Pernah mendengar tetangga yang tiba-tiba dapat bantuan ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari pemerintah? Atau justru bingung kenapa sudah merasa layak tapi nama tak kunjung masuk daftar penerima?
Bantuan sosial atau bansos pemerintah tahun 2026 tetap menjadi program prioritas untuk membantu jutaan keluarga kurang mampu di Indonesia. Dilansir dari kemensos.go.id, setidaknya ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi sasaran program ini dengan anggaran perlindungan sosial mencapai Rp508,2 triliun dalam RAPBN 2026.
Nah, banyak masyarakat yang masih bingung soal jenis bansos apa saja yang tersedia, bagaimana syaratnya, dan seperti apa cara mendaftarnya lewat HP. Artikel ini akan mengupas tuntas seluruh informasi tersebut berdasarkan data resmi dari Kementerian Sosial RI.
Apa Itu Bansos? Pengertian dan Tujuan Program Bantuan Sosial
Sebelum membahas cara daftar, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya bansos itu dan siapa saja yang berhak menerimanya.
Definisi Bansos Menurut Kemensos
Bansos atau Bantuan Sosial adalah program perlindungan dari pemerintah yang ditujukan kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang mengalami ketidakstabilan ekonomi atau sosial.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bantuan sosial dimaksudkan agar masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Bantuan ini bisa berupa uang tunai, barang, atau jasa yang diberikan secara langsung kepada penerima manfaat.
Tujuan dan Fungsi Bansos bagi Masyarakat
Program bansos pemerintah memiliki beberapa tujuan strategis yang tidak sekadar memberikan bantuan sesaat.
Fokus utamanya adalah mendorong perubahan jangka panjang dalam kesejahteraan masyarakat, antara lain:
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan
- Mencegah penurunan taraf kesejahteraan akibat krisis ekonomi
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan dan kesehatan
- Mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem menuju 0%
- Mengurangi angka stunting pada anak-anak Indonesia
Dasar Hukum Program Bantuan Sosial di Indonesia
Program bansos bukan kebijakan yang dibuat sembarangan. Ada sejumlah regulasi yang menjadi payung hukumnya.
Berikut dasar hukum yang mengatur program bantuan sosial di Indonesia:
- UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai
- Permensos No. 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial
- Inpres No. 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Perlu dicatat bahwa regulasi ini terus diperbarui sesuai dinamika kebijakan pemerintah, sehingga nominal dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu.
7 Jenis Bansos Pemerintah yang Aktif di Tahun 2026
Pemerintah menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial dengan sasaran dan nominal yang berbeda-beda. Memahami jenis-jenis ini penting agar tidak salah dalam mengecek status kepesertaan.
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
PKH merupakan flagship program bansos Kemensos yang bersifat bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer). Program ini mensyaratkan penerima untuk memenuhi komitmen di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Target penerima PKH adalah keluarga yang memiliki komponen spesifik seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat. Pencairan dilakukan secara triwulanan (4 tahap dalam setahun) melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
2. BPNT/Sembako (Bantuan Pangan Non-Tunai)
BPNT atau yang kini lebih dikenal sebagai Program Kartu Sembako adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok. Dana bantuan dapat digunakan untuk membeli beras, telur, daging, ikan, sayur, dan bahan pangan bergizi lainnya.
Penyaluran BPNT dilakukan setiap bulan atau per dua bulan dengan nominal Rp200.000 per bulan. KPM bisa berbelanja di e-Warong atau agen bank yang sudah ditunjuk.
3. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa merupakan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Program ini menyasar rumah tangga miskin yang belum tercover oleh program bansos lainnya dari pemerintah pusat.
Nominal BLT Dana Desa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing desa, namun umumnya berkisar Rp200.000–Rp300.000 per bulan.
4. BSU (Bantuan Subsidi Upah)
BSU adalah bantuan yang ditujukan untuk pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah batas tertentu. Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat utama penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp3.500.000 per bulan.
