Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: dok Istimewa.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh memang selalu jadi sorotan tiap tahunnya. Apalagi, tahun ini jatuh bersamaan dengan libur panjang Ramadan dan Idulfitri. Momen ini membuat banyak wajib pajak merasa waktu yang tersedia terasa mepet. Nah, kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan opsi memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
Pertimbangan ini muncul karena melihat potensi lonjakan pelaporan SPT menjelang batas akhir. Apalagi, pekan terakhir Maret biasanya sudah masuk pekan tenang menjelang Idulfitri. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengamati perkembangan pelaporan selama sepekan menjelang Lebaran. Jika kondisinya menunjukkan lonjakan besar, DJP akan mempertimbangkan perpanjangan waktu pelaporan.
Kondisi Saat Ini dan Pertimbangan DJP
Tahun ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi masih tetap di tanggal 31 Maret. Sementara untuk wajib pajak badan, tenggatnya berada di 30 April. Namun, dengan adanya libur panjang Idulfitri, DJP khawatir banyak wajib pajak yang terkendala waktu dan tidak sempat melaporkan SPT tepat waktu.
Bimo menyampaikan bahwa DJP telah menyiapkan antisipasi untuk dua skenario. Pertama, jika terjadi lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu, DJP harus memastikan sistem Coretax tetap stabil. Kedua, jika banyak wajib pajak yang terkendala libur panjang, DJP siap mengevaluasi kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan.
1. Skenario DJP Jika Terjadi Lonjakan Pelaporan
DJP telah mempersiapkan sistem Coretax agar tetap stabil meski terjadi lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu. Ini penting untuk menghindari gangguan teknis yang bisa membuat wajib pajak kesulitan mengirimkan SPT-nya. DJP juga terus memantau grafik pelaporan secara real time agar bisa cepat merespons jika terjadi lonjakan.
2. Evaluasi Potensi Perpanjangan Waktu Pelaporan
Jika kondisi menunjukkan bahwa banyak wajib pajak belum sempat melaporkan SPT karena libur panjang, DJP akan mempertimbangkan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan. Bimo menyampaikan bahwa keputusan ini akan dibawa ke Menteri Keuangan untuk mendapatkan izin.
Data Pelaporan SPT Hingga Saat Ini
Sejauh ini, DJP mencatat sudah ada sebanyak 6.691.081 SPT Tahunan PPh yang dilaporkan melalui sistem Coretax. Dari jumlah tersebut, 6.685.865 di antaranya dilaporkan langsung melalui Coretax DJP, dan sisanya sebanyak 5.216 dilaporkan melalui Coretax Form. Angka ini terus bertambah seiring waktu, dan DJP terus memantau perkembangannya.
3. Antisipasi DJP Terhadap Lonjakan Akhir Maret
DJP telah menyiapkan infrastruktur teknologi untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan SPT menjelang tenggat waktu. Ini mencakup peningkatan kapasitas server, pengawasan sistem secara real time, dan kesiapan tim teknis untuk menangani gangguan jika terjadi.
4. Evaluasi Kebijakan Libur Idulfitri
Selain memantau pelaporan, DJP juga mengevaluasi dampak libur Idulfitri terhadap kesiapan wajib pajak dalam melaporkan SPT. Jika ditemukan bahwa banyak wajib pajak terkendala waktu karena libur panjang, maka langkah perpanjangan tenggat waktu bisa saja diambil.
Perbandingan Batas Waktu SPT Tahunan
Berikut adalah perbandingan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan:
| Jenis Wajib Pajak | Batas Waktu Pelaporan |
|---|---|
| Orang Pribadi | 31 Maret |
| Badan | 30 April |
5. Langkah yang Bisa Diambil Wajib Pajak Saat Ini
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, disarankan untuk segera melengkapi dokumen dan menyampaikan pelaporan secepat mungkin. Ini penting untuk menghindari risiko dikenakan sanksi. Wajib pajak juga bisa memanfaatkan layanan e-Filing di DJP Online untuk mempermudah proses pelaporan.
6. Pengawasan Terhadap Sanksi Keterlambatan
Meski tenggat waktu belum resmi diperpanjang, DJP tetap akan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT. Namun, jika kebijakan perpanjangan waktu resmi diterbitkan, maka sanksi keterlambatan bisa saja ditinjau ulang.
Kapan Keputusan Perpanjangan Akan Diumumkan?
DJP menyampaikan bahwa keputusan mengenai perpanjangan waktu pelaporan akan diumumkan menjelang akhir Maret. Bimo menyebut bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan pelaporan selama sepekan menjelang Lebaran, lalu membawa rekomendasinya ke Menteri Keuangan.
Tips Agar Pelaporan SPT Tepat Waktu
Meski masih ada waktu hingga 31 Maret, tidak ada salahnya mulai mempersiapkan pelaporan SPT sejak dini. Ini bisa menghindari kepanikan di hari terakhir dan memastikan semua dokumen lengkap. Berikut beberapa tips yang bisa membantu:
- Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, slip gaji, dan laporan keuangan.
- Gunakan layanan e-Filing di DJP Online untuk mempermudah proses pelaporan.
- Pastikan data diri dan NPWP sudah benar dan terverifikasi.
- Jangan menunggu hari terakhir, sebab biasanya sistem bisa lambat karena lonjakan pengguna.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat terkini sesuai dengan pernyataan DJP hingga Maret 2026. Kebijakan mengenai batas waktu pelaporan SPT bisa berubah sewaktu-waktu tergantung evaluasi dari DJP dan keputusan Menteri Keuangan. Wajib pajak disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari DJP untuk informasi terbaru.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












