Multifinance

Update Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Samsat 2026, Ini Rincian dan Prosedurnya!

Bintang Fatih Wibawa
×

Update Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Samsat 2026, Ini Rincian dan Prosedurnya!

Sebarkan artikel ini
Update Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Samsat 2026, Ini Rincian dan Prosedurnya!
Update Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Samsat 2026, Ini Rincian dan Prosedurnya!

Baru saja membeli mobil bekas dan bingung soal biaya balik nama? Wajar saja, karena proses ini memang sering bikin pusing—apalagi kalau tidak tahu rincian biayanya dari awal.

Balik nama kendaraan bermotor merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan setelah transaksi jual beli mobil bekas. Proses ini diurus di kantor Samsat sesuai domisili pemilik baru, dengan tujuan memperbarui data kepemilikan pada BPKB dan STNK.

Nah, banyak yang mengira biaya balik nama mobil itu mahal dan prosesnya ribet. Faktanya, berdasarkan ketentuan Korlantas Polri, biaya administrasi balik nama sudah diatur secara transparan dan bisa dicek secara online melalui website Bapenda masing-masing daerah.

Artikel ini akan membahas rincian lengkap biaya, dokumen persyaratan, hingga prosedur pengurusannya—agar proses balik nama berjalan lancar tanpa kendala.

Fungsi Balik Nama Mobil dalam Kepemilikan Kendaraan

Sebelum membahas biaya, penting untuk memahami mengapa proses balik nama ini wajib dilakukan setelah membeli mobil bekas.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berfungsi sebagai instrumen legal untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan secara sah. Melalui proses ini, data pemilik pada dokumen resmi seperti BPKB dan STNK akan diperbarui sesuai identitas pembeli.

Secara umum, fungsi balik nama mobil meliputi:

  • Menjamin legalitas kepemilikan — membuktikan secara resmi bahwa kendaraan sudah berpindah tangan
  • Memperbarui identitas dokumen — nama pemilik pada BPKB dan STNK tercatat sesuai data terbaru
  • Mempermudah urusan administrasi — pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga klaim asuransi menjadi lebih praktis
  • Menghindari risiko sengketa — potensi perselisihan kepemilikan di kemudian hari bisa diminimalisir
  • Memenuhi kewajiban hukum — sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jadi, balik nama bukan sekadar formalitas. Proses ini melindungi hak kepemilikan secara hukum dan memudahkan berbagai urusan administrasi kendaraan di masa depan.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Balik Nama Mobil

Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses balik nama berjalan cepat dan tanpa hambatan. Berikut persyaratan yang wajib disiapkan sebelum datang ke Samsat:

  • KTP pemilik baru — asli dan fotokopi, pastikan masih berlaku dan sesuai domisili
  • BPKB asli — Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai bukti kepemilikan sah dari penjual
  • STNK asli — Surat Tanda Nomor Kendaraan untuk verifikasi data dan masa berlaku pajak
  • Kuitansi jual beli bermaterai — ditandatangani penjual dan pembeli, materai Rp10.000
  • Hasil cek fisik kendaraan — dilakukan di Samsat untuk verifikasi nomor rangka dan mesin
  • Formulir permohonan balik nama — tersedia di loket Samsat, diisi dengan data lengkap
Baca Juga:  eReg Pajak Tidak Aktif! Ini Cara Daftar NPWP Online via Coretax DJP Terbaru 2026

Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan tidak ada coretan atau kerusakan. Ketidaklengkapan berkas menjadi penyebab utama penolakan atau tertundanya proses balik nama.

Daftar Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2026

Biaya balik nama mobil terdiri dari beberapa komponen yang sudah diatur secara resmi. Besarannya bisa berbeda tergantung nilai jual kendaraan dan kebijakan daerah masing-masing.

Berikut rincian komponen biaya yang perlu dipersiapkan:

BBN-KB 1% dari Harga Jual Kendaraan

Komponen utama biaya balik nama adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, tarif BBN-KB untuk kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya) sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sebagai contoh, jika membeli mobil bekas seharga Rp200 juta, maka BBN-KB yang harus dibayar sekitar Rp2 juta. Besaran NJKB bisa berbeda dengan harga transaksi karena mengacu pada nilai yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Biaya Penerbitan Dokumen Baru

Selain BBN-KB, terdapat biaya administrasi untuk penerbitan dokumen baru berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Kepolisian:

  • STNK baru: Rp200.000
  • BPKB baru: Rp375.000
  • TNKB (plat nomor) baru: Rp100.000

Biaya ini bersifat tetap dan berlaku secara nasional sesuai ketentuan Korlantas Polri.

