Multifinance

Rekor Baru! Lebih dari 16 Juta Wajib Pajak Aktifkan Coretax dan 8,8 Juta Orang Laporkan SPT Sebelum 24 Maret?

Bintang Fatih Wibawa
×

Rekor Baru! Lebih dari 16 Juta Wajib Pajak Aktifkan Coretax dan 8,8 Juta Orang Laporkan SPT Sebelum 24 Maret?

Sebarkan artikel ini
Rekor Baru! Lebih dari 16 Juta Wajib Pajak Aktifkan Coretax dan 8,8 Juta Orang Laporkan SPT Sebelum 24 Maret?

Ilustrasi kantor Ditjen Pajak. Foto: dok Istimewa

Per 24 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai lebih dari 16,7 juta orang. Dari angka tersebut, sekitar 8,8 juta di antaranya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Data ini mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.

Aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum wajib pajak bisa melaporkan SPT. Prosesnya bisa dilakukan secara mandiri, dan DJP menyediakan panduan yang mudah diikuti melalui media sosial resmi mereka.

Data Resmi Pengguna Coretax dan Pelapor SPT

Angka yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa mayoritas pengguna Coretax berasal dari wajib pajak orang pribadi. Rinciannya cukup signifikan dibandingkan kelompok lainnya.

1. Rincian Wajib Pajak yang Aktivasi Coretax

Berdasarkan data terkini, aktivasi akun Coretax telah dilakukan oleh:

  • 15.677.209 wajib pajak orang pribadi
  • 955.508 wajib pajak badan
  • 90.411 wajib pajak instansi pemerintah
  • 226 wajib pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas pengguna Coretax masih didominasi oleh individu, bukan entitas korporasi atau pemerintah.

2. Pelapor SPT Tahunan Berdasarkan Tahun Buku

Pelaporan SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori utama: tahun buku Januari-Desember 2025 dan pelaporan beda tahun buku yang dimulai sejak 1 Agustus 2025.

Untuk tahun buku reguler (Januari-Desember 2025), jumlah pelapor terdiri atas:

  • 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan
  • 863.272 wajib pajak orang pribadi non karyawan
  • 183.583 wajib pajak badan dalam rupiah
  • 138 wajib pajak badan dalam dolar AS

Sementara untuk pelaporan beda tahun buku, jumlahnya jauh lebih kecil:

  • 1.549 wajib pajak badan dalam rupiah
  • 21 wajib pajak badan dalam dolar AS
Baca Juga:  Ekonomi Indonesia Tetap Tajir Meski Selat Hormuz Ditutup, Kok Bisa?!

Perbedaan jumlah ini wajar karena pelaporan beda tahun buku bersifat opsional dan hanya dilakukan oleh sebagian kecil wajib pajak badan.

Mengapa Penting Aktivasi Coretax?

Coretax adalah sistem layanan perpajakan digital yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus kewajiban perpajakan. Aktivasi akun ini menjadi langkah awal yang tidak bisa dilewatkan.

Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak bisa mengakses fitur pelaporan SPT, melihat riwayat pembayaran, atau mengunduh bukti pelaporan. DJP menyediakan berbagai cara untuk aktivasi, termasuk panduan mandiri dan bantuan langsung di kantor pajak.

Cara Aktivasi Akun Coretax Secara Mandiri

Bagi yang ingin mengaktivasi akun Coretax secara mandiri, prosesnya cukup mudah. DJP menyediakan panduan resmi yang bisa diikuti melalui media sosial resmi mereka. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Situs Resmi Coretax

Akses situs resmi Coretax melalui perangkat komputer atau smartphone. Pastikan koneksi internet stabil dan perangkat mendukung keamanan data.

2. Pilih Menu Registrasi

Di halaman utama, pilih opsi “Registrasi Akun” atau “Aktivasi Akun”. Isi data diri sesuai dengan NPWP dan informasi pribadi yang valid.

3. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses.

4. Buat Kata Sandi

Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat. Pastikan tidak menggunakan informasi pribadi yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir atau nama hewan peliharaan.

5. Selesai dan Masuk

Setelah berhasil membuat akun, pengguna bisa langsung masuk ke dashboard Coretax dan mulai mengakses layanan pelaporan SPT.

Bagi wajib pajak yang merasa kesulitan, DJP menyediakan bantuan melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungan langsung ke kantor pajak terdekat.

Baca Juga:  eReg Pajak Tidak Aktif! Ini Cara Daftar NPWP Online via Coretax DJP Terbaru 2026

Sanksi Bagi yang Terlambat Laporkan SPT

Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan akan dikenai sanksi administrasi. Besaran sanksi ini berbeda tergantung jenis wajib pajak.

  • Wajib pajak orang pribadi: dikenai denda Rp100.000
  • Wajib pajak badan: dikenai denda Rp1.000.000

Sanksi ini bersifat administratif dan akan terus menumpuk jika keterlambatan berlangsung lama. Oleh karena itu, DJP terus mengimbau agar wajib pajak segera melengkapi kewajiban perpajakan mereka.

Coretax Form untuk SPT Nihil

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah batas minimum kena pajak, DJP menyediakan Coretax Form. Form ini memungkinkan pelaporan SPT Tahunan dengan status "Nihil" tanpa perlu mengisi formulir yang rumit.

Fitur ini sangat membantu masyarakat yang tidak memiliki kewajiban pajak namun tetap ingin memenuhi kewajiban administratif. Penggunaan Coretax Form juga mempercepat proses pelaporan dan mengurangi beban administrasi.

Disclaimer

Data yang disajikan dalam artikel ini bersumber dari rilis resmi Direktorat Jenderal Pajak per 24 Maret 2026. Angka dan informasi bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan dan kebijakan DJP. Untuk informasi terbaru, selalu pantau situs resmi DJP atau akun media sosial resmi mereka.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at anakhiv.id

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.