Multifinance

Apakah Karyawan Baru Berhak Dapat THR Setelah 3 Bulan Kerja? Simak Aturan dan Perhitungannya!

Bintang Fatih Wibawa
×

Apakah Karyawan Baru Berhak Dapat THR Setelah 3 Bulan Kerja? Simak Aturan dan Perhitungannya!

Sebarkan artikel ini
Apakah Karyawan Baru Berhak Dapat THR Setelah 3 Bulan Kerja? Simak Aturan dan Perhitungannya!

Hari Raya Idulfitri selalu dinanti bukan hanya karena momen silaturahmi, tapi juga karena THR yang biasanya cair menjelang lebaran. Bagi karyawan baru, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah berhak dapat THR meski baru bekerja tiga bulan? Jawabannya ada dalam aturan main yang sudah ditetapkan pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR bukan hak eksklusif bagi karyawan lama. Karyawan baru pun berhak mendapatkannya selama sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Artinya, meski baru bekerja tiga bulan, THR tetap bisa dicairkan, asal memenuhi syarat tersebut.

Syarat dan Ketentuan THR untuk Karyawan Baru

THR bukan perkara wajib yang langsung cair begitu masuk kerja. Ada aturan yang perlu dipenuhi agar karyawan baru bisa merasakan manisnya THR menjelang lebaran. Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui.

1. Masa Kerja Minimal 1 Bulan

Karyawan baru yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus berhak mendapat THR. Ini berlaku baik untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). Artinya, meski belum genap tiga bulan, THR tetap bisa didapat.

2. Tanggal Mulai Bekerja Sampai Pembayaran THR

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, disebutkan bahwa masa kerja dihitung dari tanggal pertama kali bekerja hingga saat THR dibayarkan. Jadi, semakin lama bekerja menjelang lebaran, semakin besar porsi THR yang diterima.

3. THR Dihitung Secara Proporsional

Bagi karyawan baru, THR tidak langsung satu kali gaji penuh. Besaran THR dihitung secara prorate atau proporsional sesuai lama masa kerja. Semakin lama bekerja, semakin besar tunjangannya.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru

THR untuk karyawan baru tidak langsung satu kali gaji penuh. Perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja selama satu tahun. Ini yang disebut dengan sistem prorate.

Baca Juga:  Cara Mudah Tukar Uang Pecahan Kecil di ATM, Dapatkan Uang Baru Rp10.000 dan Rp20.000 Tanpa Harus Antre!

1. Rumus Dasar Perhitungan THR

Rumus THR untuk karyawan baru adalah:

(Jumlah bulan bekerja / 12 bulan) × (Gaji pokok + Tunjangan tetap)

Misalnya, seseorang baru bekerja selama tiga bulan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap total Rp4.000.000 per bulan. Maka THR yang diterima adalah:

(3/12) × Rp4.000.000 = Rp1.000.000

2. Komponen Gaji yang Dihitung

Tidak semua komponen gaji dimasukkan dalam perhitungan THR. Hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang dihitung. Tunjangan tidak tetap seperti lembur, bonus, atau insentif tidak termasuk.

3. Contoh Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Berikut contoh perhitungan THR untuk beberapa skenario masa kerja:

Masa Kerja Gaji Pokok + Tunjangan Tetap THR yang Diterima
1 bulan Rp4.000.000 Rp333.333
3 bulan Rp4.000.000 Rp1.000.000
6 bulan Rp4.000.000 Rp2.000.000
12 bulan Rp4.000.000 Rp4.000.000

Catatan: THR dihitung secara proporsional dan dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran THR

Meski sudah ada aturan dasar, beberapa faktor bisa memengaruhi besar kecilnya THR yang diterima karyawan baru. Ini penting untuk diketahui agar tidak salah paham saat THR cair.

Kebijakan Perusahaan

Tidak semua perusahaan menghitung THR sesuai rumus pemerintah. Ada yang memberikan THR penuh meski baru bekerja tiga bulan, tergantung kebijakan internal. Namun, kebanyakan tetap mengacu pada sistem prorate.

Jenis Kontrak Kerja

THR juga bisa berbeda tergantung jenis kontrak. Karyawan PKWTT biasanya mendapat THR lebih lengkap, sedangkan PKWT bisa saja hanya mendapat THR proporsional atau bahkan tidak, tergantung kesepakatan awal.

Waktu Pembayaran THR

Jika THR dibayarkan lebih awal atau lebih lambat dari jadwal biasa, maka perhitungan masa kerja juga bisa berubah. Ini penting diperhatikan agar tidak ada kekeliruan dalam perhitungan.

Baca Juga:  Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Sudah Dibuka, Ini Cara dan Linknya!

Tips untuk Karyawan Baru agar Tak Tertipu THR

THR adalah hak karyawan, tapi tidak semua langsung tahu cara mengecek kebenarannya. Karyawan baru perlu waspada agar tidak dirugikan dalam perhitungan THR.

Cek Kontrak Kerja

Pastikan kontrak kerja sudah mencantumkan hak THR. Jika tidak, tanyakan langsung ke HRD atau atasan. Ini langkah awal agar tidak bingung saat THR belum cair sesuai ekspektasi.

Hitung Sendiri THR

Jangan hanya percaya pada angka yang diberikan. Hitung sendiri THR berdasarkan masa kerja dan komponen gaji. Ini akan membantu mengetahui apakah THR yang diterima sudah sesuai aturan atau belum.

Simpan Bukti Pembayaran

Simpan slip gaji atau bukti pembayaran THR. Jika suatu saat terjadi ketidaksesuaian, bukti ini bisa menjadi alat bantu untuk menuntut hak.

Disclaimer

Aturan THR bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah atau perusahaan. Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi terkini hingga Maret 2024. Pastikan untuk selalu mengecek update terbaru dari sumber resmi agar tidak ketinggalan informasi. THR yang diterima juga bisa berbeda tergantung kebijakan internal perusahaan masing-masing.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at anakhiv.id

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.