5. PIP (Program Indonesia Pintar)
PIP merupakan bantuan pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah mencegah anak putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan.
Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 untuk SD hingga Rp1.800.000 untuk SMA/SMK per tahun.
6. PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan)
PBI JKN adalah program di mana iuran BPJS Kesehatan kelas 3 dibayarkan penuh oleh pemerintah. Penerima tidak mendapatkan uang tunai, melainkan akses layanan kesehatan gratis.
Jika nama terdaftar di DTKS, besar kemungkinan otomatis terdaftar sebagai PBI JKN.
7. Bansos Pemerintah Daerah (Pemda)
Selain bansos dari pemerintah pusat, setiap daerah juga memiliki program bantuan sendiri dengan sumber anggaran APBD. Jenis dan nominal bantuan bervariasi tergantung kebijakan masing-masing Pemda.
Satu keluarga bisa menerima bansos pusat dan daerah sekaligus, selama tidak ada ketentuan yang melarang duplikasi.
Tabel Perbandingan 7 Jenis Bansos 2026
| Jenis Bansos | Pengelola | Nominal per Tahun | Frekuensi Cair |
|---|---|---|---|
| PKH | Kemensos | Rp900.000 – Rp3.000.000 | 4 tahap (triwulan) |
| BPNT/Sembako | Kemensos | Rp2.400.000 | Bulanan/2 bulan |
| BLT Dana Desa | Kementerian Desa | Rp2.400.000 – Rp3.600.000 | Bulanan |
| BSU | Kemnaker | Rp600.000 (sekali cair) | Kondisional |
| PIP | Kemendikbud | Rp450.000 – Rp1.800.000 | Per semester |
| PBI JKN | Kemenkes & BPJS | Iuran ditanggung pemerintah | Bulanan (otomatis) |
| Bansos Pemda | Pemda setempat | Bervariasi | Sesuai kebijakan daerah |
Nominal dan ketentuan dalam tabel di atas berdasarkan data Kemensos per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan anggaran negara terbaru.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026 per Komponen
Khusus untuk PKH, besaran bantuan dihitung berdasarkan komponen yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga. Maksimal hanya 4 komponen yang dihitung per KK.
| Komponen PKH | Bantuan per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak SD/Sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Anak SMP/Sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Anak SMA/Sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Lansia (70 tahun ke atas) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Jadi, satu keluarga dengan komponen ibu hamil, balita, dan anak SD berpotensi menerima total Rp6.900.000 per tahun. Angka ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial terbaru dan dapat berubah sesuai kebijakan anggaran negara.
Syarat Umum Penerima Bansos 2026
Tidak semua orang bisa otomatis mendapatkan bantuan sosial. Ada filter ketat yang diterapkan Kemensos untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kriteria Ekonomi dan Sosial
Berikut kriteria umum yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan KK yang valid
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam DTKS/DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)
- Data NIK sudah padan dengan data Dukcapil (online)
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunan PNS
- Tidak memiliki aset berlebih seperti kendaraan mewah atau rumah permanen
Sejak Februari 2025, acuan penerima bansos telah berubah dari DTKS ke DTSEN berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2025. Integrasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini berjalan lebih ketat.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk mendaftar atau memperbarui data bansos, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi (pastikan NIK sudah online di Dukcapil)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau Kelurahan
- Foto kondisi rumah (tampak luar dan dalam)
- Bukti pendapatan atau surat keterangan tidak bekerja
- Foto diri (swafoto) dengan memegang KTP
Pentingnya Terdaftar di DTKS/DTSEN
Ini adalah poin krusial yang sering diabaikan. Terdaftar di DTKS atau DTSEN adalah syarat mutlak untuk menerima bansos jenis apapun, baik PKH, BPNT, PBI-JK, maupun PIP.
DTSEN merupakan basis data induk yang dikelola oleh Kemensos berisi informasi status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Tanpa terdaftar di sini, mustahil mendapatkan bantuan.
