Multifinance

Tarif Listrik PLN Naik Lagi! Cek Harga Baru untuk Periode 30 Maret-5 April Ini!

Muhammad Rizal Veto
×

Tarif Listrik PLN Naik Lagi! Cek Harga Baru untuk Periode 30 Maret-5 April Ini!

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik PLN Naik Lagi! Cek Harga Baru untuk Periode 30 Maret-5 April Ini!

Listrik merupakan kebutuhan dasar yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari penerangan rumah hingga menjalankan peralatan produksi di industri, semua bergantung pada pasokan listrik yang stabil dan terjangkau. Pemerintah melalui PLN terus memastikan bahwa tarif listrik tetap terkendali dan tidak memberatkan masyarakat, terutama menjelang momen penting seperti Idulfitri.

Untuk periode 30 Maret hingga 5 April 2026, tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku selama triwulan II tahun 2026, yakni April hingga Juni. Penetapan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, baik yang mendapat subsidi maupun yang tidak. Hal ini memberi kepastian bagi pengguna listrik agar tidak terkejut dengan lonjakan tagihan di tengah kondisi ekonomi yang masih sensitif.

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro. Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif tetap mengacu pada keputusan sebelumnya. Sementara pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, UMKM, dan bisnis kecil, juga tetap menikmati tarif stabil tanpa kenaikan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Penetapan tarif ini mempertimbangkan faktor eksternal seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya teknis, tapi juga responsif terhadap kondisi ekonomi nasional.

Rincian Tarif Listrik Terbaru PLN

Tarif listrik terbaru PLN dibagi ke dalam beberapa golongan berdasarkan kebutuhan dan kapasitas daya. Berikut adalah rincian lengkapnya untuk periode 30 Maret hingga 5 April 2026.

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Pelanggan rumah tangga dengan daya rendah mendapat subsidi dari pemerintah. Tarif ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa menikmati listrik dengan harga terjangkau.

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Baca Juga:  Apakah OJK Yakin Kredit UMKM Tembus 9% Tahun Ini? Ini Kata Pakar!

2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga Non-Subsidi

Untuk rumah tangga dengan daya lebih tinggi, tarifnya lebih tinggi karena tidak lagi mendapat subsidi penuh. Namun, untuk periode ini, tarif tetap tidak mengalami kenaikan.

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

Pelanggan bisnis, terutama UMKM dan perusahaan kecil, juga mendapat perhatian khusus dalam penetapan tarif ini. Tarif tetap dijaga agar tidak memberatkan operasional bisnis kecil.

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

Industri besar memiliki tarif yang lebih rendah karena konsumsi listriknya yang sangat tinggi. Tarif ini dirancang agar tetap kompetitif dan mendorong efisiensi penggunaan energi.

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum

Fasilitas umum seperti penerangan jalan juga memiliki tarif khusus. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhitungkan semua aspek konsumsi listrik di masyarakat.

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial

Pelayanan sosial seperti panti asuhan dan fasilitas kemanusiaan juga mendapat tarif khusus. Ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap lembaga sosial yang tidak mencari keuntungan.

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Baca Juga:  Persiapkan Lebaran dengan Sentuhan Kreatif UMKM Pertamina untuk Hiasan Rumah Anda!

Pentingnya Efisiensi Listrik

Meski tarif tetap, penggunaan listrik yang bijak tetap menjadi kunci agar tagihan tetap terkendali. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus menggunakan listrik secara efisien, terutama menjelang Idulfitri. Hal ini tidak hanya menghemat biaya, tapi juga mendukung ketahanan energi nasional.

Beberapa langkah sederhana seperti mematikan peralatan saat tidak digunakan, menggunakan lampu LED, dan memilih peralatan hemat energi bisa membuat perbedaan besar. Selain itu, dengan efisiensi, masyarakat juga turut membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan listrik.

Disclaimer

Tarif listrik ini berlaku untuk periode 30 Maret hingga 5 April 2026. Namun, kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi ekonomi makro dan kebutuhan nasional. Selalu pantau informasi resmi dari PLN atau Kementerian ESDM untuk update terbaru.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at anakhiv.id

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.