Multifinance

Biaya dan Prosedur Terbaru Membuat Paspor untuk Perjalanan Luar Negeri 2026!

Popy Lestary
×

Biaya dan Prosedur Terbaru Membuat Paspor untuk Perjalanan Luar Negeri 2026!

Sebarkan artikel ini
Biaya dan Prosedur Terbaru Membuat Paspor untuk Perjalanan Luar Negeri 2026!

Rencana bepergian ke luar negeri memang selalu menarik. Tapi sebelum melangkah ke luar, ada satu dokumen penting yang nggak boleh terlewat: paspor. Paspor bukan cuma syarat utama untuk bepergian ke negara lain, tapi juga jadi identitas resmi saat berada di luar negeri. Untungnya, proses pembuatan paspor kini makin praktis, berkat aplikasi M-Paspor yang bisa diakses secara daring.

Tapi sebelum mulai proses pengajuan, ada baiknya tahu dulu berapa biaya terbaru dan apa saja yang dibutuhkan. Biaya pembuatan paspor bisa berbeda tergantung jenis paspor dan layanan yang dipilih. Ada yang reguler, ada juga yang bisa selesai dalam sehari. Semua tergantung kebutuhan dan urgensi perjalanan.

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2026

Biaya pembuatan paspor diatur oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan bisa bervariasi tergantung jenis serta masa berlaku paspor yang dipilih. Berikut rinciannya:

Jenis Paspor Masa Berlaku Biaya
Paspor Biasa Non-elektronik 5 tahun Rp350.000
Paspor Biasa Non-elektronik 10 tahun Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik 5 tahun Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik 10 tahun Rp950.000
Layanan Percepatan (Same Day) Rp1.000.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Rp100.000 (WNI), Rp150.000 (WNA)

Selain itu, jika paspor lama hilang atau rusak, ada denda tambahan yang perlu dibayar:

  • Paspor hilang: Rp1.000.000
  • Paspor rusak: Rp500.000

Disclaimer: Biaya ini berlaku berdasarkan informasi terbaru hingga 2026 dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Mengurus paspor bukan perkara yang sulit, asalkan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Berikut adalah syarat-syarat yang umumnya diminta saat pengajuan paspor:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  2. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
  3. Paspor lama jika ini merupakan penggantian atau perpanjangan.
  4. Formulir pendaftaran yang diisi melalui aplikasi M-Paspor.
  5. Bukti pembayaran biaya pembuatan paspor.

Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan masih berlaku. Jika ada dokumen yang sudah kedaluwarsa, proses bisa terhambat.

Cara Mengurus Paspor via Aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Paspor memudahkan masyarakat untuk mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Prosesnya pun bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh Aplikasi M-Paspor

Aplikasi ini tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS). Cari dengan kata kunci "M-Paspor" dan unduh secara gratis.

2. Daftar Akun Baru

Setelah aplikasi terinstal, pilih opsi "Daftar Akun". Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, dan nomor KK. Pastikan semua informasi sesuai dengan data kependudukan.

3. Login ke Akun

Gunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan untuk masuk ke aplikasi.

4. Ajukan Permohonan Paspor

Pilih menu "Pengajuan Permohonan" dan tentukan jenis paspor yang ingin diajukan, apakah reguler atau layanan percepatan.

5. Pilih Kantor Imigrasi

Tentukan kantor imigrasi terdekat yang akan menjadi tempat pengambilan paspor nanti. Pastikan lokasi yang dipilih sesuai dengan domisili.

6. Isi Data Diri

Lengkapi semua data diri sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Periksa kembali agar tidak ada kesalahan input.

7. Tentukan Jadwal Kunjungan

Pilih tanggal dan waktu kunjungan ke kantor imigrasi. Disarankan memilih waktu di luar jam sibuk agar proses lebih cepat.

8. Lakukan Pembayaran

Setelah permohonan diajukan, akan muncul kode Billing. Lakukan pembayaran melalui bank atau channel pembayaran yang tersedia.

9. Cetak Kode Antrean

Setelah pembayaran selesai, akan muncul kode antrean. Cetak atau simpan kode tersebut sebagai bukti kedatangan ke kantor imigrasi.

10. Datang ke Kantor Imigrasi

Datang sesuai jadwal yang sudah dipilih, bawa semua dokumen asli, dan serahkan pada petugas. Proses verifikasi dan pengambilan foto serta sidik jari akan dilakukan di tempat.

Tips agar Proses Lebih Cepat dan Lancar

  • Pastikan semua dokumen asli dan masih berlaku sebelum mengajukan permohonan.
  • Gunakan aplikasi resmi M-Paspor agar terhindar dari penipuan.
  • Pilih layanan percepatan jika waktu perjalanan sudah mepet.
  • Datang lebih awal ke kantor imigrasi untuk menghindari antrean panjang.
  • Simpan bukti pembayaran dan kode antrean dengan baik.

Kesimpulan

Mengurus paspor kini jauh lebih praktis berkat teknologi dan layanan digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan aplikasi M-Paspor, semua proses bisa dilakukan secara daring, dari pengisian data hingga pembayaran. Tapi tetap, persiapan dokumen tetap jadi kunci utama agar tidak ada kendala di tengah jalan.

Biaya pembuatan paspor pun bervariasi tergantung jenis dan layanan yang dipilih. Jadi, sesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang dimiliki. Yang terpenting, jangan sampai dokumen ini jadi penghambat rencana bepergian ke luar negeri.

Popy Lestary
Reporter at anakhiv.id

Popy Lestary merupakan jurnalis keuangan dan kreator konten yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya mencakup perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Popy berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.