Menjelang Idulfitri 1447 H, banyak pihak mulai memperhatikan kapan pencairan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN. Termasuk juga TNI dan Polri, tunjangan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara. Tahun ini, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan lebih awal, yaitu di awal Ramadan 2026.
Gaji ke-14 bukanlah gaji pokok, melainkan tunjangan khusus yang diberikan menjelang perayaan Idulfitri. Tunjangan ini diharapkan bisa membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat menjalani ibadah puasa dan persiapan lebaran. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR tahun ini.
Apa Itu Gaji ke-14?
Gaji ke-14 atau THR merupakan tunjangan tahunan yang diberikan kepada ASN menjelang Hari Raya Idulfitri. Tunjangan ini sudah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah dan menjadi bagian dari sistem kompensasi aparatur sipil negara. THR bukan hanya untuk ASN aktif, tapi juga untuk pensiunan serta penerima tunjangan lainnya.
Pencairan THR biasanya dilakukan menjelang Idulfitri, dan tahun ini pemerintah berkomitmen untuk mencairkannya lebih awal. Dengan begitu, ASN bisa lebih leluasa mempersiapkan segala kebutuhan menjelang lebaran.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-14 2026
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa THR 2026 akan dicairkan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pencairan direncanakan akan dilakukan di awal Ramadan 1447 H. Jika mengacu pada penetapan 1 Ramadan oleh Kementerian Agama, maka THR diperkirakan cair antara 19 Februari hingga 26 Februari 2026.
Tanggal pasti pencairan biasanya ditentukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemenkeu. ASN disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi agar tidak terlewat informasi penting.
1. Jadwal Resmi THR ASN 2026
| Tanggal | Keterangan |
|---|---|
| Awal Ramadan 1447 H | Pencairan THR ASN |
| 19 Februari – 26 Februari 2026 | Perkiraan tanggal pencairan THR |
2. Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Pencairan
Pencairan THR tidak hanya bergantung pada keputusan pemerintah, tetapi juga dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:
- Penetapan awal Ramadan oleh Kementerian Agama
- Kesiapan anggaran di Kemenkeu
- Koordinasi antara BKN, BPK, dan instansi terkait
Besaran Gaji ke-14 ASN Berdasarkan Golongan
Meski belum ada keputusan resmi mengenai besaran THR 2026, namun berdasarkan pengalaman sebelumnya, besaran THR ASN mengacu pada golongan dan pangkat masing-masing pegawai. Semakin tinggi golongan, semakin besar tunjangan yang diterima.
1. Golongan I
Untuk ASN dengan golongan I, THR yang diperkirakan berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta. Besaran ini sudah termasuk tunjangan lain yang relevan.
2. Golongan II
ASN yang berada di golongan II bisa mendapatkan THR sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta. Jumlah ini cukup membantu dalam memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.
3. Golongan III
Untuk golongan III, THR yang diperkirakan akan diterima berkisar antara Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta. Besaran ini sudah mempertimbangkan masa kerja dan jabatan ASN.
4. Golongan IV
ASN dengan golongan IV merupakan golongan tertinggi dan berhak mendapatkan THR paling besar, yaitu antara Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta.
| Golongan | Estimasi THR |
|---|---|
| I | Rp2,2 juta – Rp2,8 juta |
| II | Rp3 juta – Rp4 juta |
| III | Rp3,8 juta – Rp5,4 juta |
| IV | Rp5,8 juta – Rp7,8 juta |
Dasar Hukum Gaji ke-14 ASN
Pemberian THR kepada ASN tidak dilakukan sembarangan. Ada dasar hukum yang mengaturnya agar penyaluran dana bisa berjalan transparan dan sesuai aturan.
1. PP Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar utama dalam pemberian THR kepada ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara. PP ini mengatur syarat, waktu, dan besaran THR yang diberikan.
2. PP Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. PP ini menjadi acuan dalam penyaluran THR 2026.
3. Peraturan Menteri Keuangan
Permenkeu mengatur teknis penganggaran dan pencairan THR. Ini mencakup tata cara pengajuan, verifikasi, hingga penyaluran dana ke rekening ASN.
4. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
UU ini menjadi landasan hukum utama bagi ASN di Indonesia. Di dalamnya juga disebutkan hak-hak ASN termasuk tunjangan yang seharusnya diterima.
Tips Menunggu THR
Menunggu THR memang bisa bikin semangat, apalagi kalau sudah mendekati lebaran. Tapi, penting juga untuk tidak terlalu bergantung pada THR saja. Lebih baik mulai dari sekarang mengatur keuangan agar tidak terjebak gaya hidup menjelang lebaran.
- Buat daftar kebutuhan pokok sejak awal Ramadan
- Hindari belanja impulsif yang bisa mengurangi THR
- Gunakan THR untuk hal-hal yang benar-benar penting
- Sisihkan sebagian THR untuk tabungan atau investasi kecil
Disclaimer
Informasi mengenai pencairan dan besaran THR 2026 masih bersifat prediksi. Angka dan jadwal yang disebutkan bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan hasil sidang isbat. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BKN, Kemenkeu, dan instansi terkait agar tidak terjebak isu yang belum terverifikasi.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.












