Bantuan Sosial

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP via Kemnaker, Cukup Pakai NIK KTP!

Ryando Putra Jameni
×

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP via Kemnaker, Cukup Pakai NIK KTP!

Sebarkan artikel ini
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP via Kemnaker, Cukup Pakai NIK KTP!
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP via Kemnaker, Cukup Pakai NIK KTP!

Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali ramai diperbincangkan di kalangan pekerja sejak awal Januari 2026. Banyak link dan informasi beredar di media sosial yang mengklaim BSU Rp600.000 sudah bisa dicek dan dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, faktanya hingga 12 Januari 2026, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU untuk tahun anggaran 2026. Informasi ini berdasarkan pernyataan Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, pada 7 Januari 2026.

Artikel ini akan mengupas tuntas fakta terbaru BSU 2026, cara cek status penerima yang benar, hingga klarifikasi berbagai hoax yang beredar. Semua informasi bersumber dari kanal resmi pemerintah dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Benarkah BSU 2026 Cair?

Isu BSU 2026 cair Rp600.000 yang viral di WhatsApp dan Facebook ternyata tidak akurat. Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker pada Januari 2026, pemerintah belum mengeluarkan regulasi atau pengumuman baru mengenai program BSU untuk tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya sudah menegaskan pada Oktober 2025 bahwa tidak ada BSU tahap kedua di tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan saat jumpa pers di Kantor Kemnaker Jakarta.

“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Sampai sekarang itu belum ada, mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Menaker Yassierli.

Jadi, seluruh kabar yang beredar soal BSU 2026 masih bersifat spekulatif dan belum bisa dijadikan patokan. Pencairan BSU terakhir dilakukan pada Juli-Agustus 2025 yang menyasar 14,95 juta pekerja dengan nominal Rp600.000 per orang.

Apa Itu BSU dan Mengapa BPJS Ketenagakerjaan Jadi Acuan Utama?

BSU merupakan program bantuan tunai langsung dari pemerintah melalui Kemnaker untuk menjaga daya beli pekerja bergaji rendah. Program ini muncul sebagai respons terhadap tekanan ekonomi seperti inflasi tinggi dan penurunan daya beli masyarakat.

Pada BSU 2025, setiap penerima mendapatkan Rp600.000 yang disalurkan sekaligus untuk periode dua bulan (Rp300.000 per bulan). Dana ini ditransfer langsung ke rekening pekerja tanpa potongan apapun.

Mengapa Data BPJS Ketenagakerjaan Digunakan?

Kemnaker menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis verifikasi karena beberapa alasan:

  • Data mencakup informasi lengkap pekerja formal (NIK, nama, gaji, status kerja)
  • Sistem terintegrasi dengan database kependudukan (Dukcapil)
  • Memudahkan proses validasi agar bantuan tepat sasaran
  • Meminimalisir duplikasi penerima dengan program bansos lain

Singkatnya, status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat mutlak untuk bisa masuk proses verifikasi BSU.

Syarat Penerima BSU Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025

Meskipun BSU 2026 belum dipastikan, berikut syarat penerima yang berlaku pada BSU 2025 sebagai referensi. Kriteria ini kemungkinan besar akan digunakan jika program dilanjutkan:

No Syarat Penerima BSU Keterangan
1 Warga Negara Indonesia Dibuktikan dengan NIK valid
2 Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai batas waktu yang ditentukan
3 Gaji Maksimal Rp3.500.000/bulan Atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing
4 Bukan ASN, TNI, atau Polri Program khusus pekerja swasta/formal
5 Diprioritaskan Non-Penerima PKH Pada periode sebelum penyaluran BSU
6 Data Dilaporkan Perusahaan Perusahaan wajib melaporkan data pekerja ke BPJS

Perlu dicatat, syarat di atas berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Penting: Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU ke Kas Negara.

Cara Cek Status Penerima BSU yang Benar dan Resmi

Berikut panduan lengkap untuk mengecek status penerima BSU melalui kanal resmi pemerintah. Metode ini bisa digunakan saat program BSU kembali digulirkan.

1. Via Website bsu.kemnaker.go.id

Portal resmi Kemnaker ini menjadi jalur utama pengecekan BSU karena verifikasi akhir dilakukan langsung oleh Kemnaker.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka browser dan akses bsu.kemnaker.go.id
  2. Pilih menu “Cek Penerima” atau “Login”
  3. Masukkan NIK (16 digit) sesuai KTP
  4. Lengkapi data: nama lengkap, tanggal lahir
  5. Klik tombol “Cek Status”
  6. Sistem akan menampilkan status: Terdaftar, Ditetapkan, atau Tersalurkan

2. Via SSO BPJS Ketenagakerjaan

Single Sign-On (SSO) BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fitur pengecekan keaktifan kepesertaan yang berkaitan dengan BSU.

Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login menggunakan email dan password terdaftar
  3. Buka menu “Informasi Kepesertaan”
  4. Periksa status kepesertaan (pastikan “Aktif”)
  5. Cek notifikasi terkait BSU jika tersedia

3. Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Aplikasi JMO dinilai lebih praktis karena terhubung langsung dengan basis data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkahnya:

  1. Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  2. Buat akun baru jika belum terdaftar
  3. Pilih jenis kepesertaan “Penerima Upah”
  4. Masukkan data diri dan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
  5. Login dengan email dan kata sandi
  6. Akses menu “Program” atau “Cek Bantuan”
  7. Lihat status kelayakan BSU pada halaman utama atau notifikasi
Metode Cek Kelebihan Kekurangan
bsu.kemnaker.go.id Sumber utama, data paling akurat Server sering padat saat pengumuman
SSO BPJS Ketenagakerjaan Terintegrasi data kepesertaan lengkap Perlu registrasi akun terlebih dahulu
Aplikasi JMO Praktis via HP, notifikasi real-time Butuh smartphone dan koneksi internet stabil

Penyebab Nama Tidak Muncul Saat Cek BSU dan Solusinya

Banyak pekerja mengeluh namanya tidak muncul saat melakukan pengecekan BSU. Berikut penyebab umum beserta solusi yang bisa dilakukan:

Penyebab Umum

  • Status kepesertaan non-aktif – Perusahaan terlambat atau tidak membayar iuran BPJS
  • Data NIK tidak sinkron – NIK di BPJS berbeda dengan data Dukcapil
  • Gaji melebihi batas – Upah yang dilaporkan perusahaan lebih dari Rp3,5 juta
  • Duplikasi penerima bansos – Sudah menerima PKH atau bantuan lain
  • Data belum dilaporkan perusahaan – Perusahaan belum melakukan pelaporan ke BPJS

Solusi yang Bisa Dilakukan

  1. Koordinasi dengan HRD perusahaan – Pastikan iuran BPJS dibayar rutin dan data gaji dilaporkan dengan benar
  2. Update data di aplikasi JMO – Lakukan pengkinian data jika ada perubahan
  3. Hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat – Minta klarifikasi status kepesertaan
  4. Cek kesesuaian NIK – Pastikan NIK di BPJS sama dengan KTP dan data Dukcapil
  5. Tunggu periode verifikasi berikutnya – Pengecekan BSU biasanya diperbarui secara bertahap

Mekanisme Pencairan BSU: Bank Himbara dan Kantor Pos

Jika program BSU dilanjutkan, mekanisme pencairan biasanya mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Bank Penyalur BSU (Himbara)

Bank Metode Pencairan Keterangan
Bank BRI Transfer ke rekening Bisa cek via BRImo
Bank BNI Transfer ke rekening Bisa cek via BNI Mobile
Bank Mandiri Transfer ke rekening Bisa cek via Livin’ by Mandiri
Bank BTN Transfer ke rekening Bisa cek via BTN Mobile
Bank BSI Transfer ke rekening Bisa cek via BSI Mobile

Pencairan via Kantor Pos

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, BSU bisa dicairkan melalui Kantor Pos terdekat. Cukup membawa KTP asli dan bukti status penerima BSU.

Catatan penting: BSU tidak dipungut biaya apapun dan tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Data penerima diambil langsung dari basis data BPJS Ketenagakerjaan.

Tips Agar Lolos Verifikasi BSU

Beberapa langkah bisa dilakukan untuk meningkatkan peluang lolos verifikasi BSU:

  • Pastikan status BPJS Ketenagakerjaan aktif – Rutin cek status kepesertaan melalui JMO atau SSO
  • Koordinasi dengan HRD – Pastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu dan melaporkan data gaji sesuai yang diterima
  • Update data pribadi – Pastikan NIK, nama, dan tanggal lahir sesuai KTP
  • Verifikasi nomor rekening – Pastikan rekening bank aktif dan atas nama sendiri
  • Hindari duplikasi bansos – Jika menerima PKH atau bansos lain, kemungkinan tidak lolos seleksi BSU
  • Pantau notifikasi resmi – Aktifkan notifikasi di aplikasi JMO dan rutin cek email terdaftar

Maraknya hoax BSU 2026 dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Berikut ciri-ciri modus yang perlu diwaspadai:

  • Domain tidak resmi – Bukan berakhiran .go.id (contoh: bsu-kemnaker.com, cekbsu2026.xyz)
  • Meminta data sensitif – PIN ATM, password m-banking, kode OTP
  • Meminta transfer uang – BSU tidak dipungut biaya apapun
  • Disebarkan via WhatsApp/Facebook – Link berantai dengan narasi “segera daftar sebelum kuota habis”
  • Tampilan mirip situs resmi – Menggunakan logo Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan
  • bsu.kemnaker.go.id – Portal resmi pengecekan BSU
  • kemnaker.go.id – Website resmi Kementerian Ketenagakerjaan
  • bpjsketenagakerjaan.go.id – Website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Aplikasi JMO – Tersedia di Play Store dan App Store (developer: BPJS Ketenagakerjaan)

