Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri melakukan operasi penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan manipulasi pasar modal, khususnya dalam proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).
Penyidikan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan pihak internal sekuritas dan korporasi terkait. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, dan diikuti oleh tim penyidik dari dua lembaga, yaitu OJK dan Bareskrim Polri. Dalam aksi tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dokumen fisik dan perangkat elektronik yang diduga relevan dengan proses penyidikan.
Dugaan Manipulasi Pasar Modal
Kasus ini mencakup dugaan pelanggaran pasar modal yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. Penyidik fokus pada praktik yang melibatkan informasi rahasia dan perdagangan semu. Kedua bentuk ini merupakan pelanggaran serius dalam regulasi pasar modal Indonesia.
Dalam dunia investasi, penggunaan informasi dari dalam (insider information) untuk keuntungan pribadi adalah tindakan ilegal. Begitu juga dengan perdagangan semu yang dilakukan untuk menaikkan atau menurunkan harga saham secara tidak wajar.
1. Informasi Dari Dalam (Insider Trading)
Salah satu indikasi kuat dalam penyelidikan ini adalah penggunaan informasi rahasia untuk transaksi saham. Informasi ini biasanya hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu dalam perusahaan atau institusi keuangan.
Praktik ini memberikan keuntungan tidak adil kepada pelaku, sementara investor lain berada dalam posisi yang tidak seimbang. Otoritas pasar modal sangat ketat mengawasi hal ini karena dapat merugikan kepercayaan publik terhadap pasar saham.
2. Perdagangan Semu (Wash Trading)
Perdagangan semu atau wash trading adalah praktik membeli dan menjual saham dengan tujuan menciptakan kesan aktivitas pasar yang sebenarnya tidak ada. Transaksi ini dilakukan untuk menipu investor lain agar membeli atau menjual saham berdasarkan data palsu.
Dalam kasus ini, penyidik menduga bahwa transaksi semacam ini digunakan untuk memanipulasi harga saham dalam rangka IPO. Ini termasuk tindakan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, terutama investor ritel.
Pihak-Pihak yang Terlibat
Penyidikan mengarah pada beberapa pihak, termasuk perusahaan sekuritas dan individu yang memiliki pengaruh besar dalam operasionalnya. Dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK, yaitu AS dan M, yang merupakan bagian dari jajaran internal PT MASI.
AS disebut sebagai beneficial owner dari PT BEBS, sementara M merupakan mantan Direktur Investment Banking di PT MASI. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam praktik yang merugikan dan melanggar aturan pasar modal.
3. Peran PT BEBS
PT BEBS diduga menjadi salah satu korporasi yang terlibat dalam skema manipulasi ini. Perusahaan ini memiliki keterkaitan erat dengan salah satu tersangka, yaitu AS. Peran PT BEBS dalam IPO dan transaksi saham lainnya saat itu sedang digali lebih lanjut oleh penyidik.
4. Keterlibatan PT MASI
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) menjadi pusat penyelidikan karena diduga menjadi sarana pelaksanaan praktik ilegal tersebut. Sebagai lembaga yang berperan dalam penawaran saham, sekuritas ini memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Namun, jika terbukti terlibat dalam manipulasi pasar, reputasi dan izin operasional perusahaan bisa terancam. OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kronologi Penyelidikan
Penyelidikan ini tidak terjadi begitu saja. Ada rangkaian peristiwa yang memicu kecurigaan dan akhirnya memicu tindakan penyidikan oleh OJK dan Bareskrim Polri. Berikut adalah rangkuman kronologis perkembangan kasus ini.
5. Laporan Awal dari Investor
Beberapa investor melaporkan adanya ketidakwajaran dalam transaksi saham yang mereka lakukan. Laporan ini menjadi titik awal bagi otoritas untuk melakukan pengawasan lebih intens terhadap PT MASI dan kliennya.
Investor merasa dirugikan karena harga saham yang naik turun secara mencurigakan, terutama menjelang pelaksanaan IPO tertentu. Ini memicu dugaan adanya manipulasi pasar yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
6. Pemeriksaan Awal oleh OJK
OJK kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap aktivitas transaksi PT MASI. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola transaksi yang tidak lazim, terutama dalam hal volume dan frekuensi perdagangan menjelang IPO.
Langkah ini menjadi dasar bagi OJK untuk menggandeng Bareskrim Polri dalam penyelidikan lebih lanjut. Kerja sama ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pidana.
7. Penggeledahan di SCBD
Pada 4 Maret 2026, tim gabungan melakukan penggeledahan di kantor PT MASI di SCBD. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan manipulasi pasar.
Barang-barang yang disita kemudian akan dianalisis untuk mendalami alur transaksi dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Ini merupakan langkah konkret dalam mengungkap modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, setiap orang yang dengan sengaja melakukan manipulasi harga efek dapat dihukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Jika terbukti bersalah, para tersangka tidak hanya berurusan dengan hukuman pidana, tetapi juga sanksi administratif dari OJK. Sanksi ini bisa berupa denda tambahan, pencabutan izin, hingga pembekuan aktivitas usaha.
Tabel Perbandingan Sanksi Pasar Modal
| Jenis Pelanggaran | Sanksi Pidana | Sanksi Administratif |
|---|---|---|
| Insider Trading | Penjara max 10 tahun | Denda hingga Rp10 miliar |
| Wash Trading | Penjara max 10 tahun | Pembekuan izin sementara |
| Manipulasi Harga Saham | Denda hingga Rp10 miliar | Pencabutan izin usaha |
Dampak terhadap Pasar Modal
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pasar modal Indonesia. Investor ritel dan institusi sangat rentan terhadap praktik manipulasi, terutama saat informasi transparan tidak tersedia secara memadai.
Ketika investor kehilangan kepercayaan, maka likuiditas pasar juga akan terpengaruh. Ini bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara makro, karena pasar modal merupakan salah satu sumber pendanaan utama bagi perusahaan.
8. Perlindungan Investor
OJK terus berupaya meningkatkan perlindungan investor melalui pengawasan ketat dan sanksi tegas. Kasus ini menjadi contoh bagaimana lembaga pengawas harus cepat merespons indikasi pelanggaran.
Investor juga diharapkan lebih waspada dan memahami risiko investasi. Edukasi pasar modal menjadi penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal.
Penutup
Penyelidikan terhadap PT MASI dan pihak-pihak terkait masih berlangsung. OJK dan Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti untuk memastikan keadilan dan menjaga integritas pasar modal nasional.
Kasus ini mengingatkan bahwa pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbuka dan dapat berubah seiring perkembangan penyelidikan. Data dan nama yang disebutkan merupakan hasil dari sumber resmi dan belum menjadi putusan pengadilan.
Popy Lestary merupakan jurnalis keuangan dan kreator konten yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya mencakup perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Popy berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.












