Multifinance

,20 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Hingga 10 Maret, Apakah Anda Termasuk?

Erna Agnesa
×

,20 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Hingga 10 Maret, Apakah Anda Termasuk?

Sebarkan artikel ini
,20 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Hingga 10 Maret, Apakah Anda Termasuk?

Jakarta mencatat pencapaian penting dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga pertengahan Maret 2026. Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktur Jenderal Pajak, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan kewajiban perpajakannya mencapai 7.205.109 orang. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta kemajuan dalam pemanfaatan sistem digital pajak yang baru.

Pencapaian ini tercatat pada 10 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan pelaporan melalui sistem Coretax yang mulai diterapkan secara menyeluruh pada tahun ini. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan optimisme bahwa target 8,5 juta pelaporan hingga akhir Maret masih dapat tercapai. Realisasi pelaporan saat ini mencapai 98,6 persen dari total pelaporan tahun lalu.

Penyebab Tingginya Partisipasi Pelaporan SPT Tahunan

  1. Pemanfaatan Sistem Coretax yang Lebih Efisien
    Sistem Coretax memberikan kemudahan akses dan pengisian SPT secara daring. Ini meminimalkan antrean dan waktu yang dibutuhkan untuk pelaporan secara manual.

  2. Edukasi dan Pendampingan yang Masif
    Kementerian Keuangan terus melakukan edukasi melalui berbagai kanal, termasuk pendampingan langsung oleh Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) serta layanan akhir pekan.

  3. Pengingat Otomatis via Email
    Sebanyak 8,65 juta email blast telah dikirimkan kepada WP pribadi dan korporasi untuk mengingatkan pentingnya pelaporan sebelum batas akhir.

Data Pelaporan SPT Tahunan hingga 10 Maret 2026

Kategori WP Jumlah
WP Orang Pribadi Karyawan 6.400.602
WP Orang Pribadi Non-Karyawan 649.033
WP Badan (Rupiah) 150.483
WP Badan (Dolar AS) 119
WP Badan Tahun Buku Lain (Rupiah) 1.251
WP Badan Tahun Buku Lain (Dolar AS) 21

Catatan: Data dapat berubah seiring waktu pelaporan hingga akhir Maret.

Strategi Peningkatan Capaian Pelaporan

  1. Layanan Akhir Pekan
    Untuk memudahkan WP yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, layanan pelaporan dibuka juga pada Sabtu dan Minggu.

  2. Pendampingan Relawan Pajak
    Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) aktif memberikan pendampingan langsung kepada WP di berbagai wilayah, terutama yang kurang familiar dengan sistem digital.

  3. Peningkatan Edukasi dan Sosialisasi
    Edukasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, seminar daring, dan kolaborasi dengan komunitas pajak.

Baca Juga:  Coretax Mobile Akan Segera Hadirkan Kemudahan Layanan Perpajakan Digital dari DJP!

Evaluasi Kebijakan Perpanjangan Pelaporan

Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi terkait perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Meski demikian, Dirjen Bimo menyampaikan bahwa evaluasi terus dilakukan menjelang masa lebaran. Jika dirasa perlu, kebijakan relaksasi bisa saja dikeluarkan, namun saat ini belum terlihat urgensi untuk melakukannya.

Pengembangan Sistem Coretax Masih Berlangsung

Sistem Coretax yang digunakan saat ini masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan. Banyak pengguna yang memberikan masukan terkait pengalaman penggunaan dan pemahaman istilah teknis yang terdapat dalam sistem. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kenyamanan dan efisiensi WP dalam melaporkan SPT.

Statistik Aktivasi Akun Coretax

Jumlah akun Coretax yang telah diaktifkan terus meningkat. Hingga kini, total akun yang aktif mencapai 15.883.598, terdiri dari:

  • WP Orang Pribadi: 14.855.354
  • WP Badan: 937.800
  • Instansi Pemerintah: 90.218
  • PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): 226

Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin terbiasa menggunakan sistem digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Tips bagi WP yang Belum Melapor

  1. Segera Siapkan Dokumen Pendukung
    Pastikan dokumen seperti bukti potong, SPT tahun sebelumnya, dan slip gaji sudah siap sebelum memulai pelaporan.

  2. Gunakan Panduan Resmi dari DJP
    Panduan pengisian SPT melalui Coretax tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Manfaatkan panduan ini untuk menghindari kesalahan.

  3. Manfaatkan Layanan Pendampingan
    Jika merasa kesulitan, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan pendampingan dari Relawan Pajak atau menghubungi call center DJP.

  4. Periksa Kembali Data Sebelum Submit
    Kesalahan pengisian bisa menyebabkan penolakan pelaporan. Selalu periksa kembali data sebelum menyelesaikan proses.

Pentingnya Kepatuhan Pajak bagi Masyarakat

Kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional. Pendapatan pajak digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya yang bermanfaat bagi seluruh rakyat.

Baca Juga:  Potongan Pajak THR Karyawan Swasta 2026, Berapa Persen yang Harus Dibayar?

Penutup

Dengan pencapaian lebih dari 7,2 juta WP yang telah melaporkan SPT Tahunan, terlihat bahwa sistem dan pendekatan baru yang diterapkan oleh DJP mulai membuahkan hasil. Meskipun masih ada tantangan, keterlibatan aktif dari WP dan upaya terus-menerus dari pemerintah menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih baik.

Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah seiring waktu. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026.

Erna Agnesa
Reporter at anakhiv.id

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.