Alternatif Bantuan Sosial Selain BSU 2026

Meskipun BSU 2026 belum dipastikan cair, pemerintah tetap menyalurkan berbagai program perlindungan sosial lain yang masih aktif:

Program Bansos Sasaran Nominal/Bentuk
BLT Kesra (El Nino) Keluarga miskin terdaftar DTKS Rp600.000 – Rp900.000
Program Keluarga Harapan (PKH) Keluarga sangat miskin Rp750.000 – Rp3.000.000/tahun
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Keluarga miskin terdaftar DTKS Rp200.000/bulan (bahan pangan)
Kartu Prakerja Pencari kerja, pekerja terdampak Pelatihan + insentif Rp2.400.000
Subsidi Listrik 50% Pelanggan PLN 450VA-2200VA Berlaku hingga 20 Januari 2026

Anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) 2026 telah ditetapkan sebesar Rp508,2 triliun, meningkat dari Rp468,1 triliun pada 2025. Jadi masih ada peluang berbagai bentuk bantuan disalurkan sepanjang tahun ini.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU

⚠️ PERINGATAN PENTING

BSU TIDAK memerlukan:

  • Pendaftaran mandiri melalui link apapun
  • Pembayaran biaya administrasi
  • Transfer uang ke rekening tertentu
  • PIN ATM, password m-banking, atau kode OTP

Jika menemukan informasi mencurigakan, segera laporkan ke:

  • Kemnaker: Hotline 1500-630
  • Kominfo: aduankonten.id
  • Polisi: 110 atau kantor polisi terdekat

Kontak Resmi dan Layanan Pengaduan

Untuk informasi resmi dan pengaduan terkait BSU, berikut kontak entitas terkait yang bisa dihubungi:

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

  • Website: kemnaker.go.id | bsu.kemnaker.go.id
  • Call Center: 1500-630
  • Email: [email protected]
  • Media Sosial: @abornetri (Instagram), @boraborabor (Twitter/X)
  • Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan

BPJS Ketenagakerjaan

  • Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Call Center: 175
  • Email: [email protected]
  • Aplikasi: Jamsostek Mobile (JMO)
  • Kantor Cabang: Tersebar di seluruh Indonesia (cek lokasi di website resmi)

Layanan Pengaduan Penipuan

  • Kominfo: aduankonten.id
  • OJK: 157 atau waspadainvestasi.ojk.go.id
  • Polisi: 110

Selalu pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi untuk menghindari penipuan.

Penutup

Hingga artikel ini ditulis (12 Januari 2026), program BSU 2026 belum mendapat kepastian resmi dari pemerintah. Segala informasi yang beredar di media sosial tentang pencairan BSU 2026 masih bersifat spekulatif dan belum bisa dijadikan patokan.

Bagi pekerja yang ingin mempersiapkan diri jika BSU kembali digulirkan, pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, data pribadi terupdate, dan selalu pantau informasi resmi melalui bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu mendapatkan gambaran jelas tentang BSU. Terima kasih sudah membaca, semoga rezeki selalu dimudahkan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan data dan regulasi yang berlaku per Januari 2026. Syarat, ketentuan, dan kebijakan BSU dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu rujuk ke kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Belum. Hingga Januari 2026, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan BSU 2026. Menaker Yassierli sebelumnya menyatakan tidak ada BSU tahap kedua dan belum ada instruksi dari Presiden untuk melanjutkan program ini di tahun 2026.

Pengecekan BSU resmi bisa dilakukan melalui tiga cara: (1) Website bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK, (2) SSO BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau (3) Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di Play Store dan App Store.

Pada BSU 2025, setiap penerima mendapatkan Rp600.000 yang disalurkan sekaligus untuk periode dua bulan (Rp300.000 per bulan). Nominal ini dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah jika program dilanjutkan.

Beberapa penyebab umum: status kepesertaan BPJS non-aktif, data NIK tidak sinkron dengan Dukcapil, gaji melebihi batas Rp3,5 juta, sudah menerima bansos lain seperti PKH, atau data belum dilaporkan perusahaan. Koordinasikan dengan HRD untuk memastikan data sudah benar.

Tidak. BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Data penerima diambil langsung dari basis data BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada link yang meminta pendaftaran atau biaya administrasi, itu adalah penipuan.

BSU disalurkan melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP asli.

Syarat utama berdasarkan BSU 2025: WNI dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN/TNI/Polri, dan diprioritaskan yang tidak menerima PKH.

Penipuan BSU dapat dilaporkan ke: Call Center Kemnaker 1500-630, Kominfo melalui aduankonten.id, OJK di nomor 157 atau waspadainvestasi.ojk.go.id, atau langsung ke kantor polisi terdekat (110).

Ryando Putra Jameni
Reporter at anakhiv.id

Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.