Butuh dana cepat tapi takut terjerat pinjol ilegal yang bunga mencekik dan teror tanpa henti?
Kekhawatiran itu wajar. Berdasarkan data resmi OJK, Satgas PASTI sejak 2017 hingga November 2025 telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, dengan 11.873 di antaranya adalah pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri). Angka fantastis yang menunjukkan betapa masifnya praktik pinjol bodong di Indonesia.
Nah, artikel ini akan membahas tuntas daftar pinjol ilegal terbaru 2026 yang dirilis OJK, ciri-ciri yang wajib diwaspadai, hingga langkah pelaporan jika menemukan platform mencurigakan. Informasi ini disusun berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI yang diperbarui secara berkala. Data dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru, sehingga pembaca disarankan selalu mengecek sumber resmi untuk update terkini.
Rilis Resmi Satgas PASTI Januari 2026: Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) terus melakukan patroli siber untuk membersihkan ekosistem finansial digital Indonesia.
Berdasarkan siaran pers OJK, hingga November 2025 Satgas PASTI telah memblokir 611 pinjol ilegal, 96 pinjaman pribadi, dan 37 platform investasi ilegal. Angka ini terus bertambah memasuki tahun 2026.
Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector pinjol ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada masyarakat. Hingga Maret 2025 saja, sudah 1.092 nomor kontak debt collector yang diajukan untuk pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Berikut data statistik penindakan pinjol ilegal dari Satgas PASTI:
| Periode | Jumlah Pinjol Ilegal Diblokir | Keterangan |
|---|---|---|
| 2017 – November 2025 | 11.873 entitas | Total kumulatif pinjol ilegal/pinpri |
| November 2025 | 611 entitas | Termasuk 96 pinpri |
| Juni 2025 | 427 entitas | Termasuk 6 pinpri |
| Maret 2025 | 508 entitas | Termasuk 28 pinpri |
| Total Entitas Keuangan Ilegal | 14.005 entitas | Termasuk investasi ilegal & gadai ilegal |
Data di atas menunjukkan upaya serius pemerintah memberantas praktik pinjol ilegal. Namun, pelaku sering kali muncul kembali dengan nama dan aplikasi baru setelah diblokir.
Daftar Pinjol Ilegal 2026 yang Wajib Dihindari
Perlu dipahami bahwa nama aplikasi pinjol ilegal berubah setiap hari—hari ini diblokir, besok muncul dengan nama baru. Memberikan daftar nama statis bisa menyesatkan karena sifatnya yang sangat dinamis.
Jadi, alih-alih menghafal nama aplikasi, lebih efektif memahami pola dan kategori pinjol ilegal yang harus dihindari.
Kategori Pinjol Ilegal Berdasarkan Modus Operandi
Berdasarkan data Satgas PASTI hingga awal 2026, berikut kategori pinjol ilegal yang wajib diwaspadai:
1. Pinjol Menyamar sebagai Koperasi
Banyak pinjol ilegal menyamar sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Mereka menggunakan nama-nama yang terdengar resmi seperti “KSP Dana Sejahtera”, “KSP Mitra Abadi”, padahal tidak memiliki izin dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Tanda bahaya: Aplikasi bertuliskan “KSP” di Play Store yang meminta akses kontak seluruh HP.
2. Pinjol dengan Nama Mirip Platform Legal (Impersonation)
Hati-hati dengan aplikasi yang namanya mirip dengan aplikasi legal. Contohnya: Legal “AdaKami” menjadi ilegal “AdaKami Cepat” atau “AdaKami Dana”. Legal “Kredivo” menjadi ilegal “Kredivo Pinjam Tunai” versi palsu.
3. Pinjol via APK dan Link Tidak Resmi
APK pinjol ilegal yang masih aktif 2026 kebanyakan tidak tersedia di Google Play Store resmi. Mereka disebarkan melalui link download APK di media sosial, grup WhatsApp, atau website mencurigakan.
