Ilustrasi Coretax. Foto: dok Ditjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap meluncurkan Coretax Mobile dalam waktu dekat. Aplikasi ini diperkirakan akan dirilis dalam dua pekan ke depan. Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya DJP untuk memperluas akses layanan perpajakan secara digital.
Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan wajib pajak yang memiliki beragam tingkat literasi digital. Dengan hadirnya Coretax Mobile, diharapkan beban sistem dan pelayanan bisa lebih tersebar. Sehingga tidak hanya memudahkan pengguna, tapi juga meningkatkan efisiensi operasional di sisi DJP.
Apa Itu Coretax Mobile?
Coretax Mobile atau dikenal juga sebagai M-Pajak adalah aplikasi berbasis mobile yang dirancang untuk mempermudah proses perpajakan. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax serta melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara langsung dari ponsel.
Fitur unggulan dari aplikasi ini adalah kemampuannya untuk digunakan secara offline. Artinya, pengguna bisa mengisi laporan pajak meski sedang tidak terhubung ke internet. Setelah itu, data bisa diunggah ke sistem online ketika koneksi sudah tersedia.
1. Fungsi Utama Coretax Mobile
- Aktivasi akun Coretax
- Registrasi Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik
- Pengisian laporan pajak secara offline
- Integrasi data ke sistem online setelah koneksi tersedia
Aplikasi ini juga dirancang untuk membantu wajib pajak di daerah dengan infrastruktur internet terbatas. Terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sering mengalami kendala konektivitas.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa Coretax Mobile akan menjadi pelengkap ekosistem Coretax. Tujuannya adalah meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan perpajakan.
Fitur dan Keunggulan Coretax Mobile
Aplikasi ini tidak hanya sekadar versi mobile dari sistem Coretax. DJP merancangnya dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan pengguna. Terutama bagi mereka yang belum sepenuhnya nyaman dengan sistem digital.
2. Fitur Offline yang Praktis
Salah satu keunggulan utama Coretax Mobile adalah fitur offline. Pengguna bisa mengisi formulir pajak kapan saja, di mana saja. Setelah koneksi internet tersedia, data bisa langsung disinkronkan ke sistem DJP.
3. Pengurangan Beban Sistem Saat Jam Sibuk
Dengan adanya fitur offline, diharapkan pelaporan pajak bisa dilakukan di luar jam sibuk. Ini membantu mengurangi lonjakan trafik di sistem DJP saat peak hours. Sehingga sistem bisa berjalan lebih stabil dan cepat.
4. Aksesibilitas di Wilayah 3T
Coretax Mobile dirancang untuk bisa digunakan di daerah dengan infrastruktur digital yang masih terbatas. Ini adalah langkah penting untuk mendorong inklusi perpajakan di seluruh pelosok Indonesia.
Ketersediaan dan Platform
Coretax Mobile akan segera tersedia di dua platform utama. Pengguna bisa mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
5. Jadwal Peluncuran
| Tahapan | Waktu |
|---|---|
| Pengumuman peluncuran | Maret 2026 |
| Rilis aplikasi | Dua pekan ke depan dari pengumuman |
| Ketersediaan di toko aplikasi | Segera setelah rilis |
Coretax Form: Pelengkap Ekosistem Coretax
Selain Coretax Mobile, DJP juga telah meluncurkan Coretax Form. Ini adalah saluran tambahan dalam ekosistem Coretax yang bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.
Coretax Form dirilis sejak 25 Februari 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.
6. Kriteria Pengguna Coretax Form
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan dan/atau usaha
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut bisa mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP. Setelah diisi secara offline, formulir bisa diunggah kembali ke sistem.
Perbandingan Fitur Coretax Mobile dan Coretax Form
| Fitur | Coretax Mobile | Coretax Form |
|---|---|---|
| Platform | Aplikasi mobile | Web-based |
| Mode pengisian | Offline dan online | Offline, diunggah via web |
| Pengguna | Semua wajib pajak | Wajib pajak tertentu |
| Ketersediaan | Segera dirilis | Sudah tersedia sejak Februari 2026 |
| Tujuan utama | Meningkatkan inklusivitas | Mempermudah pelaporan SPT Tahunan |
Manfaat Jangka Panjang
Keberadaan Coretax Mobile dan Coretax Form menunjukkan komitmen DJP dalam transformasi digital. Kedua platform ini tidak hanya mempermudah proses pelaporan, tapi juga membuka akses lebih luas bagi wajib pajak di berbagai wilayah.
Dengan pendekatan yang lebih inklusif, DJP berharap partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan bisa meningkat. Terutama di kalangan yang sebelumnya merasa kesulitan mengakses layanan digital.
7. Dampak Positif
- Meningkatkan partisipasi pelaporan pajak
- Mengurangi kesenjangan akses digital
- Meningkatkan efisiensi sistem DJP
- Memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat sebagaimana dilaporkan pada Maret 2026. Jadwal peluncuran dan fitur aplikasi bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pengembangan dan kebijakan DJP. Data dan tanggal yang disebutkan bersifat prediktif dan belum merupakan kepastian final.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












