Multifinance

eReg Pajak Tidak Aktif! Ini Cara Daftar NPWP Online via Coretax DJP Terbaru 2026

Bintang Fatih Wibawa
×

eReg Pajak Tidak Aktif! Ini Cara Daftar NPWP Online via Coretax DJP Terbaru 2026

Sebarkan artikel ini
eReg Pajak Tidak Aktif! Ini Cara Daftar NPWP Online via Coretax DJP Terbaru 2026
eReg Pajak Tidak Aktif! Ini Cara Daftar NPWP Online via Coretax DJP Terbaru 2026

Mencoba mengakses ereg.pajak.go.id tapi halaman tidak bisa dibuka? Tenang, bukan koneksi internet yang bermasalah.

Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menutup layanan eReg Pajak dan mengalihkan seluruh proses pendaftaran NPWP ke sistem baru bernama Coretax DJP. Perubahan ini merupakan bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Nah, bagi yang masih bingung mencari cara daftar NPWP online di tahun 2026, artikel ini menyajikan panduan lengkap berdasarkan regulasi resmi DJP dan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Seluruh informasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru, sehingga disarankan untuk selalu mengecek kanal resmi DJP.

Apa Itu eReg Pajak dan Mengapa Sudah Tidak Bisa Diakses?

Sebelum membahas Coretax lebih jauh, penting untuk memahami apa sebenarnya eReg Pajak dan alasan di balik penutupannya.

Sejarah Singkat eReg Pajak (2020–2024)

e-Registration Pajak atau eReg merupakan sistem pendaftaran wajib pajak secara online yang dikembangkan DJP. Platform ini mulai populer digunakan sejak pandemi Covid-19 sekitar tahun 2020.

Melalui ereg.pajak.go.id, masyarakat bisa mendaftar NPWP tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan ini mencakup pendaftaran NPWP orang pribadi, NPWP badan usaha, hingga perubahan data wajib pajak.

Selama kurang lebih empat tahun beroperasi, eReg Pajak menjadi andalan jutaan wajib pajak di Indonesia untuk mengurus administrasi perpajakan secara mandiri.

Alasan Penutupan dan Transisi ke Coretax

Berdasarkan penjelasan resmi DJP melalui akun @kring_pajak, eReg Pajak sudah tidak bisa diakses sejak implementasi Coretax pada awal 2025. Penutupan ini bukan karena adanya masalah teknis, melainkan bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional.

Jadi, isu yang beredar bahwa eReg Pajak error atau down secara permanen tidak sepenuhnya akurat. Faktanya, DJP memang sengaja menonaktifkan sistem lama untuk digantikan Coretax yang lebih terintegrasi.

Langkah ini sejalan dengan nilai Kementerian Keuangan untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan demi pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

Coretax DJP: Pengganti Resmi eReg Pajak untuk Pendaftaran NPWP

Setelah eReg Pajak ditutup, seluruh layanan perpajakan kini terpusat di satu platform bernama Coretax DJP.

Apa Itu Coretax Administration System?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital yang dikembangkan DJP untuk menyatukan berbagai layanan pajak dalam satu portal terintegrasi. Platform ini dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Berbeda dengan eReg yang hanya melayani pendaftaran NPWP, Coretax mencakup layanan yang jauh lebih luas. Mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak via e-Billing, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Singkatnya, Coretax ibarat “one stop service” untuk semua urusan perpajakan.

Dasar Hukum Coretax

Implementasi Coretax memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
  • PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Regulasi tersebut menegaskan bahwa Coretax merupakan sistem resmi yang wajib digunakan untuk seluruh administrasi perpajakan di Indonesia mulai 2025.

Perbedaan eReg Pajak vs Coretax DJP

Berikut perbandingan kedua sistem untuk memberikan gambaran lebih jelas:

Aspek eReg Pajak (Lama) Coretax DJP (Baru)
Status Tidak Aktif Aktif
Alamat Situs ereg.pajak.go.id coretaxdjp.pajak.go.id
Format NPWP 15 digit 16 digit (NIK)
Layanan Pendaftaran NPWP saja Terintegrasi (daftar, lapor, bayar)
Verifikasi Identitas Email & NIK Email, NIK, OTP, Verifikasi Wajah
Integrasi Dukcapil Terbatas Penuh dengan geo-tagging
NPWP Cabang Ada (terpisah) Tidak ada (diganti NITKU)
Akses Reset Password Butuh EFIN Via email/HP tanpa EFIN

Tabel di atas menunjukkan bahwa Coretax membawa perubahan signifikan dalam hal kemudahan akses dan keamanan data dibandingkan sistem sebelumnya.

Syarat Daftar NPWP Online 2026 Melalui Coretax

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan memenuhi persyaratan sesuai kategori wajib pajak.