Daftar Nama Pinjol Ilegal 2026 (Contoh yang Pernah Diblokir)
Berikut contoh nama-nama pinjol ilegal yang pernah diblokir OJK dan Satgas PASTI. Daftar ini bersifat representatif dan tidak mencakup seluruh aplikasi ilegal yang terus bermunculan:
Huruf A-H
| Nama Aplikasi | Modus/Keterangan | Status |
|---|---|---|
| Aman Pinjam Cepat | Bunga tidak transparan | Ilegal |
| Cair Kilat | Akses data berlebihan | Ilegal |
| Dana Cepat Kilat | Teror DC ke kontak | Ilegal |
| Dana Kita | Tidak terdaftar OJK | Ilegal |
| Easy Rupiah | Bunga harian mencekik | Ilegal |
| Flash Cash Indonesia | Sebar data pribadi | Ilegal |
| Go Pinjam | Impersonation platform legal | Ilegal |
| Hutang Kilat | Tenor tidak jelas | Ilegal |
Huruf I-P
| Nama Aplikasi | Modus/Keterangan | Status |
|---|---|---|
| Instant Cash ID | Bunga tersembunyi tinggi | Ilegal |
| KSP Dana Sejahtera | Menyamar sebagai koperasi | Ilegal |
| Kredit Cepat Online | Penagihan sebelum jatuh tempo | Ilegal |
| Kreditku Pinjol | Tidak terdaftar OJK | Ilegal |
| Modal Cair | Akses galeri foto ilegal | Ilegal |
| Pinjam Duit Cepat | Teror via telepon | Ilegal |
| Pinjaman Aman KTA | Nama menyesatkan | Ilegal |
Huruf Q-Z
| Nama Aplikasi | Modus/Keterangan | Status |
|---|---|---|
| Raja Uang | Pinjaman tanpa jaminan ilegal | Ilegal |
| Rupiah Kilat | Sering ganti nama setelah diblokir | Ilegal |
| Super Dana Cepat | Biaya admin dipotong besar di awal | Ilegal |
| Tunai Kita | Denda keterlambatan mencekik | Ilegal |
| Uang Kita | Tidak terdaftar OJK | Ilegal |
| Wallet Pinjam | Menyamar sebagai e-wallet | Ilegal |
| Zone Kredit | Distribusi via APK tidak resmi | Ilegal |
Penting: Daftar di atas hanya contoh representatif berdasarkan data Satgas PASTI. Untuk daftar lengkap dan terbaru, unduh lampiran resmi dari situs OJK bagian Satgas PASTI atau Waspada Investasi.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal di 2026 yang Wajib Diwaspadai
Mengenali ciri-ciri pinjol ilegal jauh lebih efektif daripada menghafal nama aplikasi. Berikut indikator yang harus diperhatikan:
Dari Segi Aplikasi dan Website
Berdasarkan regulasi OJK, fintech legal dilarang keras untuk menawarkan produk pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau chat WhatsApp tanpa persetujuan konsumen. Jika menerima pesan penawaran pinjaman padahal tidak pernah mengajukan, itu pasti pinjol ilegal.
Ciri lain dari segi aplikasi:
- Tidak tersedia di Google Play Store atau App Store resmi
- Disebarkan melalui link APK di grup WhatsApp atau Telegram
- Developer/pengembang aplikasi tidak jelas atau menggunakan nama perusahaan asing
- Rating dan review terlihat manipulatif dengan testimoni palsu
- Website tanpa alamat kantor fisik yang jelas
Dari Segi Proses Pengajuan
Pinjol ilegal biasanya hanya minta KTP dan foto selfie. Sementara OJK mewajibkan fintech legal melakukan proses verifikasi (KYC) yang ketat, termasuk credit scoring melalui SLIK OJK.