Tabel Checklist Dokumen Persyaratan
| Dokumen | Wajib | Keterangan |
|---|---|---|
| KTP (e-KTP) | ✓ | NIK harus valid dan sudah padan Dukcapil |
| Kartu Keluarga | ✓ | Data harus sesuai dengan KTP |
| Swafoto dengan KTP | ✓ | Wajah dan tulisan di KTP harus terbaca jelas |
| SKTM | Opsional | Dibutuhkan untuk pendaftaran offline |
| Foto Kondisi Rumah | Opsional | Untuk verifikasi kelayakan |
Cara Cek Status Penerima Bansos Online 2026
Sebelum mendaftar, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima bansos atau belum.
Cek via Website cekbansos.kemensos.go.id
Cara termudah adalah melalui website resmi Kemensos.
- Buka browser di HP atau komputer
- Akses alamat cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan bansos, termasuk jenis bantuan yang diterima (PKH, BPNT, atau lainnya) beserta periode pencairannya.
Cek via Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi resmi dari Kemensos.
- Download Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store (pastikan pengembangnya adalah Kementerian Sosial RI)
- Buka aplikasi dan login dengan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu “Cek Bansos” atau “Profil”
- Masukkan NIK dan data wilayah
- Lihat hasil status kepesertaan
Aplikasi ini juga memiliki fitur Usul untuk mendaftarkan diri atau tetangga yang layak, serta fitur Sanggah untuk melaporkan penerima yang tidak layak.
Cek via SIKS-NG Kemensos
Untuk pengecekan yang lebih detail, bisa menggunakan sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
- Akses siks.kemensos.go.id
- Masukkan NIK di kolom pencarian
- Tekan Cari Data
- Sistem akan menampilkan status terdaftar atau tidak di DTKS/DTSEN
Disarankan untuk melakukan pengecekan minimal sebulan sekali, terutama menjelang periode pencairan.
Cara Daftar Bansos Lewat HP 2026 (Step-by-Step)
Banyak masyarakat yang mencari cara daftar bansos online agar langsung cair. Secara teknis, pendaftaran memang bisa dilakukan via HP, namun proses verifikasi tetap membutuhkan waktu.
Daftar via Aplikasi Cek Bansos
Metode online ini paling disarankan di tahun 2026 karena lebih transparan dan bisa dipantau secara real-time.
- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
- Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan Baru” atau “Buat Akun Baru”
- Isi data yang diminta:
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa
- Unggah foto KTP dengan jelas
- Unggah swafoto (selfie) dengan memegang KTP
- Klik “Kirim Usulan” atau “Buat Akun Baru”
- Tunggu verifikasi dari Kemensos melalui email atau notifikasi aplikasi
Setelah akun diaktivasi, status usulan bisa dipantau langsung di aplikasi.
Daftar via Website DTKS
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui website DTKS.
- Buka browser dan akses dtks.kemensos.go.id
- Pilih menu “Usulan” atau “Daftar Baru”
- Isi formulir dengan data lengkap sesuai KTP dan KK
- Upload dokumen pendukung yang diminta
- Submit formulir dan catat nomor registrasi
Proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas Dinas Sosial setempat.
Daftar Offline Melalui RT/RW dan Dinsos
Jika tidak terbiasa dengan teknologi, pendaftaran offline masih bisa dilakukan.
- Datang ke kantor RT/RW dengan membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung
- Minta formulir pendaftaran DTKS atau sampaikan keinginan untuk diusulkan sebagai penerima bansos
- RT/RW akan melakukan pendataan awal dan meneruskan ke Kelurahan/Desa
- Petugas desa melakukan survei rumah dan kondisi ekonomi
- Data dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diverifikasi
- Setelah lolos verifikasi, Dinas Sosial meneruskan ke Kemensos
- Kemensos melakukan pengesahan sebagai KPM aktif dalam DTKS/DTSEN
Pendaftaran offline membutuhkan waktu lebih lama karena harus menunggu jadwal musyawarah desa yang biasanya dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Klarifikasi Isu Seputar Pendaftaran Bansos Online
Beredar banyak informasi simpang siur di media sosial terkait pendaftaran bansos. Berikut klarifikasi berdasarkan data resmi Kemensos.
