Multifinance

Perusahaan Pinjol Ini Dikenai Sanksi oleh KPPU, Ini Daftarnya!

Nurkasmini Nikmawati
×

Perusahaan Pinjol Ini Dikenai Sanksi oleh KPPU, Ini Daftarnya!

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Pinjol Ini Dikenai Sanksi oleh KPPU, Ini Daftarnya!

Jakarta menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan layanan pinjaman daring alias pinjol. Pelanggaran yang dilakukan sebagian besar terkait praktik kartel dalam penetapan bunga pinjaman. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor fintech.

Total denda yang harus dibayarkan oleh 97 perusahaan ini mencapai Rp755 miliar. Dari jumlah tersebut, 52 di antaranya terkena sanksi minimal sebesar Rp1 miliar. KPPU menilai praktik yang dilakukan pelanggar sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Daftar Perusahaan Pinjol yang Terkena Denda

Sejumlah nama besar dalam industri fintech masuk dalam daftar ini. Mereka terdiri dari berbagai skala usaha, mulai dari startup lokal hingga perusahaan dengan portofolio investor besar. Berikut adalah rincian lengkap dari 97 perusahaan yang dikenai sanksi.

1. Terlapor I hingga XX

  1. PT Abadi Sejahtera Finansindo – Rp2,1 miliar
  2. PT Adiwisista Finansial Teknologi – Rp1 miliar
  3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia – Rp3,4 miliar
  4. PT Aktivaku Investama Teknologi – Rp1 miliar
  5. PT Alami Fintek Sharia – Rp3 miliar
  6. PT Aman Cermat Cepat – Rp1 miliar
  7. PT Amartha Mikro Fintek – Rp48,8 miliar
  8. PT Ammana Fintek Syariah – Rp1 miliar
  9. PT Anugerah Digital Indonesia – Rp1 miliar
  10. PT Artha Dana Teknologi – Rp22,9 miliar

11. Terlapor XXI hingga XL

  1. PT Artha Permata Makmur – Rp1 miliar
  2. PT Astra Welab Digital Arta – Rp13,5 miliar
  3. PT Berdayakan Usaha Indonesia – Rp3,6 miliar
  4. PT Bursa Akselerasi – Rp1 miliar
  5. PT Cerita Teknologi Indonesia – Rp1 miliar
  6. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi – Rp1 miliar
  7. PT Creative Mobile Adventure – Rp1 miliar
  8. PT Crowde Membangun Bangsa – Rp1 miliar
  9. PT Dana Bagus Indonesia – Rp1 miliar
  10. PT Dana Kini Indonesia – Rp2,3 miliar
Baca Juga:  Perusahaan Pinjol Kena Denda dari KPPU karena Praktek Kartel Bunga Pinjaman!

21. Terlapor XXI hingga XXX

  1. PT Dana Pinjaman Inklusif – Rp2,1 miliar
  2. PT Dana Syariah Indonesia – Rp3,7 miliar
  3. PT Digital Micro Indonesia – Rp1,3 miliar
  4. PT Doeku Peduli Indonesia – Rp1 miliar
  5. PT Duha Madani Syariah – Rp1 miliar
  6. PT Esta Kapital Fintek – Rp1 miliar
  7. PT Ethis Fintek Indonesia – Rp1 miliar
  8. PT Fidac Inovasi Teknologi – Rp1 miliar
  9. PT Finansia Aira Teknologi – Rp1 miliar
  10. PT Finansial Integrasi Teknologi – Rp1 miliar

31. Terlapor XXXI hingga L

  1. PT Fintech Bina Bangsa – Rp1 miliar
  2. PT Fintegra Homido Indonesia – Rp1 miliar
  3. PT Fintek Digital Indonesia – Rp11,1 miliar
  4. PT Gradana Teknoruci Indonesia – Rp1 miliar
  5. PT Grha Dana Bersama – Rp1 miliar
  6. PT Harapan Fintech Indonesia – Rp2,8 miliar
  7. PT Idana Solusi Sejahtera – Rp6,5 miliar
  8. PT Iki Karunia Indonesia – Rp1 miliar
  9. PT Inclusive Finance Group – Rp1 miliar
  10. PT Indo Fin Tek – Rp1 miliar

41. Terlapor XLI hingga LX

  1. PT Indonesia Fintopia Technology – Rp49,1 miliar
  2. PT Indonusa Bara Sejahtera – Rp1 miliar
  3. PT Indosaku Digital Teknologi – Rp2,6 miliar
  4. PT Info Tekno Siaga – Rp10,6 miliar
  5. PT Inovasi Terdepan Nusantara – Rp3 miliar
  6. PT Intekno Raya – Rp1 miliar
  7. PT Julo Teknologi Finansial – Rp12,2 miliar
  8. PT Kawan Cicil Teknologi Utama – Rp1 miliar
  9. PT Klikcair Magga Jaya – Rp1 miliar
  10. PT Komunal Finansial Indonesia – Rp2,4 miliar