NPWP Orang Pribadi

Untuk wajib pajak orang pribadi WNI, syarat yang diperlukan meliputi:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar di Dukcapil
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Alamat email aktif
  • Nomor HP aktif untuk menerima OTP
  • Foto KTP yang jelas
  • Informasi pekerjaan dan sumber penghasilan

Sementara untuk WNA, diperlukan dokumen tambahan berupa paspor dan KITAS/KITAP yang masih berlaku.

NPWP Badan Usaha

Pendaftaran NPWP badan membutuhkan dokumen yang lebih lengkap:

  • Akta pendirian perusahaan
  • NPWP penanggung jawab (direktur/komisaris)
  • KTP penanggung jawab
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Dokumen izin usaha (NIB/SIUP)

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut ringkasan dokumen berdasarkan jenis wajib pajak:

Jenis Wajib Pajak Dokumen Wajib Dokumen Tambahan
Orang Pribadi (Karyawan) NIK, KK, Email, No. HP
Orang Pribadi (Usaha) NIK, KK, Email, No. HP Surat keterangan domisili usaha
WNA Paspor, Email, No. HP KITAS/KITAP
Badan Usaha Akta pendirian, NPWP direktur NIB, Surat domisili

Pastikan semua dokumen dalam format digital (scan/foto) dengan kualitas yang jelas untuk menghindari penolakan saat verifikasi.

Cara Daftar NPWP Online 2026 via Coretax (Step-by-Step)

Berikut panduan lengkap pendaftaran NPWP untuk wajib pajak orang pribadi melalui Coretax:

Langkah 1: Akses Portal Coretax

Buka browser dan kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Gunakan mode incognito atau private window untuk menghindari cache yang mengganggu.

Langkah 2: Pilih Menu Pendaftaran

Pada halaman utama, klik tombol “Daftar di sini” atau “New Registration” untuk memulai proses pendaftaran baru.

Langkah 3: Pilih Jenis Wajib Pajak

Sistem akan menampilkan beberapa pilihan:

  • Perorangan/Individual
  • Badan
  • Instansi Pemerintah
  • Pemungut PPN PMSE Luar Negeri

Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran NPWP pribadi.

Langkah 4: Konfirmasi Kepemilikan NIK

Sistem akan bertanya apakah memiliki NIK. Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” jika merupakan WNI.

Langkah 5: Pilih Jenis Registrasi

Tersedia dua opsi:

  • Pendaftaran dengan Aktivasi NIK → NIK langsung menjadi NPWP 16 digit
  • Hanya Registrasi → Membuat akun Coretax tanpa aktivasi NIK sebagai NPWP

Pilih sesuai kebutuhan. Untuk mendapatkan NPWP, pilih opsi pertama.

Langkah 6: Isi Data Identitas

Lengkapi formulir “Detail Identitas Wajib Pajak” yang meliputi:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • NIK (16 digit)
  • Status pernikahan
  • Nomor Kartu Keluarga

Langkah 7: Verifikasi Kontak

Masukkan alamat email aktif dan nomor HP. Klik tombol “Verify” untuk menerima kode OTP.

Masukkan kode OTP yang dikirim ke email dan nomor HP pada kolom yang tersedia.

Langkah 8: Isi Data Ekonomi

Lengkapi informasi terkait:

  • Status pekerjaan
  • Sumber penghasilan
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Metode pembukuan (jika usahawan)

Langkah 9: Input Alamat dan Verifikasi Wajah

Masukkan alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Sistem Coretax menggunakan fitur geo-tagging untuk memastikan akurasi alamat.

Selanjutnya, unggah foto wajah untuk verifikasi biometrik yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.

Langkah 10: Submit Permohonan

Baca dan centang pernyataan wajib pajak yang menyatakan bahwa data sudah benar dan lengkap. Klik “Submit Application” untuk mengirim permohonan.

Jika berhasil, akan muncul notifikasi konfirmasi dan NPWP akan dikirim ke email terdaftar. Proses penerbitan biasanya memakan waktu 5 menit hingga 1×24 jam untuk NPWP pribadi.

NIK Sebagai NPWP 16 Digit: Yang Perlu Dipahami

Perubahan paling signifikan dalam sistem perpajakan baru adalah penggunaan NIK sebagai NPWP.

Integrasi NIK-NPWP Berdasarkan PMK 112/2022

Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NIK 16 digit kini berfungsi langsung sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi WNI. Kebijakan ini mulai berlaku penuh sejak 1 Juli 2024.

Tujuan utamanya adalah menyederhanakan administrasi perpajakan dan mendukung program Satu Data Indonesia. Dengan satu nomor identitas, wajib pajak tidak perlu lagi mengingat dua nomor berbeda.