Iuran Wajib SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan iuran wajib yang dikelola PT Jasa Raharja. Untuk kendaraan roda empat (mobil penumpang), besarannya sekitar Rp143.000 per tahun.

Iuran ini memberikan perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas bagi pemilik dan penumpang kendaraan.

Berikut tabel ringkasan biaya administrasi balik nama mobil:

Komponen Biaya Nominal
BBN-KB (1% dari NJKB) Variatif
Penerbitan STNK baru Rp200.000
Penerbitan BPKB baru Rp375.000
Penerbitan TNKB (plat nomor) Rp100.000
SWDKLLJ (Jasa Raharja) Rp143.000
Biaya cek fisik kendaraan Rp30.000 – Rp50.000
Biaya pendaftaran balik nama Rp100.000

Nominal di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah daerah terbaru.

Prosedur Mengurus Balik Nama Mobil di Samsat

Setelah dokumen lengkap dan biaya sudah dipersiapkan, berikut langkah-langkah mengurus balik nama mobil di kantor Samsat:

  1. Datang ke Samsat sesuai domisili — kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat KTP pemilik baru, bawa seluruh dokumen persyaratan
  2. Lakukan cek fisik kendaraan — petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin, hasil gesek akan menjadi syarat pengajuan
  3. Ambil dan isi formulir permohonan — formulir balik nama tersedia di loket, isi dengan lengkap dan benar
  4. Serahkan dokumen ke loket pendaftaran — berkas akan diverifikasi oleh petugas, pastikan tidak ada yang kurang
  5. Lakukan pembayaran di loket kasir — bayar seluruh biaya administrasi, simpan bukti pembayaran dengan baik
  6. Tunggu penerbitan STNK baru — proses biasanya memakan waktu 1-2 jam, STNK baru sudah atas nama pemilik baru
  7. Urus perubahan BPKB di Polda — bawa STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik ke kantor Polda untuk penerbitan BPKB baru

Proses penerbitan BPKB baru membutuhkan waktu lebih lama, biasanya sekitar 1-2 minggu kerja. Pastikan untuk menyimpan tanda terima pengambilan BPKB dengan baik.

Baca Juga:  eReg Pajak Tidak Aktif! Ini Cara Daftar NPWP Online via Coretax DJP Terbaru 2026

Cara Cek Biaya Balik Nama Online via Website Bapenda

Sebelum datang ke Samsat, ada baiknya mengecek estimasi biaya terlebih dahulu secara online. Layanan ini tersedia melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai domisili.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs resmi Bapenda daerah (contoh: bapenda.jabarprov.go.id untuk Jawa Barat)
  2. Pilih menu “Info Pajak Kendaraan” atau “Cek PKB”
  3. Masukkan nomor plat kendaraan lengkap
  4. Isi kode captcha untuk verifikasi
  5. Klik tombol cari atau submit
  6. Informasi pajak, data kendaraan, dan estimasi biaya akan ditampilkan

Selain website Bapenda, beberapa daerah juga menyediakan aplikasi mobile untuk kemudahan pengecekan. Contohnya aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Layanan online ini membantu memperkirakan anggaran sebelum melakukan pembayaran langsung di Samsat.

Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Bagaimana jika mobil bekas yang dibeli berasal dari luar daerah atau provinsi berbeda? Proses ini disebut mutasi kendaraan dan membutuhkan biaya tambahan.

Mutasi kendaraan diperlukan untuk memindahkan data registrasi kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan sesuai domisili pemilik baru. Berikut tahapannya:

Di Samsat Asal (Cabut Berkas):

  1. Ajukan permohonan cabut berkas dengan membawa dokumen lengkap
  2. Bayar biaya administrasi cabut berkas sekitar Rp250.000
  3. Tunggu proses pencabutan berkas (biasanya 1-3 hari kerja)
  4. Terima berkas mutasi dalam amplop tersegel

Di Samsat Tujuan (Daftar Baru):

  1. Daftarkan kendaraan dengan membawa berkas mutasi
  2. Lakukan cek fisik kendaraan
  3. Bayar BBN-KB dan biaya administrasi lainnya
  4. Tunggu penerbitan STNK dan TNKB baru sesuai kode wilayah tujuan

Jadi, total biaya untuk mutasi sekaligus balik nama akan lebih besar karena ada tambahan biaya cabut berkas. Proses keseluruhan juga memakan waktu lebih lama dibanding balik nama dalam satu wilayah.

