THR Lebaran 2026 masih menjadi sorotan, terutama bagi pekerja yang belum juga menerima pembayaran hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib cair paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jika sampai lewat dari batas waktu tersebut, langkah untuk melaporkan ketertinggalan pembayaran bisa dilakukan, baik secara online maupun offline.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan panduan tegas terkait pelaksanaan THR tahun ini. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 menyebutkan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Meski begitu, masih banyak kasus di mana perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, baik karena kendala keuangan maupun ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku.
Cara Lapor THR Lebaran 2026 yang Belum Dibayar
Bagi pekerja yang belum menerima THR menjelang Lebaran 2026, ada beberapa langkah pelaporan yang bisa ditempuh. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan baik secara digital maupun langsung ke kantor terkait. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Laporkan ke Posko THR Kemnaker
Langkah pertama yang bisa diambil adalah melaporkan ke posko THR yang telah disiapkan oleh Kemnaker di berbagai wilayah. Posko ini dibentuk sebagai pusat layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR keagamaan.
Posko ini bisa diakses secara langsung atau melalui layanan daring yang terintegrasi dengan situs resmi Kemnaker. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap keluhan terkait THR ditangani dengan cepat dan transparan.
2. Gunakan Aplikasi atau Website Resmi Kemnaker
Selain datang langsung ke posko, pelaporan juga bisa dilakukan secara online. Kemnaker menyediakan platform digital yang bisa diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Melalui situs ini, pekerja bisa mengisi formulir pengaduan dan mengunggah bukti pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja.
3. Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Setempat
Bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, pelaporan bisa dilakukan langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten atau kota. Di sana, petugas akan membantu proses pelaporan dan memberikan nomor pengaduan sebagai bukti laporan.
Syarat dan Ketentuan Pelaporan THR
Sebelum melaporkan ketertinggalan THR, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar laporan bisa diproses dengan baik. Berikut adalah ketentuan yang berlaku.
1. Bukti Status Karyawan
Pelapor harus memiliki bukti bahwa dirinya adalah karyawan tetap atau kontrak di perusahaan yang bersangkutan. Ini bisa berupa kontrak kerja, slip gaji, atau surat keterangan kerja dari perusahaan.
2. Bukti THR Belum Dibayar
Bukti ini bisa berupa informasi dari atasan atau HRD bahwa THR belum akan cair, atau pengakuan tertulis dari perusahaan bahwa pembayaran tertunda. Semakin kuat bukti yang dilampirkan, semakin cepat proses penyelesaian.
3. Identitas Diri yang Valid
Laporan harus disertai dengan data diri yang valid, seperti nomor KTP dan NPWP. Ini untuk memastikan bahwa pelapor adalah pekerja yang sah dan berhak atas THR sesuai regulasi.
Perbandingan Cara Pelaporan THR
| Metode | Kelebihan | Kekurangan | Waktu Respon |
|---|---|---|---|
| Online via poskothr.kemnaker.go.id | Cepat, mudah, bisa dilakukan dari mana saja | Perlu akses internet dan keahlian digital dasar | 1-3 hari kerja |
| Datang ke posko THR | Bisa langsung konsultasi dan bantuan teknis | Butuh waktu dan transportasi | Langsung ditangani |
| Melalui Dinas Ketenagakerjaan | Bisa bawa dokumen fisik dan konsultasi langsung | Bisa padat dan memakan waktu antrian | 2-5 hari kerja |
Tips agar Laporan THR Lebaran Cepat Diproses
Melaporkan THR yang tertunda memang penting, tapi agar prosesnya tidak berlarut-larut, ada beberapa tips yang bisa diikuti agar laporan lebih cepat ditindaklanjuti.
1. Lengkapi Semua Dokumen Pendukung
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap dan terlampir saat pelaporan. Ini termasuk kontrak kerja, slip gaji, dan bukti komunikasi dengan perusahaan terkait THR.
2. Gunakan Bahasa yang Jelas dan Singkat
Dalam formulir pengaduan, tuliskan kronologi secara ringkas namun jelas. Hindari kalimat emosional yang bisa membingungkan pihak yang menangani laporan.
3. Simpan Nomor Registrasi Laporan
Setiap laporan yang masuk akan diberi nomor registrasi. Simpan nomor ini baik-baik sebagai referensi jika ingin menanyakan perkembangan penyelesaian.
Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai jadwal yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi ini bisa berupa denda administratif hingga pencabutan izin usaha tergantung pada tingkat pelanggaran.
1. Denda Administratif
Perusahaan bisa dikenai denda sebesar 100 persen dari jumlah THR yang tidak dibayarkan. Ini sebagai bentuk sanksi langsung terhadap ketidakpatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
2. Pembinaan dan Peringatan
Sebelum dikenai sanksi berat, Kemnaker biasanya memberikan pembinaan dan peringatan tertulis kepada perusahaan agar segera memenuhi kewajiban THR.
3. Pencantuman dalam Daftar Hitam
Perusahaan yang terus-menerus tidak membayar THR bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam. Ini akan memengaruhi reputasi dan izin usaha perusahaan di masa depan.
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan kebijakan yang berlaku per Maret 2026. Namun, aturan dan jadwal pelaksanaan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah atau situasi ekonomi yang berkembang. Disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Kemnaker atau menghubungi posko THR terdekat.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