1. Daftar Langsung Cair
Banyak masyarakat yang mencari informasi daftar bansos online langsung cair 2026. Faktanya, tidak ada mekanisme pendaftaran yang langsung menghasilkan pencairan dana.
Isu bahwa cukup daftar via aplikasi lalu uang langsung masuk rekening tidak akurat. Setiap pengajuan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi data yang membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.
Kemensos menerapkan sistem berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan sekadar siapa cepat dia dapat.
2. Proses Verifikasi dan Validasi Data
Setelah mengajukan usulan, data akan melewati beberapa tahap pemeriksaan.
Pertama, sistem akan mengecek kecocokan NIK dengan database Dukcapil. Jika NIK tidak valid atau tidak padan, pengajuan otomatis ditolak.
Kedua, petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi lapangan (ground check) untuk memastikan kondisi ekonomi sesuai dengan data yang diinput. Rumah, aset, dan penghasilan akan diperiksa.
Ketiga, data yang lolos verifikasi diteruskan ke Kemensos untuk disahkan sebagai KPM aktif. Proses ini bisa memakan waktu 1-3 bulan tergantung volume pengajuan di daerah masing-masing.
Tips Agar Pengajuan Bansos Cepat Disetujui
Meski tidak ada jaminan pasti, beberapa langkah berikut bisa meningkatkan peluang pengajuan disetujui:
- Pastikan NIK sudah online – Cek ke Disdukcapil setempat apakah NIK sudah terintegrasi dengan sistem nasional
- Data KTP dan KK harus konsisten – Nama, tanggal lahir, dan alamat harus persis sama di kedua dokumen
- Lengkapi semua dokumen – Jangan ada yang terlewat, terutama foto dan swafoto yang jelas
- Jujur dalam mengisi data – Data palsu akan terdeteksi dan bisa berakibat pada pemblokiran permanen
- Koordinasi dengan RT/RW – Sampaikan kondisi ekonomi keluarga agar bisa diusulkan dalam musyawarah desa
- Pantau status secara berkala – Cek aplikasi atau website minimal sebulan sekali
- Segera perbaiki jika ada data bermasalah – Jangan menunda-nunda jika diminta melengkapi dokumen
Waspada Penipuan Berkedok Bansos
Meningkatnya pencarian informasi bansos dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Berikut hal-hal yang perlu diwaspadai.
Ciri-ciri penipuan bansos:
- Meminta transfer uang dengan dalih biaya administrasi
- Menjanjikan bantuan langsung cair dalam hitungan jam
- Menggunakan website atau aplikasi tidak resmi
- Meminta data pribadi seperti PIN ATM atau password
- Menawarkan jasa “percepatan” pendaftaran dengan bayaran tertentu
Fakta penting: Seluruh layanan pendaftaran dan pengaduan bansos Kemensos bersifat 100% GRATIS tanpa dipungut biaya apapun. Mulai dari pengaduan di Call Center 171, sanggahan via aplikasi Cek Bansos, hingga pengurusan di kantor Dinsos – semuanya tidak dipungut biaya.
Laporkan praktik pungutan liar ke nomor 171 atau melalui lapor.go.id.
Kontak Layanan dan Pengaduan Bansos Kemensos
Jika mengalami kendala atau menemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran bansos, tersedia beberapa kanal pengaduan resmi.
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 171 | Layanan 24 jam untuk pengaduan dan informasi |
| Email Pengaduan | [email protected] | Sertakan bukti dan data lengkap |
| Website Lapor | lapor.go.id | Portal pengaduan nasional (SP4N Lapor) |
| Website Cek Bansos | cekbansos.kemensos.go.id | Untuk cek status kepesertaan |
| Aplikasi Cek Bansos | Google Play Store | Download resmi dari Kemensos RI |
| Dinas Sosial Setempat | Sesuai domisili | Untuk pengurusan langsung |
Jika merasa masih layak menerima bansos namun tidak terdaftar, atau menemukan penerima yang tidak layak, manfaatkan fitur Usul-Sanggah di Aplikasi Cek Bansos.
