Multifinance

Syarat Ganti Pelat Nomor Motor Setiap 5 Tahun, Ini Biaya dan Caranya!

Erna Agnesa
×

Syarat Ganti Pelat Nomor Motor Setiap 5 Tahun, Ini Biaya dan Caranya!

Sebarkan artikel ini
Syarat Ganti Pelat Nomor Motor Setiap 5 Tahun, Ini Biaya dan Caranya!

Ilustrasi pelat nomor motor yang sudah tidak berlaku karena melewati masa lima tahun.

Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengganti pelat nomor setiap lima tahun sekali. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya bukan sekadar formalitas, tapi untuk memastikan data kendaraan tetap mutakhir dan legal di mata hukum.

Proses penggantian pelat nomor ini biasanya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK. Meski terdengar ribet, sebenarnya alur dan syaratnya sudah cukup jelas. Tinggal bagaimana kesiapan dokumen dan kehadiran langsung ke Samsat.

Syarat Ganti Pelat Nomor Motor 5 Tahunan

Sebelum datang ke Samsat, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan. Kelengkapan berkas ini menentukan seberapa cepat proses penggantian pelat bisa selesai.

1. STNK dan Fotokopi

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya adalah dokumen utama. STNK ini menunjukkan status kepemilikan dan masa berlaku kendaraan.

2. BPKB dan Fotokopi

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga harus dibawa. Ini sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan secara hukum.

3. KTP Pemilik

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi diperlukan untuk verifikasi identitas pemilik kendaraan.

4. Hasil Cek Fisik Kendaraan

Cek fisik kendaraan dilakukan di Samsat atau tempat yang ditunjuk. Hasilnya berupa formulir yang menunjukkan kondisi kendaraan masih sesuai dengan data yang tercatat.

5. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)

Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, maka perlu ada surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan.

6. Dokumen Tambahan untuk Kendaraan Perusahaan

Untuk kendaraan atas nama badan hukum atau perusahaan, ada dokumen tambahan yang dibutuhkan:

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Biaya Ganti Pelat Nomor Motor

Biaya penggantian pelat nomor motor tidak hanya sekadar pembuatan plat baru. Ada beberapa komponen biaya lain yang juga perlu diperhitungkan.

Berikut rincian biaya umum yang biasa dikenakan saat mengganti pelat motor lima tahunan:

Komponen Biaya Besaran Biaya
Penerbitan STNK baru Rp100.000
Penerbitan TNKB (pelat nomor baru) Rp60.000 – Rp100.000
SWDKLLJ Rp35.000
Cek fisik kendaraan Rp20.000
Penerbitan BPKB baru Rp225.000
Total estimasi biaya Rp540.000

Biaya bisa berbeda tergantung wilayah dan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pribadi, rata-rata biaya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp600.000.

Tahapan Ganti Pelat Nomor Motor

Proses penggantian pelat nomor motor belum bisa dilakukan secara online. Artinya, pemilik kendaraan harus datang langsung ke Samsat terdekat dengan membawa motor.

1. Datang ke Samsat

Langkah pertama adalah datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan dan motor dalam kondisi siap dicek.

2. Cek Fisik Kendaraan

Di lokasi Samsat, kendaraan akan dicek secara fisik. Petugas memastikan kondisi kendaraan masih sesuai dengan data yang tercatat di sistem.

3. Serahkan Berkas ke Loket

Setelah cek fisik selesai, serahkan berkas ke loket pelayanan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.

4. Isi Formulir

Isi formulir permohonan penggantian STNK dan pelat nomor. Biasanya formulir ini bisa diisi di lokasi atau sebelumnya diunduh dari situs resmi.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah semua berkas diterima, tunggu proses verifikasi. Waktu tunggu bisa bervariasi tergantung antrean dan kepadatan kunjungan.

6. Ambil STNK dan Pelat Baru

Setelah selesai, STNK dan pelat nomor baru bisa diambil. Simpan dengan baik dokumen-dokumen ini sebagai bukti legalitas kendaraan.

Tips agar Proses Lebih Cepat

Mengurus penggantian pelat nomor motor bisa lebih ringan jika dilakukan dengan persiapan matang.

  • Datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
  • Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah disiapkan rapi.
  • Periksa masa berlaku STNK sebelum habis agar tidak terkena denda.
  • Jika menggunakan jasa, pastikan pihak ketiga yang dipercaya dan berpengalaman.

Disclaimer

Biaya dan syarat yang disebutkan di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah daerah atau instansi terkait. Sebaiknya selalu konfirmasi ke Samsat terdekat atau situs resmi untuk informasi terbaru.

Mengganti pelat nomor motor lima tahunan memang terasa ribet, tapi ini bagian dari kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Selain menjaga legalitas, ini juga bentuk dukungan terhadap sistem administrasi kendaraan nasional. Jadi, jangan ditunda lagi, segera urus sebelum masa berlaku habis.

Erna Agnesa
Reporter at anakhiv.id

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.