Multifinance

Wajib Pajak Heboh! Batas Lapor SPT Digeser ke 30 April, Ini Kata Pemerintah

Popy Lestary
×

Wajib Pajak Heboh! Batas Lapor SPT Digeser ke 30 April, Ini Kata Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Wajib Pajak Heboh! Batas Lapor SPT Digeser ke 30 April, Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak.

Wajib pajak orang pribadi kini punya waktu tambahan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026. Awalnya, batas waktu pelaporan ditetapkan sampai 31 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi terhadap momen libur Ramadan dan Idulfitri yang beririsan dengan periode pelaporan.

Perpanjangan ini akan diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan. Meski batas waktu pelaporan diperpanjang, sanksi administrasi tetap berlaku bagi yang melaporkan melewati batas waktu yang ditentukan. Namun, DJP memberikan relaksasi pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang menyerahkan SPT setelah 31 Maret 2026, selama masih dalam periode perpanjangan.

Data Pelaporan SPT dan Kesiapan DJP

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk melihat sejauh mana kesiapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menampung pelaporan SPT Tahunan. Hingga 24 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 16.723.354 akun Coretax telah diaktivasi. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan.

Berikut rinciannya:

Kategori Wajib Pajak Jumlah Akun Aktif Jumlah SPT Dilaporkan
Wajib Pajak Orang Pribadi 15.677.209 8.789.613
Wajib Pajak Badan 955.508 84.694
Wajib Pajak Instansi Pemerintah 90.411
Wajib Pajak PMSE 226 138

Catatan: Data dapat berubah sewaktu-waktu tergantung jumlah pelaporan harian.

1. Pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Buku Januari-Desember 2025

Untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari-Desember 2025, DJP mencatat jumlah pelaporan sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi karyawan: 7.826.341 pelaporan
  • Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan: 863.272 pelaporan
  • Wajib pajak badan dalam rupiah: 183.583 pelaporan
  • Wajib pajak badan dalam dolar AS: 138 pelaporan
Baca Juga:  Menteri Keuangan Purbaya Buka-bukaan Soal Ketangguhan Ekonomi Indonesia dan Peran APBN dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Nasional!

2. Pelaporan SPT untuk Tahun Buku Berbeda

Selain tahun buku standar, ada juga wajib pajak dengan periode pelaporan berbeda. Untuk kategori ini, jumlah pelaporannya adalah:

  • Wajib pajak badan dalam rupiah: 1.549 pelaporan
  • Wajib pajak badan dalam dolar AS: 21 pelaporan

Pertimbangan di Balik Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT

Perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bukan keputusan yang diambil sembarangan. Ada beberapa pertimbangan penting yang menjadi dasar kebijakan ini.

1. Momen Ramadan dan Idulfitri

Ramadan dan Idulfitri merupakan periode penting dalam kalender kehidupan beragama umat Islam. Banyak wajib pajak yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi menjelang dan selama Idulfitri. Kebetulan, periode pelaporan SPT Tahunan biasanya bertepatan dengan masa ini.

2. Kesiapan Infrastruktur Digital

DJP telah menyiapkan infrastruktur digital yang memadai, seperti aplikasi Coretax. Namun, dengan jumlah wajib pajak yang besar, dibutuhkan waktu tambahan agar seluruh pelaporan bisa dilakukan dengan lancar dan tanpa gangguan teknis.

3. Kebutuhan Relaksasi Sanksi

Pemerintah juga ingin memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT karena kesibukan atau kendala teknis. Relaksasi sanksi menjadi insentif agar lebih banyak wajib pajak yang melaporkan kewajiban perpajakannya secara sukarela.

Tahapan Pelaporan SPT Tahunan

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan atau ingin memastikan prosesnya berjalan lancar, berikut tahapan yang perlu dilakukan.

1. Pastikan Akun Coretax Aktif

Sebelum melaporkan SPT, pastikan akun Coretax telah diaktivasi. Jika belum, silakan daftar dan lengkapi data diri di laman resmi DJP.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Bukti potong PPh 21
  • Bukti penghasilan lainnya
  • Data harta kekayaan
  • Informasi pengeluaran selama tahun pajak
Baca Juga:  Menkeu Resmi Umumkan Aturan WFH, Ini Kata Masyarakat!

3. Isi Formulir SPT Sesuai Panduan

Isi formulir SPT dengan data yang akurat. Gunakan panduan resmi dari DJP agar tidak terjadi kesalahan input yang bisa memicu pemeriksaan lebih lanjut.

4. Simpan Bukti Lapor

Setelah pelaporan berhasil, pastikan untuk menyimpan bukti lapor secara digital maupun fisik. Bukti ini penting sebagai arsip dan jaminan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi.

Tips agar Pelaporan SPT Tahunan Lebih Mudah

Melaporkan SPT Tahunan bisa terasa berat, terutama bagi pemula. Namun, dengan beberapa tips berikut, prosesnya bisa lebih ringan.

Gunakan Aplikasi Pendukung

Aplikasi seperti e-SPT dan e-Filing bisa membantu menyusun dan mengirimkan pelaporan secara cepat. Pastikan aplikasi yang digunakan adalah versi terbaru.

Konsultasi ke KPP jika Perlu

Jika ada bagian formulir yang tidak dipahami, jangan ragu untuk menghubungi KPP terdekat. Petugas di sana siap membantu menjawab pertanyaan teknis.

Jangan Tunggu Terakhir

Meski batas waktu diperpanjang, sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati akhir periode pelaporan. Ini menghindari antrean server dan potensi gangguan teknis.

Kesimpulan

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 memberi ruang lebih lega bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah memahami tantangan yang dihadapi masyarakat, terutama di tengah momen religius penting.

Namun, penting untuk tetap memperhatikan batas waktu dan mempersiapkan dokumen dengan baik agar pelaporan berjalan lancar. Dengan begitu, kewajiban perpajakan bisa dipenuhi tanpa khawatir sanksi atau kendala teknis.

Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terbatas hingga tanggal publikasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan DJP atau Kementerian Keuangan.