Multifinance

Apindo Dukung Perjanjian RI-AS, Yakin Tingkatkan Kepastian Pasar dan Daya Saing Ekspor Indonesia!

Bintang Fatih Wibawa
×

Apindo Dukung Perjanjian RI-AS, Yakin Tingkatkan Kepastian Pasar dan Daya Saing Ekspor Indonesia!

Sebarkan artikel ini
Apindo Dukung Perjanjian RI-AS, Yakin Tingkatkan Kepastian Pasar dan Daya Saing Ekspor Indonesia!

Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat kini mulai membuahkan hasil konkret. Salah satunya adalah penerapan tarif nol persen untuk sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat untuk memperkuat akses pasar ekspor dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha nasional. Apresiasi datang dari berbagai kalangan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang melihat potensi besar dari kesepakatan ini.

Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum Apindo, menyebut ada tiga dimensi penting dari dampak perjanjian ini. Pertama, soal kepastian pasar. Dengan tarif nol persen, eksportir Indonesia yang fokus ke AS bisa merencanakan produksi dan investasi dengan lebih tenang. Misalnya, sektor pakaian dan aksesori rajutan yang 61 persen ekspornya ditujukan ke AS.

Dampak Strategis Perjanjian RI-AS

Perjanjian ini bukan sekadar soal angka tarif. Ada nilai tambah yang lebih dalam, terutama dalam konteks daya saing global. Tarif resiprokal sebesar 19 persen membuat Indonesia setara dengan negara-negara ASEAN lain seperti Thailand dan Malaysia. Bahkan, posisinya sedikit lebih baik dari India yang berada di kisaran 18 persen.

  1. Perbandingan Tarif Efektif dengan Negara Pesaing
Negara Tarif Efektif (%)
Tiongkok 30 atau lebih
Sri Lanka 20
Vietnam 20
Indonesia 19
Thailand 19
Malaysia 19
Filipina 19
Bangladesh 19
India 18

Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia kini berada di posisi yang kompetitif. Apalagi jika dibandingkan dengan Tiongkok yang masih menghadapi tarif tinggi di pasar AS.

  1. Pangsa Pasar Impor AS di Sektor Tekstil
Negara Pangsa Impor (%)
Tiongkok 22
Vietnam 18
Kamboja 5,9
Bangladesh 5,5
India 5,1
Indonesia 4,9

Meski pangsa pasar Indonesia masih di bawah beberapa negara, tarif nol persen bisa menjadi katalisator untuk mengejar ketertinggalan. Terutama jika efisiensi produksi dan rantai pasok bisa ditingkatkan.

Baca Juga:  Prabowo Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Bawa Keuntungan Bersama!

Penguatan Rantai Pasok dan Stabilitas Biaya

Salah satu keunggulan dari perjanjian ini adalah pengaturan tarif nol persen berbasis kuota. Ini memberikan kepastian pasokan bahan baku, khususnya kapas dari AS. Indonesia masih mengimpor kapas senilai lebih dari USD1,5 miliar per tahun, dan sekitar 10 persen di antaranya berasal dari Amerika.

  1. Manfaat Stabilitas Pasokan Bahan Baku
  • Menjaga struktur biaya produksi
  • Mengurangi risiko fluktuasi harga global
  • Meningkatkan daya saing produk di pasar internasional

Dengan kepastian ini, industri tekstil dan garmen nasional bisa beroperasi lebih efisien. Apalagi jika didukung oleh regulasi yang memadai dan infrastruktur yang mendukung.

Sektor Unggulan yang Siap Meraup Manfaat

Tak semua sektor langsung mendapat manfaat yang sama. Ada beberapa sektor yang dinilai lebih siap memanfaatkan peluang ini. Di antaranya adalah tekstil, alas kaki, elektronik, dan komoditas pertanian seperti minyak sawit, kakao, dan rempah-rempah.

  1. Sektor Prioritas yang Berpotensi Naik Kelas
  • Tekstil dan produk tekstil
  • Alas kaki
  • Komponen elektronik dan semikonduktor
  • Minyak sawit dan turunannya
  • Kakao, karet, dan rempah-rempah

Sementara itu, sektor yang lebih berorientasi pasar domestik atau bersaing langsung dengan produk AS perlu penyesuaian. Tapi bukan berarti tidak punya peluang. Justru ini bisa menjadi momentum untuk efisiensi dan inovasi.

Perlindungan dan Mekanisme Penyeimbang

Perjanjian ini juga menyediakan ruang untuk antisipasi lonjakan impor yang tidak wajar. Salah satunya melalui pembentukan Council of Trade and Investment. Forum ini akan menjadi wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dari kedua negara.

  1. Instrumen Perlindungan Dagang Sesuai WTO
  • Anti-dumping measures
  • Countervailing duties
  • Safeguards

Instrumen-instrumen ini bisa digunakan jika ada praktik curang atau dampak negatif yang tidak terduga. Tapi tentu saja, efektivitasnya tergantung pada implementasi yang cepat dan transparan.

Baca Juga:  Prabowo Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Bawa Keuntungan Bersama!

Tantangan Domestik yang Harus Segera Diselesaikan

Meski peluangnya besar, manfaat perjanjian ini tidak akan maksimal jika tantangan domestik tidak segera ditangani. Biaya berusaha yang masih tinggi, regulasi yang berbelit, hingga keterbatasan akses bahan baku menjadi penghambat utama.

  1. Faktor Penghambat yang Perlu Segera Dibenahi
  • Tingginya biaya logistik dan energi
  • Proses perizinan yang kompleks
  • Ketidakpastian kebijakan regulasi
  • Keterbatasan pasok bahan baku strategis

Shinta menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat reformasi struktural. Jika tidak, celah yang terbuka dari sisi eksternal bisa terbuang sia-sia.

Perjanjian ini adalah langkah penting, tapi bukan akhir dari segalanya. Ia lebih seperti pintu gerbang yang harus segera dimasuki dengan persiapan matang. Dengan begitu, peluang yang terbuka bisa dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan.

Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terkini per Februari 2026. Angka dan kondisi bisa berubah seiring perkembangan kebijakan dan dinamika pasar global.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at anakhiv.id

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.