Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak pekerja menjelang Idulfitri. Selain jadi pelipur semangat di tengah kesibukan persiapan Lebaran, THR juga merupakan hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Tapi, ternyata masih ada perusahaan yang nekat mengabaikan kewajiban ini. Padahal, sanksinya bisa bikin kantong bolong, termasuk denda sebesar 5 persen dari total THR yang terlambat dibayarkan.
Pemerintah, lewat Kementerian Ketenagakerjaan, sudah menegaskan bahwa THR wajib diberikan secara penuh dan tepat waktu. Aturan ini diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Jadi, bukan cuma soal etika, ini juga soal hukum. Perusahaan yang telat bayar THR bakal kena imbasnya, baik dari sisi reputasi maupun finansial.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Keterlambatan pembayaran THR bukan perkara yang bisa dianggap remeh. Selain merugikan pekerja, ini juga bisa berdampak pada kredibilitas perusahaan. Apalagi, pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan.
1. Denda 5 Persen dari Total THR
Kalau THR terlambat dibayarkan, perusahaan bakal dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini berlaku untuk setiap pekerja yang THR-nya telat cair. Artinya, semakin banyak karyawan yang terkena dampak, semakin besar pula jumlah denda yang harus dibayar.
2. Denda Digunakan untuk Kesejahteraan Pekerja
Menariknya, denda yang dibayarkan oleh perusahaan ini bukan masuk ke kantong negara. Dana tersebut tetap dikelola oleh perusahaan dan wajib digunakan untuk kesejahteraan pekerja. Misalnya untuk fasilitas kesehatan, program pelatihan, atau kegiatan sosial internal perusahaan.
Kapan Batas Waktu THR Harus Dibayar?
Supaya nggak kena sanksi, perusahaan harus paham kapan batas akhir pembayaran THR. Ini bukan soal fleksibilitas, tapi aturan yang sudah ditetapkan.
1. THR Harus Cair 7 Hari Sebelum Lebaran
Sesuai regulasi, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Misalnya, kalau Idulfitri jatuh pada 10 April 2026, maka THR harus sudah cair paling lambat 3 April 2026. Ini berlaku untuk seluruh pekerja, baik yang sudah lama maupun yang baru masuk.
2. Pengecualian untuk Pekerja Baru
Bagi pekerja yang belum genap satu tahun bekerja, THR tetap wajib diberikan. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Misalnya, kalau sudah bekerja selama 3 bulan, maka THR-nya adalah 3/12 dari gaji pokok. Tapi tetap harus dibayarkan sebelum hari raya.
Bagaimana Perhitungan THR yang Benar?
THR bukan cuma soal kasih uang, tapi ada ketentuan teknis yang harus dipatuhi. Ini supaya nggak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pekerja maupun perusahaan.
1. THR Dihitung dari Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap
THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja. Artinya, komponen THR tidak mencakup bonus atau tunjangan insentif lainnya. Ini sudah dijelaskan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
2. THR Penuh untuk Pekerja Lebih dari 1 Tahun
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan, THR yang diberikan adalah 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tapi kalau belum genap setahun, THR-nya disesuaikan dengan masa kerja.
Sanksi Lain Selain Denda
Selain denda 5 persen, perusahaan juga bisa menghadapi konsekuensi lain jika terbukti melanggar aturan THR.
1. Peringatan Tertulis dari Kemenaker
Langkah pertama yang biasanya diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah memberikan surat peringatan tertulis. Ini sebagai bentuk teguran agar perusahaan segera memenuhi kewajiban THR-nya.
2. Pemeriksaan Internal dan Audit Ketenagakerjaan
Kalau masih nekat mengabaikan kewajiban, Kemenaker bisa melakukan pemeriksaan internal atau audit ketenagakerjaan. Ini dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan juga melanggar aturan lainnya, seperti pengupahan atau jam kerja.
3. Pencantuman dalam Daftar Hitam Perusahaan
Dalam kasus yang lebih parah, nama perusahaan bisa saja masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Kemenaker. Ini bisa berdampak pada reputasi perusahaan dan bahkan memengaruhi proses rekrutmen atau kerja sama bisnis.
Tips Agar THR Tepat Waktu dan Sesuai Aturan
Menghindari sanksi memang penting, tapi lebih baik lagi kalau perusahaan bisa proaktif memastikan THR dibayarkan sesuai aturan. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan.
1. Buat Jadwal Penyaluran THR Jauh-jauh Hari
Jangan sampai THR telat gara-gara sibuk persiapan terakhir. Buat jadwal penyaluran THR minimal sebulan sebelum hari raya. Ini biar semua proses bisa dilakukan dengan tenang dan terhindar dari kesalahan teknis.
2. Pastikan Data Pekerja Selalu Diperbarui
Data pekerja yang tidak akurat bisa bikin perhitungan THR salah. Pastikan data seperti masa kerja, gaji pokok, dan tunjangan tetap selalu diperbarui. Ini juga penting untuk keperluan pelaporan ke Kemenaker.
3. Gunakan Software Penggajian Terpercaya
Kalau jumlah pekerja banyak, gunakan software penggajian yang sudah terintegrasi. Ini bisa bantu menghitung THR secara otomatis dan menghindari kesalahan manual.
Tabel Perbandingan THR Berdasarkan Masa Kerja
| Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|
| < 1 bulan | Tidak berhak |
| 1-12 bulan | Disesuaikan dengan masa kerja (misal: 3 bulan = 3/12 dari gaji pokok) |
| > 12 bulan | 100% dari gaji pokok + tunjangan tetap |
Disclaimer
Aturan THR bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Informasi di atas berdasarkan regulasi yang berlaku sampai dengan 2026. Perusahaan dan pekerja disarankan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan THR.
THR bukan cuma soal uang, tapi juga soal penghargaan atas kerja keras selama setahun. Perusahaan yang memahami ini akan lebih dihargai oleh karyawannya. Sebaliknya, yang nekat melanggar aturan bisa rugi besar, baik secara finansial maupun reputasi. Jadi, jangan main-main soal THR, ya.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.