Waspadai proses pengajuan dengan tanda-tanda berikut:
- Syarat terlalu mudah—hanya KTP tanpa verifikasi lanjutan
- Tidak ada pengecekan SLIK OJK (BI Checking)
- Janji cair dalam hitungan menit tanpa proses verifikasi
- Meminta izin akses kontak, galeri, dan log panggilan secara menyeluruh
- Potongan biaya admin di awal sangat besar (pinjam 1 juta, cair hanya 600 ribu)
Dari Segi Penagihan
Tim debt collector pinjol ilegal menggunakan cara-cara intimidatif dan melanggar privasi. Mereka menghubungi seluruh kontak di ponsel, menyebarkan foto hasil editan memalukan, hingga mendatangi alamat rumah dengan ancaman.
Perbedaan penagihan pinjol legal vs ilegal:
| Aspek | Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
|---|---|---|
| Metode Penagihan | Reminder digital, call center profesional | Teror telepon, ancaman, intimidasi |
| Kontak yang Dihubungi | Hanya peminjam dan kontak darurat resmi | Seluruh kontak di HP peminjam |
| Penyebaran Data | Dilindungi, tidak boleh disebar | Foto dan data pribadi disebar |
| Waktu Penagihan | Jam kerja (08.00–20.00) | 24 jam tanpa batas |
| DC Lapangan | Tidak ada untuk sebagian besar pinjol | Ancaman fiktif datang ke rumah |
Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK Januari 2026
Sebagai perbandingan, berikut daftar pinjol yang telah mengantongi izin resmi dari OJK. Berdasarkan data OJK hingga awal Januari 2026, tercatat 95-96 perusahaan fintech P2P lending yang legal dan aktif beroperasi.
| No | Nama Platform | Perusahaan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Danamas | PT Pasar Dana Pinjaman | ✓ Berizin |
| 2 | Amartha | PT Amartha Miko Fintek | ✓ Berizin |
| 3 | Kredit Pintar | PT Kredit Pintar Indonesia | ✓ Berizin |
| 4 | AdaKami | PT Pembiayaan Digital Indonesia | ✓ Berizin |
| 5 | Kredivo | PT FinAccel Teknologi Indonesia | ✓ Berizin |
| 6 | Akulaku | PT Akulaku Finance Indonesia | ✓ Berizin |
| 7 | Rupiah Cepat | PT Kredit Utama Fintech Indonesia | ✓ Berizin |
| 8 | Easycash | PT Indonesia Fintopia Technology | ✓ Berizin |
| 9 | JULO | PT Julo Teknologi Finansial | ✓ Berizin |
| 10 | Maucash | PT Astra Welab Digital Arta | ✓ Berizin |
| 11 | Indodana | PT Artha Dana Teknologi | ✓ Berizin |
| 12 | UangMe | PT Uangme Fintek Indonesia | ✓ Berizin |
| 13 | Modalku | PT Mitrausaha Indonesia Grup | ✓ Berizin |
| 14 | Akseleran | PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia | ✓ Berizin |
| 15 | Dana Syariah ⭐ | PT Dana Syariah Indonesia | ✓ Berizin Syariah |
Catatan: Tanda ⭐ menunjukkan pinjol berbasis syariah. Daftar lengkap 95-96 pinjol legal dapat diakses di situs resmi OJK bagian fintech lending. OJK mencabut izin PT Crowde Membangun Bangsa pada November 2025 karena melanggar ketentuan ekuitas minimum, sehingga total pinjol legal berkurang dari 96 menjadi 95. Data ini berdasarkan rilis OJK dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru.
Cara Cek Legalitas Pinjol: Legal atau Ilegal?
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan selalu mengecek legalitas platform terlebih dahulu. Berikut cara mudah yang bisa dilakukan:
Via Website OJK
- Kunjungi situs resmi OJK (ojk.go.id)
- Pilih menu Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) → Fintech → Fintech Lending
- Cari daftar penyelenggara fintech lending berizin
- Ketik nama aplikasi yang ingin dicek
- Jika tidak ditemukan dalam daftar, aplikasi tersebut ilegal
Alternatif lain, akses langsung halaman Satgas PASTI di situs OJK untuk melihat daftar entitas keuangan ilegal yang sudah diblokir.
