Menjelang perayaan hari raya keagamaan setiap tahun, hak pekerja untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi sorotan. Tapi, tidak semua perusahaan memenuhi kewajiban ini secara tepat waktu atau sesuai aturan. Nah, buat pekerja yang mengalami kendala terkait THR 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan saluran khusus untuk melaporkan pelanggaran.
Lewat layanan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan. Yang menarik, proses pelaporan bisa dilakukan secara online, jadi nggak perlu repot datang ke kantor Kemnaker. Tapi, sebelum melapor, penting banget tahu dulu langkah-langkahnya dan konsekuensi yang bakal dihadapi perusahaan yang melanggar aturan.
Cara Lapor Pelanggaran THR 2026 Secara Online
Bagi pekerja yang ingin melaporkan pelanggaran THR, Kemnaker telah menyediakan platform digital yang bisa diakses kapan saja selama masa pelaporan dibuka. Prosesnya pun cukup mudah, asal data yang disiapkan sudah lengkap dan sesuai.
1. Akses Situs Resmi Posko THR Kemnaker
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Posko THR di alamat poskothr.kemnaker.go.id. Situs ini merupakan portal utama untuk pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
2. Daftar Akun Baru atau Masuk ke Akun yang Sudah Ada
Setelah membuka situs, pengguna diminta untuk masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, bisa langsung mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor telepon.
3. Isi Formulir Pengaduan THR
Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke halaman pengisian formulir pengaduan. Di sini, pengguna diminta untuk mengisi beberapa informasi penting seperti:
- Data diri pelapor
- Informasi perusahaan yang dilaporkan
- Deskripsi masalah THR
- Bukti pendukung (jika ada)
4. Unggah Bukti Pelanggaran
Untuk memperkuat laporan, pelapor disarankan mengunggah bukti-bukti pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, atau surat pemberitahuan THR dari perusahaan. Semakin lengkap buktinya, semakin cepat proses verifikasi berjalan.
5. Kirim Laporan dan Simpan Nomor Tiket
Setelah semua data dan dokumen diunggah, langkah terakhir adalah mengirimkan laporan. Setelah itu, sistem akan memberikan nomor tiket yang bisa digunakan untuk melacak status pengaduan.
Sanksi untuk Perusahaan yang Langgar Aturan THR
Kalau laporan yang masuk terbukti benar, Kemnaker bakal langsung mengambil tindakan. Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan bisa kena sanksi yang cukup berat, tergantung tingkat pelanggarannya.
1. Denda Administratif
Perusahaan yang terbukti tidak membayar THR bisa dikenai denda administratif sebesar maksimal 1.000 kali nilai upah minimum regional (UMR). Besaran ini bisa berbeda-beda tergantung wilayah dan jumlah pekerja yang terdampak.
2. Pencantuman dalam Daftar Hitam
Kalau pelanggarannya serius, Kemnaker bisa mencantumkan nama perusahaan dalam daftar hitam. Ini bakal berdampak pada reputasi perusahaan dan bisa memengaruhi kerja sama dengan mitra bisnis atau lembaga keuangan.
3. Pemeriksaan Rutin oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Perusahaan yang sudah pernah dilaporkan juga bakal masuk dalam daftar prioritas pengawasan. Artinya, mereka bakal lebih sering diperiksa dan dipantau ketaatannya terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Jadwal dan Periode Pelaporan THR 2026
Agar tidak kelewatan, pekerja perlu tahu kapan masa pelaporan THR dibuka. Berikut jadwal lengkapnya:
| Kegiatan | Tanggal |
|---|---|
| Pembukaan Posko THR | 2 Maret 2026 |
| Penutupan Posko THR | 27 Maret 2026 |
| Verifikasi Laporan | 3 Maret – 30 Maret 2026 |
| Tindak Lanjut dan Sanksi | April – Juni 2026 |
Disclaimer: Jadwal dan ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu. Pastikan selalu cek situs resmi Kemnaker untuk informasi terbaru.
Tips agar Laporan THR Diproses Lebih Cepat
Melaporkan pelanggaran THR memang penting, tapi biar laporannya nggak molor atau ditolak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Pastikan data diri dan perusahaan sudah benar
- Lengkapi semua dokumen pendukung
- Cantumkan kronologi yang jelas dan singkat
- Hindari laporan yang bersifat emosional atau tidak berdasar
Penutup
THR bukan cuma hak, tapi juga bentuk apresiasi dari perusahaan kepada pekerja. Kalau hak ini tidak dipenuhi, maka wajar kalau pekerja punya hak untuk melapor. Dengan adanya posko THR dari Kemnaker, proses pelaporan jadi lebih transparan dan mudah diakses.
Bagi perusahaan, ini juga jadi pengingat penting untuk mematuhi aturan. Karena selain bisa kena sanksi, citra perusahaan juga bisa tercemar kalau terus melanggar hak pekerja.
Jadi, kalau ada yang merasa tidak dibayar THR-nya, jangan diam aja. Segera laporkan selama masa posko THR dibuka. Langkah kecil ini bisa jadi awal dari perubahan besar untuk dunia kerja yang lebih adil.
Popy Lestary merupakan jurnalis keuangan dan kreator konten yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya mencakup perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Popy berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.