Penutup
Program bantuan sosial pemerintah tahun 2026 tetap menjadi jaring pengaman penting bagi jutaan keluarga Indonesia. Dari PKH, BPNT, hingga PIP, semuanya dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Kunci utama untuk mendapatkan bansos adalah memastikan data kependudukan (KTP dan KK) valid dan terdaftar di DTKS/DTSEN. Pendaftaran bisa dilakukan via aplikasi Cek Bansos atau melalui RT/RW setempat secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Terima kasih sudah membaca panduan lengkap ini. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat dan membantu memahami program bansos dengan lebih baik. Jangan ragu menghubungi Call Center 171 jika ada pertanyaan atau kendala. Semoga bantuan sosial ini dapat meringankan beban dan membawa keberkahan bagi yang membutuhkan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi Kementerian Sosial, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, serta regulasi terkait lainnya per Januari 2026. Kebijakan, nominal bantuan, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terkini melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau Call Center Kemensos di 171.
FAQ
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sistem lama yang digunakan hingga 2024. Mulai Februari 2025, DTKS resmi digantikan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2025. Secara fungsi sama, yaitu sebagai basis data penerima bansos, namun DTSEN lebih terintegrasi dengan sistem BPS dan Dukcapil untuk akurasi data yang lebih baik.
Ya, satu keluarga bisa menerima beberapa jenis bansos sekaligus selama memenuhi kriteria masing-masing program. Misalnya, satu keluarga bisa menerima PKH, BPNT, dan PBI-JKN bersamaan. Total bantuan maksimal untuk keluarga dengan komponen lengkap bisa mencapai lebih dari Rp10 juta per tahun.
Proses dari pendaftaran hingga pencairan membutuhkan waktu 1-3 bulan atau lebih, tergantung volume pengajuan di daerah masing-masing. Setiap pengajuan harus melalui verifikasi NIK, survei lapangan oleh Dinsos, dan pengesahan oleh Kemensos. Tidak ada mekanisme daftar langsung cair dalam hitungan hari.
Ada beberapa kemungkinan penyebab. Pertama, NIK belum online atau tidak padan dengan data Dukcapil. Kedua, pengajuan masih dalam proses verifikasi. Ketiga, data ditolak karena tidak memenuhi kriteria. Solusinya, hubungi Dinas Sosial setempat atau Call Center 171 untuk mengetahui status pengajuan secara detail.
Tidak sama sekali. Seluruh layanan pendaftaran dan pengaduan bansos Kemensos bersifat 100% GRATIS. Mulai dari pengaduan di Call Center 171, sanggahan via aplikasi Cek Bansos, hingga pengurusan di kantor Dinsos – semuanya tidak dipungut biaya. Waspada terhadap oknum yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses.
Pertama, cek status kepesertaan di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Jika status masih aktif tapi tidak cair, kemungkinan ada masalah teknis pada rekening atau KKS. Hubungi pendamping PKH di desa atau langsung ke bank penyalur dengan membawa KTP dan KK. Jika terkena graduasi (dianggap sudah mampu), ajukan sanggahan melalui aplikasi.
PKH dicairkan secara triwulanan: Tahap 1 (Januari-Maret), Tahap 2 (April-Juni), Tahap 3 (Juli-September), dan Tahap 4 (Oktober-Desember). BPNT dicairkan setiap bulan atau per dua bulan tergantung kebijakan penyalur di masing-masing daerah. Tanggal pasti pencairan bisa berbeda antar wilayah.
Gunakan fitur Sanggah di Aplikasi Cek Bansos untuk melaporkan penerima yang tidak layak (punya mobil mewah, rumah besar, ASN/TNI/Polri, dll). Laporan bersifat rahasia dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Dinsos melalui verifikasi lapangan. Bisa juga lapor via Call Center 171 atau website lapor.go.id.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