Via Aplikasi dan Call Center OJK
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui kanal berikut:
| Kanal | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Telepon OJK | 157 | Layanan konsumen aktif jam kerja |
| WhatsApp OJK | 081-157-157-157 | Ketik nama pinjol untuk cek legalitas |
| Email OJK | [email protected] | Untuk pengaduan dan verifikasi |
| Website Satgas PASTI | Halaman Satgas PASTI di situs OJK | Cek daftar entitas ilegal |
| Aplikasi OJK | OJK Mobile (Play Store/App Store) | Fitur cek fintech lending |
Tips Aman Sebelum Mengajukan Pinjaman Online
Jangan sampai terjebak pinjol ilegal hanya karena tergiur proses cepat. Berikut langkah yang bisa dilakukan sebelum memutuskan pinjam:
- Cek legalitas terlebih dahulu — Pastikan platform terdaftar di OJK sebelum mengunduh aplikasi atau membagikan data pribadi
- Perhatikan izin akses aplikasi — Pinjol resmi biasanya hanya meminta akses kamera untuk foto KTP dan lokasi GPS untuk verifikasi. Waspadai aplikasi yang minta akses kontak, galeri, atau SMS
- Baca syarat dan ketentuan — Pahami besaran bunga, biaya admin, tenor, dan mekanisme pembayaran sebelum menyetujui
- Hitung kemampuan bayar — Jangan pinjam melebihi kemampuan finansial. Ingat, keterlambatan pembayaran di pinjol legal akan tercatat di SLIK OJK
- Unduh dari sumber resmi — Hanya download aplikasi dari Google Play Store atau App Store. Hindari APK dari link tidak resmi
- Simpan bukti transaksi — Screenshot semua proses pengajuan, persetujuan, dan pembayaran sebagai dokumentasi jika terjadi sengketa
Langkah Jika Menemukan atau Menjadi Korban Pinjol Ilegal
Menemukan pinjol ilegal baru atau sudah terlanjur menjadi korban? Berikut langkah yang harus dilakukan:
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan OJK dan lembaga terkait. Siapkan bukti lengkap seperti screenshot aplikasi, bukti transfer, dan bukti penagihan kasar sebelum melapor.
Bukti yang perlu dikumpulkan:
- Screenshot nama dan tampilan aplikasi
- Bukti transfer atau riwayat pinjaman
- Rekaman atau tangkapan layar percakapan teror/intimidasi
- Nomor telepon atau WhatsApp debt collector
- Kronologi kejadian secara rinci
Kontak Pengaduan Resmi
| Lembaga | Kontak | Fungsi |
|---|---|---|
| OJK (Satgas PASTI) | Telepon: 157 WA: 081-157-157-157 Email: [email protected] | Penindakan dan pemblokiran pinjol ilegal |
| Kominfo | Website: Aduan Konten Kominfo WA: 08119224545 | Pemblokiran aplikasi dan website |
| Kepolisian (Bareskrim) | Kantor polisi terdekat atau Patroli Siber Polri | Proses pidana teror dan intimidasi |
| AFPI | Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia | Pengaduan anggota fintech bermasalah |
| LBH (Lembaga Bantuan Hukum) | LBH Jakarta: (021) 3145518 YLBHI: Yayasan LBH Indonesia | Pendampingan hukum gratis bagi korban |
Langkah Jika Sudah Terjerat
Berdasarkan pernyataan Menkopolhukam, pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena syarat perjanjian utang tidak sah secara hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, tetap disarankan beberapa langkah berikut:
- Jangan panik — Kumpulkan semua bukti teror dan komunikasi
- Hentikan komunikasi dengan pinjol ilegal — Blokir nomor yang menghubungi
- Laporkan ke pihak berwenang — OJK, Kominfo, dan Kepolisian
- Ganti nomor dan reset HP — Untuk memutus akses ke data pribadi
- Hubungi LBH — Jika butuh pendampingan hukum secara gratis
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi perlindungan konsumen siap membantu korban pinjol ilegal secara gratis dengan pendampingan hukum, konseling finansial, serta mediasi dengan pihak terkait.
