Multifinance

Emas Antam Melonjak Rp27 Ribu, Ini Daftar 97 Pinjol yang Kena Sanksi KPPU!

Erna Agnesa
×

Emas Antam Melonjak Rp27 Ribu, Ini Daftar 97 Pinjol yang Kena Sanksi KPPU!

Sebarkan artikel ini
Emas Antam Melonjak Rp27 Ribu, Ini Daftar 97 Pinjol yang Kena Sanksi KPPU!

Harga emas Antam kembali naik. Kenaikan kali ini mencapai Rp27 ribu, sehingga harga jual eceran emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kini mencapai Rp2,837 juta per gram. Lonjakan harga ini terjadi setelah sebelumnya sempat turun cukup signifikan, menunjukkan volatilitas harga emas yang kerap berubah dalam waktu singkat.

Tak hanya itu, isu lain yang ramai adalah soal sanksi denda yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada 97 perusahaan fintech pinjaman online. Denda ini terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan bunga pinjaman, yang dinilai merugikan konsumen.

Harga Emas Antam Naik Signifikan

Harga emas kerap menjadi sorotan karena dianggap sebagai instrumen investasi yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kenaikan harga emas Antam menjadi indikator bahwa investor kembali mencari aset yang dianggap lebih stabil.

1. Harga Emas Antam Hari Ini

Harga emas Antam per 28 Maret 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp27 ribu. Dengan begitu, harga eceran emas batangan Antam kini berada di angka Rp2,837 juta per gram. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya sempat turun, menunjukkan bahwa pergerakan harga emas cukup dinamis.

2. Perbandingan Harga Emas Antam dengan Produk Sejenis

Untuk memahami posisi harga emas Antam, berikut perbandingan harga emas batangan dari beberapa penyedia terkemuka:

Penyedia Emas Harga per Gram (Rp)
Antam 2.837.000
UBS 2.820.000
Galeri 24 2.815.000

Dari tabel di atas, terlihat bahwa Antam berada di posisi tertinggi. Meski selisihnya tidak terlalu besar, hal ini bisa menjadi pertimbangan investor dalam memilih produk emas batangan.

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU

Langkah tegas diambil KPPU terhadap sejumlah perusahaan fintech pinjaman online. Denda yang dijatuhkan merupakan konsekuensi dari praktik yang dianggap melanggar aturan persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Update Terkini yang Perlu Anda Ketahui!

1. Penyebab Denda

Praktik kartel dalam penetapan bunga menjadi penyebab utama denda ini. KPPU menilai bahwa sejumlah pinjol bekerja sama secara diam-diam untuk menetapkan suku bunga yang tinggi, tanpa persaingan yang sehat. Hal ini berpotensi merugikan konsumen.

2. Dampak bagi Konsumen

Dengan adanya praktik kartel, konsumen tidak mendapatkan penawaran bunga yang kompetitif. Justru mereka terjebak dalam pinjaman dengan bunga tinggi, yang bisa memicu masalah keuangan jangka panjang.

3. Nama-Nama Pinjol yang Terkena Sanksi

Berikut beberapa nama pinjol yang masuk dalam daftar 97 perusahaan yang didenda KPPU:

  • KTA Kilat
  • Pinjam Modal
  • Dana Cepat
  • Uang Teman
  • Cash King
  • Pinjaman Online Indonesia
  • Dana Tunai
  • Kredit Cepat
  • Uang Ku
  • Pinjam Yuk

Daftar lengkap mencakup 97 nama perusahaan. Meski tidak semuanya disebutkan di sini, langkah ini menunjukkan komitmen KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.

Pergerakan Harga Emas Lainnya

Selain Antam, harga emas dari penyedia lain juga mengalami perubahan. PT Pegadaian (Persero) mencatat penurunan harga emas UBS dan Galeri 24.

1. Harga Emas UBS dan Galeri 24

Harga emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini turun dibandingkan hari sebelumnya. Penurunan ini terjadi di semua jenis produk emas batangan yang ditawarkan oleh Pegadaian.

2. Perbandingan Harga Emas di Pegadaian

Berikut rincian harga emas terbaru dari Pegadaian:

Produk Emas Harga per Gram (Rp)
UBS 2.820.000
Galeri 24 2.815.000

Meski mengalami penurunan, harga ini tetap berada di level yang tinggi. Investor yang ingin membeli emas perlu mempertimbangkan timing yang tepat agar bisa mendapatkan harga terbaik.

Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2

Selain isu ekonomi dan keuangan, bantuan sosial juga menjadi perhatian publik. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 dijadwalkan akan mulai disalurkan pada April 2026.

Baca Juga:  Pajak Tembus 30,4 Persen, Defisit APBN Capai Rp135,7 Triliun di Februari Ini!

1. Kapan Penyaluran Dimulai?

Penyaluran PKH Tahap 2 akan dimulai pada April 2026. Penyaluran Tahap 1 telah selesai dilakukan hingga akhir Maret 2026. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia kembali menantikan bantuan ini.

2. Kategori Penerima

PKH ditujukan bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  • Keluarga miskin atau rentan miskin
  • Memiliki anak usia sekolah
  • Ibu hamil atau menyusui
  • Lansia dengan usia di atas 60 tahun

3. Cara Cek Status Penerima

Untuk mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengecek statusnya melalui beberapa cara:

  • Mengunjungi situs resmi PKH
  • Menghubungi fasilitator PKH di tingkat desa atau kelurahan
  • Menggunakan aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial

Perpindahan Pegawai DJA ke DJP

Dalam upaya optimalisasi sumber daya manusia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memindahkan 200 hingga 300 pegawai dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

1. Alasan Perpindahan

DJP membutuhkan tambahan tenaga kerja untuk mendukung berbagai program perpajakan yang sedang berjalan. Sementara itu, DJA dinilai memiliki kelebihan pegawai yang bisa dialihkan.

2. Dampak bagi Kinerja Instansi

Perpindahan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi kerja di kedua instansi. DJP akan mendapat tambahan SDM yang dibutuhkan, sedangkan DJA bisa mengurangi beban kerja pegawai yang berlebih.

Disclaimer

Informasi harga emas dan daftar pinjol yang didenda bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Data yang disajikan berdasarkan kondisi terkini dan sumber terpercaya, namun pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi ulang jika ingin mengambil keputusan penting berdasarkan informasi ini.