BPJS tidak menerapkan denda bunga bulanan. Yang berlaku adalah denda pelayanan 5% dari biaya diagnosa jika peserta dirawat inap dalam 45 hari sejak status aktif kembali setelah melunasi tunggakan. Maksimal denda Rp30.000.000.

Cara termudah adalah melalui aplikasi Mobile JKN, mobile banking, atau e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee. Fitur autodebit juga tersedia untuk pembayaran otomatis setiap bulan agar tidak pernah telat bayar.

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah kebijakan standarisasi ruang rawat inap agar semua peserta mendapat fasilitas yang sama. Tahun 2026 menjadi fase transisi implementasi KRIS, namun tarif iuran berjenjang masih berlaku seperti biasa.

Nomor Care Center BPJS Kesehatan adalah 165 (dari HP) atau 021-165 (dari telepon rumah), tersedia 24 jam. Selain itu, bisa juga menghubungi WhatsApp PANDAWA di 0811-8-165-165 untuk layanan administrasi.

Popy Lestary
Reporter at anakhiv.id

Popy Lestary merupakan jurnalis keuangan dan kreator konten yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya mencakup perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Popy berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.