Multifinance

Friderica Widyasari Resmi Menjabat Ketua DK OJK, Siap Bawa Perubahan Besar!

Nurkasmini Nikmawati
×

Friderica Widyasari Resmi Menjabat Ketua DK OJK, Siap Bawa Perubahan Besar!

Sebarkan artikel ini
Friderica Widyasari Resmi Menjabat Ketua DK OJK, Siap Bawa Perubahan Besar!

Friderica Widyasari Sari resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031. Nama perempuan yang akrab disapa Kiki ini disetujui melalui rapat internal Komisi XI DPR RI. Pemilihan ini menandai pergantian kepemimpinan di tubuh pengawas sektor jasa keuangan nasional yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Selain Friderica, Komisi XI juga menunjuk Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua DK OJK. Dua nama ini menjadi bagian dari lima jabatan strategis di DK OJK yang disepakati dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026. Keputusan ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 12 Maret 2026 untuk mendapat persetujuan formal dari seluruh anggota DPR.

Susunan Jabatan DK OJK Periode 2026-2031

Penunjukan lima jabatan strategis di Dewan Komisioner OJK ini tidak dilakukan sembarangan. Komisi XI DPR RI menjalani proses seleksi ketat, termasuk tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 kandidat. Hasilnya, lima nama ini dianggap paling memenuhi kriteria kompetensi dan integritas untuk memimpin berbagai bidang pengawasan di OJK.

1. Ketua DK OJK: Friderica Widyasari Sari

Friderica Widyasari Sari, atau yang dikenal dengan panggilan Kiki, terpilih sebagai Ketua DK OJK. Perempuan yang memiliki latar belakang pendidikan ekonomi ini dikenal sebagai praktisi keuangan yang berpengalaman. Kehadirannya diharapkan bisa membawa angin segar dalam pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya dalam menghadapi tantangan era digitalisasi dan pertumbuhan fintech.

2. Wakil Ketua DK OJK: Hernawan Bekti Sasongko

Hernawan Bekti Sasongko yang juga lolos tes kelayakan, ditunjuk sebagai Wakil Ketua DK OJK. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki pemahaman mendalam tentang pasar modal dan regulasi keuangan. Dengan pengalamannya, ia akan mendampingi Friderica dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kebijakan strategis OJK.

Baca Juga:  Apakah OJK Yakin Kredit UMKM Tembus 9% Tahun Ini? Ini Kata Pakar!

3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi

Hasan Fawzi dipercaya memimpin unit pengawas pasar modal dan instrumen keuangan kompleks seperti derivatif serta bursa karbon. Peran ini menjadi semakin penting seiring dengan berkembangnya instrumen investasi hijau dan semakin aktifnya pasar derivatif di Indonesia.

4. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Adi Budiarso

Adi Budiarso diangkat untuk memimpin pengawasan terhadap inovasi teknologi keuangan, termasuk aset digital dan kripto. Di tengah maraknya penggunaan aset kripto dan platform DeFi, keberadaan figur yang paham teknologi dan risiko digital sangat dibutuhkan.

5. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono

Dicky Kartikoyono ditunjuk sebagai kepala eksekutif yang mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta mengelola program edukasi dan perlindungan konsumen. Peran ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Proses Seleksi yang Ketat dan Transparan

Penunjukan kelima nama tersebut tidak serta merta dilakukan. Komisi XI DPR RI menjalani proses seleksi yang melibatkan berbagai pertimbangan teknis dan profesional. Salah satu tahapan penting yang dilalui adalah tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 kandidat calon anggota DK OJK.

1. Seleksi Awal dan Penjaringan Kandidat

Sebelum sampai pada tahap tes kelayakan, DPR melakukan penjaringan awal terhadap calon-calon yang diajukan. Kandidat-kandidat ini berasal dari berbagai latar belakang profesional, termasuk akademisi, praktisi keuangan, dan regulator.

2. Pelaksanaan Fit and Proper Test

Fit and proper test merupakan tahapan penting dalam menilai kompetensi dan integritas calon anggota DK OJK. Tes ini mencakup penilaian terhadap pemahaman calon terhadap regulasi, etika, serta kemampuan kepemimpinan. Dari 10 kandidat yang mengikuti tes, hanya lima yang akhirnya dipilih untuk mengisi posisi strategis.

Baca Juga:  Purbaya Dorong Seleksi Pimpinan OJK yang Cepat untuk Antisipasi Volatilitas Pasar!

3. Musyawarah dan Mufakat dalam Keputusan

Keputusan akhir tidak diambil sepihak. Komisi XI menjalani proses musyawarah yang melibatkan berbagai pertimbangan teknis dan politis. Meski demikian, DPR menekankan bahwa keputusan ini tetap didasarkan pada prinsip profesionalisme dan integritas.

Tantangan yang Dihadapi DK OJK Mendatang

Ke depan, DK OJK akan menghadapi sejumlah tantangan besar, terutama dalam mengawasi sektor keuangan yang terus berkembang pesat. Era digital membawa dampak signifikan terhadap cara masyarakat berinteraksi dengan layanan keuangan, termasuk penggunaan fintech, aset kripto, dan layanan digital banking.

Selain itu, isu perlindungan konsumen juga menjadi fokus utama. Meningkatnya literasi keuangan dan edukasi menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak pada penawaran ilegal atau investasi bodong.

Pengawasan terhadap pasar modal dan bursa karbon juga menjadi tantangan tersendiri. Dengan semakin berkembangnya instrumen investasi berkelanjutan, DK OJK harus mampu memastikan bahwa pasar tetap transparan dan terhindar dari manipulasi.

Harapan untuk Era Kepemimpinan Baru

Keberadaan Friderica Widyasari dan timnya diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan latar belakang yang kuat dan pengalaman di bidang keuangan, ia dipandang mampu membawa OJK ke arah yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Kehadiran figur-furigur baru seperti Adi Budiarso dan Dicky Kartikoyono juga memberi sinyal bahwa OJK siap menghadapi tantangan digital dan meningkatkan perlindungan konsumen. Era kepemimpinan baru ini diharapkan tidak hanya menjaga status quo, tetapi juga membuka ruang untuk inovasi yang bertanggung jawab.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat valid berdasarkan rilis resmi DPR RI dan media terpercaya per 11 Maret 2026. Namun, keputusan akhir dan pelantikan resmi masih akan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026. Data dan susunan kepengurusan bisa berubah tergantung hasil paripurna dan pengesahan resmi oleh pemerintah.

Baca Juga:  Pasir Saham Domestik Tetap Stabil Meski OJK Soroti Risiko Kebijakan Moneter Global!

Artikel ini disusun untuk memberikan informasi terkini mengenai keputusan DPR RI terkait Dewan Komisioner OJK. Semua informasi disajikan secara objektif dan sesuai dengan sumber resmi yang tersedia.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter at anakhiv.id

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.