Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Per 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang masuk telah mencapai 9.072.935 dokumen. Angka ini menunjukkan antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan menjelang batas akhir yang semula ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Data yang dirilis oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.993.396 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 891.594 SPT.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan per 25 Maret 2026
- Wajib pajak orang pribadi karyawan: 7.993.396 SPT
- Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan: 891.594 SPT
- Wajib pajak badan dalam rupiah: 186.216 SPT
- Wajib pajak badan dalam dolar AS: 138 SPT
Selain itu, terdapat pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak Agustus 2025. Dari kelompok ini, sebanyak 1.570 SPT berasal dari badan dalam rupiah dan 21 SPT dari badan dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,8 Juta Lebih
Aktivasi akun Coretax DJP juga mencatatkan angka yang cukup tinggi. Sampai dengan 25 Maret 2026, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 16.830.447 akun. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi: 15.782.719 akun
- Wajib pajak badan: 957.078 akun
- Instansi pemerintah: 90.424 akun
- Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): 226 akun
Angka ini menunjukkan bahwa sistem Coretax telah banyak dimanfaatkan sebagai sarana pelaporan dan administrasi perpajakan secara digital.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang
Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu pelaporan ditetapkan sampai 31 Maret 2026.
Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan karena berbagai kendala.
Cara Melaporkan SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, DJP telah menyediakan beberapa opsi pelaporan yang mudah diakses. Berikut langkah-langkahnya:
- Aktivasi akun Coretax melalui situs resmi DJP atau media sosial resmi DJP.
- Ikuti panduan dan tutorial yang tersedia untuk proses aktivasi.
- Setelah akun aktif, wajib pajak dapat mengisi dan mengirimkan SPT secara mandiri.
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil, DJP menyediakan Coretax Form yang dapat digunakan untuk pelaporan tanpa perlu mengisi formulir yang kompleks.
Sanksi bagi Wajib Pajak yang Terlambat
Meski ada perpanjangan waktu pelaporan, wajib pajak tetap dikenai sanksi administrasi jika melaporkan SPT Tahunan melewati batas waktu yang telah ditentukan. Besaran sanksi yang dikenakan adalah:
- Wajib pajak orang pribadi: Rp100.000 per SPT
- Wajib pajak badan: Rp1.000.000 per SPT
Sanksi ini berlaku sebagai bentuk penegakan disiplin pelaporan pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara tepat waktu.
Pentingnya Kepatuhan Pelaporan SPT
Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban utama wajib pajak dalam sistem perpajakan nasional. Selain memenuhi kewajiban hukum, pelaporan yang tepat waktu juga membantu pemerintah dalam merancang kebijakan fiskal yang lebih akurat dan berkeadilan.
Dengan semakin banyaknya wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menjelang batas akhir, hal ini menunjukkan bahwa sistem digital yang diterapkan DJP mulai memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat.
Disclaimer
Data dalam artikel ini bersumber dari rilis resmi Direktorat Jenderal Pajak per 25 Maret 2026. Angka dan kebijakan yang disebutkan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi aktual di lapangan. Disarankan untuk selalu mengacu pada informasi terbaru dari DJP atau Kementerian Keuangan untuk kepastian hukum.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.