51. Terlapor LI hingga LXX

  1. PT Kreasi Anak Indonesia – Rp1 miliar
  2. PT Kredifazz Digital Indonesia – Rp42,4 miliar
  3. PT Kredit Pintar Indonesia – Rp93,6 miliar
  4. PT Kredit Plus Teknologi – Rp1,6 miliar
  5. PT Kredit Utama Fintech Indonesia – Rp25,6 miliar
  6. PT Kreditku Teknologi Indonesia – Rp2,3 miliar
  7. PT Kuaikuai Tech Indonesia – Rp10,8 miliar
  8. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi – Rp1 miliar
  9. PT Pindar Berbagi Bersama – Rp13,9 miliar
  10. PT Lentera Dana Nusantara – Rp11,3 miliar
Baca Juga:  Mau Pinjam Uang di DANA? Pahami Dulu 3 Cara Ini Sebelum Terjebak!

61. Terlapor LXI hingga LXXX

  1. PT Linkaja Modalin Nusantara – Rp1 miliar
  2. PT Lumbung Dana Indonesia – Rp1 miliar
  3. PT Lunaria Annua Teknologi – Rp9,2 miliar
  4. PT Mapan Global Reksa – Rp12,8 miliar
  5. PT Mediator Komunitas Indonesia – Rp1,6 miliar
  6. PT Mekar Investama Teknologi – Rp1 miliar
  7. PT Mitrausaha Indonesia Grup – Rp2,6 miliar
  8. PT Modal Rakyat Indonesia – Rp2,3 miliar
  9. PT Mulia Inovasi Digital – Rp1 miliar
  10. PT Oriente Mas Sejahtera – Rp2 miliar

71. Terlapor LXXI hingga XC

  1. PT Pasar Dana Pinjaman – Rp1 miliar
  2. PT Pembiayaan Digital Indonesia – Rp102,3 miliar
  3. PT Pendanaan Teknologi Nusa – Rp6,6 miliar
  4. PT Pinduit Teknologi Indonesia – Rp1 miliar
  5. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat – Rp1 miliar
  6. PT Pintar Inovasi Digital – Rp100,9 miliar
  7. PT Piranti Alphabet Perkasa – Rp1 miliar
  8. PT Plus Ultra Abadi – Rp1 miliar
  9. PT Pohon Dana Indonesia – Rp1 miliar
  10. PT Progo Puncak Group – Rp1 miliar

81. Terlapor LXXXI hingga XCIII

  1. PT Qazwa Mitra Hasanah – Rp1 miliar
  2. PT Rezeki Bersama Teknologi – Rp2,6 miliar
  3. PT Ringan Teknologi Indonesia – Rp1 miliar
  4. PT Sahabat Mikro Fintek – Rp1,3 miliar
  5. PT Satustop Finansial Solusi – Rp1,1 miliar
  6. PT Sejahtera Sama Kita – Rp1 miliar
  7. PT Simplefi Teknologi Indonesia – Rp2,9 miliar
  8. PT Smartec Teknologi Indonesia – Rp4,8 miliar
  9. PT Sol Mitra Fintec – Rp1 miliar
  10. PT Solid Fintek Indonesia – Rp1 miliar

91. Terlapor XCI hingga XCVII

  1. PT Solusi Teknologi Finansial – Rp1 miliar
  2. PT Stanford Teknologi Indonesia – Rp8,7 miliar
  3. PT Teknologi Merlin Sejahtera – Rp9,3 miliar
  4. PT Toko Modal Mitra Usaha – Rp1 miliar
  5. PT Tri Digi Fin – Rp1 miliar
  6. PT Trust Teknologi Finansial – Rp1 miliar
  7. PT Uangme Fintek Indonesia – Rp23,5 miliar
Baca Juga:  Fakta Baru! DC Pinjol Benar-benar Keras Tagih Utang Nasabah Galbay saat Lebaran? Simak Penjelasannya!

Dampak dan Reaksi Industri

Langkah KPPU ini menjadi peringatan keras bagi industri fintech. Banyak perusahaan yang sebelumnya dinilai sebagai pionir inklusi keuangan justru terlibat dalam praktik yang merugikan persaingan sehat. Denda yang besar menunjukkan bahwa regulasi di sektor ini mulai diterapkan lebih tegas.

Beberapa perusahaan sudah menyatakan keberatan dan mengajukan banding. Namun, KPPU tetap mempertahankan putusan sebagai bentuk konsistensi terhadap aturan yang berlaku.

Penutup

Keputusan KPPU terhadap 97 perusahaan pinjol ini adalah langkah penting dalam menjaga transparansi dan keadilan di pasar digital. Meskipun sebagian besar denda masih dalam tahap banding, langkah ini memberikan sinyal kuat bahwa praktik tidak sehat tidak akan ditolerir.

Disclaimer: Besaran denda dan daftar perusahaan dapat berubah seiring dengan putusan banding atau kebijakan KPPU selanjutnya. Informasi ini disusun berdasarkan data terkini yang dirilis oleh KPPU dan dapat diperbarui sewaktu-waktu.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter at anakhiv.id

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.