Perlu dipahami bahwa memiliki NIK tidak otomatis menjadikan seseorang wajib pajak. Aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cara Aktivasi NIK Sebagai NPWP

Bagi yang sudah memiliki NPWP lama (15 digit), berikut cara aktivasi di Coretax:

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik “Lupa Kata Sandi”
  3. Pilih ID Pengguna “NIK”
  4. Masukkan NIK dan ikuti proses verifikasi
  5. Buat kata sandi baru dan passphrase
  6. Login kembali menggunakan NIK dan kata sandi baru

Setelah aktivasi berhasil, akun Coretax sudah bisa digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemadanan

Berdasarkan regulasi yang berlaku, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan menghadapi beberapa konsekuensi:

  • Tidak dapat mengakses layanan perpajakan digital (Coretax, e-Filing, e-Billing)
  • Dikenakan tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal
  • Kesulitan mengakses layanan perbankan dan administrasi pemerintah lainnya
  • Tidak dapat melakukan pelaporan SPT secara online

Maka dari itu, segera lakukan pemadanan jika belum melakukannya.

Kendala Umum di Coretax dan Solusinya

Meskipun Coretax dirancang lebih modern, beberapa kendala teknis masih kerap ditemui. Berikut solusi untuk masalah yang paling sering terjadi:

Error “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi”

Pesan error ini muncul ketika NIK sudah terdaftar di database DJP. Berdasarkan penjelasan @kring_pajak, ini bukan error atau indikasi penyalahgunaan data.

Penyebab:

  • NIK sudah pernah didaftarkan sebelumnya
  • Pemberi kerja pernah mendaftarkan NIK untuk keperluan pajak
  • Data NIK sudah otomatis tersinkronisasi dari sistem lama

Solusi:

  • Jangan klik “Daftar di sini”, melainkan pilih menu “Lupa Kata Sandi”
  • Lakukan aktivasi akun menggunakan NIK
  • Hubungi Kring Pajak 1500200 jika masih mengalami kendala

Gagal Verifikasi NIK

Verifikasi NIK bisa gagal karena beberapa alasan:

  • Data NIK belum terupdate di Dukcapil
  • Perbedaan penulisan nama antara KTP dan sistem DJP
  • NIK belum aktif atau sudah dinonaktifkan

Solusi:

  • Pastikan data NIK sesuai dengan e-KTP yang masih berlaku
  • Cek dan perbarui data kependudukan di Disdukcapil terlebih dahulu
  • Tunggu 1×24 jam jika baru saja melakukan perubahan data di Dukcapil

Website Down atau Loading Lama

Coretax memang kerap mengalami traffic tinggi, terutama pada:

  • Awal tahun pajak
  • Menjelang deadline pelaporan SPT
  • Jam kerja (08.00–16.00 WIB)

Solusi:

  • Akses di luar jam sibuk (malam hari atau dini hari)
  • Gunakan koneksi internet yang stabil
  • Clear cache browser atau gunakan mode incognito
  • Coba akses melalui device berbeda

Fitur Unggulan Coretax yang Tidak Ada di eReg Pajak

Coretax hadir dengan berbagai fitur canggih yang tidak tersedia di sistem sebelumnya:

Geo-Tagging Alamat

Sistem ini menggunakan teknologi geo-tagging untuk memastikan akurasi alamat wajib pajak. Fitur ini membantu menekan risiko dokumen kempos (dikembalikan karena alamat tidak ditemukan) yang sering terjadi sebelumnya.

Verifikasi Wajah (Face Recognition)

Coretax terintegrasi dengan database Dukcapil untuk melakukan verifikasi wajah. Fitur biometrik ini meminimalisasi kecurangan atau pemalsuan identitas saat pendaftaran NPWP.

Integrasi Penuh dengan Dukcapil

Data kependudukan tersinkronisasi real-time dengan sistem Disdukcapil. Proses validasi NIK menjadi lebih cepat dan akurat dibandingkan sistem manual sebelumnya.

Single Identity Number

Dengan konsep satu NPWP untuk satu entitas, administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana. Wajib pajak yang memiliki banyak cabang usaha cukup menggunakan satu NPWP pusat dengan tambahan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).

Taxpayer Account Management (TAM)

Fitur TAM menyediakan dashboard lengkap yang menampilkan:

  • Profil dan identitas wajib pajak
  • Riwayat pelaporan dan pembayaran
  • Daftar tagihan aktif
  • Status permohonan yang diajukan
  • Saldo deposit pajak

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP

Seiring populernya Coretax, modus penipuan mengatasnamakan DJP juga meningkat. Berikut hal-hal yang perlu diwaspadai:

Modus yang sering terjadi:

  • Pihak yang menawarkan jasa pembuatan NPWP dengan biaya tertentu
  • Link palsu yang menyerupai situs resmi Coretax
  • Permintaan data pribadi via telepon/WhatsApp mengaku dari DJP
  • Tawaran “jalan pintas” aktivasi akun dengan imbalan uang

Yang perlu diingat:

Seluruh layanan perpajakan di Coretax bersifat GRATIS. Berdasarkan pernyataan resmi DJP melalui Instagram pada 5 Januari 2026, masyarakat diminta untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada pihak yang menjanjikan kemudahan instan.