Penutup
Memilih pinjaman online yang aman bukan hal sulit selama dilakukan dengan teliti. Kunci utamanya adalah selalu cek legalitas platform di situs resmi OJK sebelum membagikan data pribadi atau mengajukan pinjaman.
Dengan 95-96 pinjol legal yang sudah terdaftar OJK hingga Januari 2026, seharusnya tidak ada alasan untuk menggunakan pinjol ilegal. Jangan tergiur janji cair cepat tanpa verifikasi—karena ujung-ujungnya justru membawa masalah berkepanjangan.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dari OJK dan Satgas PASTI yang berlaku hingga Januari 2026. Data dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru, sehingga pembaca disarankan tetap mengecek sumber resmi secara berkala. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu terhindar dari jerat pinjol ilegal. Terima kasih sudah membaca, semoga selalu dilindungi dalam setiap keputusan finansial.
FAQ
Cek melalui website resmi OJK di bagian fintech lending, hubungi call center OJK di nomor 157, atau kirim WhatsApp ke 081-157-157-157 dengan mengetik nama aplikasi yang ingin dicek. Jika nama platform tidak ada dalam daftar resmi OJK, berarti pinjol tersebut ilegal dan harus dihindari.
Secara hukum perdata, perjanjian pinjam meminjam pada pinjol ilegal dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Menkopolhukam pernah menyatakan bahwa pinjol ilegal tidak perlu dibayar. Namun jika ingin menyelesaikan masalah dengan itikad baik, bisa mengembalikan pokok pinjaman saja lalu blokir semua kontak mereka.
Jangan panik dan segera kumpulkan bukti berupa screenshot atau rekaman teror. Laporkan ke OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected]. Jika ada ancaman fisik atau penyebaran data pribadi, laporkan juga ke kepolisian. LBH menyediakan pendampingan hukum gratis bagi korban pinjol ilegal.
Berdasarkan data OJK hingga awal Januari 2026, tercatat 95-96 perusahaan fintech P2P lending yang legal dan aktif beroperasi. Jumlah ini berkurang setelah OJK mencabut izin PT Crowde Membangun Bangsa pada November 2025. Daftar lengkap dapat diakses di situs resmi OJK bagian fintech lending.
Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology) adalah pinjol legal yang terdaftar dan berizin resmi di OJK. Namun, waspadai aplikasi tiruan dengan nama serupa yang tidak berizin. Pastikan download aplikasi hanya dari Play Store resmi dan verifikasi nama developer dengan data di database OJK sebelum menggunakan layanan.
Ciri utama pinjol ilegal meliputi: penawaran via SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan, syarat terlalu mudah (hanya KTP), meminta akses kontak dan galeri HP secara menyeluruh, tidak terdaftar di OJK, bunga dan biaya tidak transparan, serta metode penagihan yang kasar dengan teror ke seluruh kontak di HP peminjam.
Sebagian besar pinjol ilegal tidak memiliki debt collector lapangan karena keberadaan mereka sendiri tersembunyi dan takut digerebek polisi. Mereka lebih mengandalkan teror mental melalui telepon, WhatsApp, dan penyebaran data pribadi. Ancaman datang ke rumah biasanya hanya gertakan untuk menakut-nakuti korban.
Laporkan ke Satgas PASTI melalui website OJK bagian Satgas PASTI, telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected]. Sertakan bukti seperti screenshot aplikasi, link download, dan modus yang digunakan. Laporan juga bisa disampaikan ke Kominfo melalui layanan aduan konten untuk pemblokiran website dan aplikasi.
Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.
