Ilustrasi. Foto: dok Pegadaian.
Harga emas akhir-akhir ini terus naik seiring ketidakpastian global. Tak hanya itu, nilai jual kembali atau buyback emas juga ikut melonjak. Bagi pemilik emas, ini bisa jadi peluang untuk mendapatkan keuntungan, meski emas yang dimiliki kondisinya tidak sempurna. Emas rusak, patah, atau tanpa sertifikat pun tetap bisa dijual kembali, asal kadar dan beratnya masih bisa diukur.
Buyback emas sebenarnya bukan hal baru. Ini adalah proses menjual kembali emas yang sebelumnya pernah dibeli. Yang penting dipahami adalah bagaimana cara menghitung nilainya. Penilaian tidak semata bergantung pada bentuk fisik, tapi lebih pada kadar emas itu sendiri. Artinya, meski bentuknya tidak utuh, nilai jualnya tetap bisa tinggi jika kadar emasnya tinggi.
Cara Menghitung Harga Buyback Emas
Sebelum masuk ke tempat jual beli atau layanan buyback, penting tahu dulu bagaimana sebenarnya cara menghitung harga buyback emas. Ini akan membantu agar tidak mudah tertipu dan bisa menilai apakah harga yang ditawarkan sudah sesuai.
1. Ketahui Kadar Emas
Kadar emas menunjukkan berapa persen kandungan emas murni dalam suatu perhiasan atau batangan. Misalnya, emas 24 karat berarti 100% emas murni, sedangkan emas 18 karat berarti hanya 75% emas murni. Semakin tinggi kadar, semakin tinggi pula nilai jualnya.
2. Ukur Berat Emas
Berat emas dihitung dalam satuan gram. Semakin berat emas yang dijual, semakin besar nilai buyback yang didapat. Untuk itu, pastikan emas ditimbang dengan alat yang akurat agar tidak ada kecurangan.
3. Cek Harga Emas per Gram Saat Ini
Harga emas selalu berubah setiap hari. Nilai buyback biasanya dihitung berdasarkan harga emas pasar terkini, dikurangi margin atau potongan tertentu. Besaran potongan ini bisa berbeda-beda di setiap tempat buyback.
4. Hitung Nilai Buyback
Rumus sederhananya:
Nilai Buyback = Berat Emas (gram) × Kadar Emas × Harga Emas per Gram × (100% – Potongan)
Contoh:
Emas 18 karat seberat 10 gram, harga emas per gram Rp 1.000.000, potongan 10%.
Nilai buyback = 10 × 75% × 1.000.000 × 90% = Rp 6.750.000.
Layanan Buyback Galeri 24 yang Praktis
Salah satu layanan buyback yang tengah populer adalah dari Galeri 24. Mereka membuka Sentra Buyback Emas selama pameran di Mall Margo City Depok, tanggal 2-14 Maret 2026. Tapi selain itu, Galeri 24 juga punya outlet tetap di beberapa kota.
Yang menarik, layanan ini menerima berbagai jenis emas, termasuk yang rusak, patah, tanpa kuitansi, bahkan peninggalan keluarga. Ini jadi solusi buat yang ingin menjual emas cepat dan aman.
1. Emas dari Mana Saja Diterima
Tidak harus dari Galeri 24 atau Pegadaian. Emas dari toko mana pun, bahkan yang sudah lama disimpan, bisa dijual di sini. Syarat utamanya hanya satu: emas harus asli.
2. Proses Mudah dan Cepat
Proses penilaian langsung dilakukan di tempat. Setelah disetujui, pembayaran bisa langsung ditransfer. Tidak perlu ribet atau menunggu lama.
3. Harga Transparan
Semua informasi harga, kadar, berat, dan potongan ditampilkan secara terbuka. Pembeli bisa melihat langsung dan memahami bagaimana nilai buyback dihitung.
Perbandingan Harga Buyback di Beberapa Tempat
Berikut adalah perbandingan estimasi nilai buyback emas 18 karat seberat 10 gram di beberapa tempat umum:
| Tempat | Harga Emas per Gram | Potongan | Nilai Buyback Estimasi |
|---|---|---|---|
| Galeri 24 | Rp 1.000.000 | 10% | Rp 6.750.000 |
| Pegadaian | Rp 1.000.000 | 12% | Rp 6.600.000 |
| Toko Emas X | Rp 1.000.000 | 15% | Rp 6.375.000 |
| Toko Emas Y | Rp 1.000.000 | 20% | Rp 6.000.000 |
Catatan: Harga emas dan potongan bisa berubah sewaktu-waktu. Data di atas hanya estimasi berdasarkan kondisi Maret 2026.
Tips Memaksimalkan Nilai Buyback Emas
Agar nilai jual emas tidak terlalu terkikis oleh potongan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum menjual.
1. Cek Harga Emas Hari Ini
Harga emas fluktuatif. Jika sedang naik, itu waktu yang tepat untuk menjual. Pantau terus harga harian agar bisa menjual di waktu yang menguntungkan.
2. Bandingkan Potongan di Beberapa Tempat
Setiap tempat punya besaran potongan berbeda. Jangan langsung puas dengan penawaran pertama. Cek beberapa tempat untuk mendapat harga terbaik.
3. Simpan Sertifikat atau Bukti Asli (Jika Ada)
Meski tidak wajib, bukti kepemilikan bisa mempercepat proses dan terkadang meminimalkan potongan.
4. Jual Emas dalam Kondisi Terbaik
Meski emas rusak tetap diterima, kondisi yang masih bagus bisa memberi kesan lebih profesional dan mempercepat penilaian.
Syarat dan Ketentuan Buyback Emas di Galeri 24
Untuk menggunakan layanan buyback di Galeri 24, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar.
1. Emas Harus Asli
Pihak Galeri 24 akan melakukan tes keaslian emas sebelum proses buyback dilanjutkan. Jika tidak asli, maka transaksi tidak bisa dilanjutkan.
2. Bawa Identitas Diri
Penjual wajib membawa kartu identitas seperti KTP untuk keperluan verifikasi dan pencatatan data.
3. Tidak Ada Batas Minimum Berat
Emas sekecil apa pun bisa dijual, selama bisa ditimbang dengan akurat.
4. Tidak Perlu Surat Pembelian
Meski tidak memiliki struk atau sertifikat, emas tetap bisa dijual selama terbukti asli.
Lokasi Outlet Tetap Galeri 24
Bagi yang ingin menjual emas secara rutin atau ingin datang langsung ke outlet tetap, berikut beberapa lokasi Galeri 24:
-
Galeri 24 Jstore Salemba
Alamat: Jalan Salemba Raya No.2, Jakarta Pusat -
Galeri 24 Jstore Cibinong
Alamat: Jalan Raya Pemda Blok B.15, Bogor -
Galeri 24 Kantor Pos Banda
Alamat: Jalan Banda No.30, Kota Bandung
Disclaimer
Harga emas dan besaran potongan buyback bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar. Data dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan kondisi Maret 2026 dan tidak mengikat. Sebaiknya selalu konfirmasi langsung ke pihak tempat buyback untuk informasi terbaru.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.