Simulasi Total Biaya Balik Nama Mobil

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi total biaya balik nama mobil bekas dengan asumsi harga kendaraan Rp200 juta dalam satu wilayah (tanpa mutasi):

Komponen Biaya Nominal
BBN-KB (1% x Rp200 juta) Rp2.000.000
Penerbitan STNK baru Rp200.000
Penerbitan BPKB baru Rp375.000
Penerbitan TNKB baru Rp100.000
SWDKLLJ Rp143.000
Biaya cek fisik Rp30.000
Biaya pendaftaran Rp100.000
TOTAL ESTIMASI Rp2.948.000

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, tambahkan biaya mutasi sekitar Rp250.000 sehingga total estimasi menjadi sekitar Rp3.198.000.

Perlu diingat, simulasi ini bersifat estimasi. Besaran aktual bisa berbeda tergantung NJKB yang ditetapkan dan kebijakan daerah setempat.

Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi

Proses balik nama mobil sebaiknya dilakukan secara mandiri di kantor Samsat resmi. Meski ada jasa calo yang menawarkan kemudahan, risiko penipuan dan biaya tidak transparan perlu diwaspadai.

Beberapa modus penipuan yang sering terjadi:

  • Calo mematok biaya jauh di atas ketentuan resmi — selalu cek tarif resmi sebelum menggunakan jasa pihak ketiga
  • Dokumen palsu atau tidak diproses — pastikan menerima bukti pembayaran resmi dari Samsat
  • Penipuan online mengatasnamakan Samsat — jangan transfer ke rekening pribadi, pembayaran hanya di loket resmi atau kanal digital resmi

Untuk menghindari masalah, berikut kontak layanan resmi yang bisa dihubungi:

Baca Juga:  eReg Pajak Tidak Aktif! Ini Cara Daftar NPWP Online via Coretax DJP Terbaru 2026
Layanan Kontak/Website
Call Center Korlantas Polri 1500-669
Website Korlantas Polri korlantas.polri.go.id
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital) Play Store / App Store
PT Jasa Raharja (SWDKLLJ) 1500-022 / jasaraharja.co.id
Bapenda Provinsi Sesuai website daerah masing-masing

Jika mengalami kendala atau menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kantor Samsat terdekat atau hubungi call center Korlantas Polri.

Penutup

Proses balik nama mobil bekas memang membutuhkan persiapan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga anggaran biaya. Namun dengan memahami rincian dan prosedurnya, pengurusan di Samsat bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Pastikan selalu mengecek informasi terbaru melalui website resmi Bapenda atau Korlantas Polri, karena tarif dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Semua data biaya dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Januari 2026.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu mempersiapkan proses balik nama dengan lebih baik. Terima kasih sudah membaca, semoga proses administrasi kendaraannya lancar dan sukses selalu!


FAQ Seputar Balik Nama Mobil

Untuk penerbitan STNK baru, prosesnya sekitar 1-2 jam jika dokumen lengkap. Sedangkan penerbitan BPKB baru di Polda membutuhkan waktu 1-2 minggu kerja.

Bisa, asalkan memiliki kuitansi jual beli bermaterai yang sah dan BPKB asli. KTP yang dibutuhkan adalah KTP pemilik baru sesuai domisili tempat kendaraan akan didaftarkan.

Balik nama adalah proses pergantian kepemilikan dalam satu wilayah Samsat yang sama. Mutasi adalah proses pemindahan data kendaraan antar wilayah atau provinsi berbeda, yang membutuhkan cabut berkas dari Samsat asal.

Bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bermaterai dari pemilik baru beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa. Pastikan surat kuasa menyebutkan tujuan pengurusan secara spesifik.

Pajak yang mati harus dilunasi terlebih dahulu beserta dendanya sebelum proses balik nama bisa dilakukan. Total biaya akan bertambah sesuai tunggakan pajak dan denda keterlambatan.

Tidak selalu. Jika masih dalam satu wilayah kode plat yang sama dan masa berlaku TNKB belum habis, nomor plat bisa tetap sama. Namun jika mutasi antar daerah, plat nomor akan berubah sesuai kode wilayah baru.

Saat ini pengecekan biaya dan info pajak bisa dilakukan online via website Bapenda atau aplikasi SIGNAL. Namun untuk proses balik nama, cek fisik kendaraan dan penyerahan dokumen tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at anakhiv.id

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.