Kontak Layanan Resmi DJP

Untuk bantuan dan informasi lebih lanjut, hubungi kanal resmi berikut:

Layanan Kontak/Alamat Jam Operasional
Kring Pajak 1500200 Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Portal Coretax coretaxdjp.pajak.go.id 24 jam
Website Resmi DJP pajak.go.id 24 jam
Twitter/X @kabordjp (DJP)
Twitter/X (Layanan) @kring_pajak Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Live Chat pajak.go.id (pojok kanan bawah) Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
KPP Terdekat Cek lokasi di pajak.go.id/unit-kerja Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB

Pastikan hanya menghubungi kanal resmi di atas untuk menghindari penipuan.

Kesimpulan

eReg Pajak memang sudah tidak bisa diakses sejak awal 2025 karena digantikan oleh Coretax DJP. Perubahan ini merupakan langkah modernisasi sistem perpajakan Indonesia yang membawa banyak kemudahan, mulai dari integrasi NIK sebagai NPWP 16 digit hingga layanan terintegrasi dalam satu portal.

Untuk mendaftar NPWP di tahun 2026, kunjungi langsung coretaxdjp.pajak.go.id dan ikuti panduan yang sudah dijelaskan di atas. Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi DJP per Januari 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru.

Terima kasih sudah membaca hingga akhir. Semoga panduan ini membantu kelancaran urusan perpajakan di tahun 2026. Jika ada pertanyaan atau kendala, jangan ragu menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke KPP terdekat.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Tidak. Berdasarkan pengumuman resmi DJP, layanan eReg Pajak (ereg.pajak.go.id) sudah ditutup sejak 1 Januari 2025. Seluruh pendaftaran NPWP kini dilakukan melalui Coretax DJP di alamat coretaxdjp.pajak.go.id.

Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui Coretax DJP. Caranya: buka coretaxdjp.pajak.go.id, klik “Daftar di sini”, pilih jenis wajib pajak, isi data identitas dan kontak, verifikasi OTP, lengkapi data ekonomi dan alamat, lalu submit permohonan.

NPWP 15 digit adalah format lama yang digunakan sebelum implementasi Coretax. NPWP 16 digit adalah format baru yang menggunakan NIK sebagai nomor identitas perpajakan untuk WNI. Bagi badan usaha dan WNA, NPWP 16 digit diperoleh dengan menambahkan angka “0” di depan NPWP 15 digit lama.

Jika tidak melakukan pemadanan, wajib pajak akan menghadapi beberapa konsekuensi:

  • Tidak dapat mengakses layanan perpajakan digital (Coretax)
  • Dikenakan tarif PPh 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal
  • Kesulitan mengakses layanan perbankan dan administrasi pemerintah
  • Tidak dapat melaporkan SPT secara online

Error ini muncul karena NIK sudah terdaftar di database DJP. Ini bukan bug atau indikasi penyalahgunaan data. Solusinya, jangan pilih menu “Daftar di sini”, melainkan gunakan menu “Lupa Kata Sandi” dan lakukan aktivasi akun menggunakan NIK.

Tidak. Seluruh layanan perpajakan di Coretax bersifat GRATIS. DJP menegaskan agar masyarakat tidak memberikan imbalan apapun kepada pihak yang menjanjikan kemudahan dalam pembuatan NPWP atau aktivasi akun.

Untuk NPWP orang pribadi, proses penerbitan biasanya memakan waktu 5 menit hingga 1×24 jam setelah dokumen lengkap dikirimkan. Untuk NPWP badan usaha, prosesnya bisa memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.

Tidak perlu daftar ulang. Data wajib pajak dari sistem lama sudah dimigrasikan ke Coretax. Cukup lakukan aktivasi akun melalui menu “Lupa Kata Sandi” di Coretax menggunakan NIK, lalu buat kata sandi baru.

NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah pengganti NPWP Cabang di sistem Coretax. Dalam sistem baru, hanya ada satu NPWP untuk satu entitas (pusat). Cabang usaha menggunakan NITKU yang melekat pada NPWP pusat untuk identifikasi lokasi yang berbeda.

Hubungi kanal resmi DJP melalui:

  • Kring Pajak: 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
  • Twitter/X: @kring_pajak
  • Live Chat di pajak.go.id
  • Datang langsung ke KPP terdekat
Bintang Fatih Wibawa
Reporter at anakhiv.id

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.