Permintaan penyetaraan tarif PPh Pasal 22 untuk pembelian emas oleh BUMN kembali menjadi sorotan. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meminta perhatian DPR untuk mengkaji ulang ketimpangan tarif yang berlaku saat ini. Pasalnya, tarif yang dikenakan kepada BUMN jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pihak non-BUMN, padahal seharusnya perlakuan diatur secara adil dan tidak diskriminatif.
Dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyampaikan bahwa saat ini tarif PPh Pasal 22 untuk pembelian emas oleh BUMN mencapai 1,5 persen. Angka ini jauh berbeda dengan tarif yang berlaku untuk bullion bank yang hanya sebesar 0,25 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Artinya, tarif yang dibebankan kepada BUMN enam kali lebih tinggi.
Penjelasan Tarif PPh 22 yang Berlaku
Tarif PPh Pasal 22 memang menjadi salah satu poin penting dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Tarif ini dikenakan atas penyerahan barang dan jasa, termasuk emas batangan. Namun, dalam praktiknya, terdapat perbedaan perlakuan yang cukup mencolok antara BUMN dan non-BUMN.
1. Tarif PPh 22 untuk BUMN
Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku untuk pembelian emas oleh BUMN saat ini adalah 1,5 persen. Tarif ini dikenakan langsung dari nilai transaksi, yang berarti BUMN harus membayar lebih mahal saat membeli emas dari produsen lokal seperti Antam.
2. Tarif PPh 22 untuk Bullion Bank
Sebaliknya, untuk bullion bank yang membeli emas, tarif PPh Pasal 22 hanya sebesar 0,25 persen. Tarif ini jauh lebih rendah dan dianggap lebih sejalan dengan prinsip efisiensi pasar serta daya saing global.
3. Dampak Ketimpangan Tarif
Ketimpangan tarif ini berpotensi membuat produsen emas lebih memilih menjual produknya kepada pihak non-BUMN yang tidak dikenakan tarif tinggi. Hal ini tentu merugikan BUMN sendiri dan mengurangi nilai tambah ekonomi yang seharusnya bisa dikembangkan secara optimal.
Permintaan Penyetaraan Perlakuan Pajak
Antam berharap agar DPR dapat mendorong penyetaraan perlakuan pajak, khususnya PPh Pasal 22, antara BUMN dan non-BUMN. Penyetaraan ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang seimbang dan tidak merugikan salah satu pihak.
Selain itu, Antam juga meminta agar produk perak batangan murni mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, seperti yang telah diterapkan pada emas batangan murni. Saat ini, pembelian perak batangan di pasar domestik dikenakan PPN sebesar 12 persen, sedangkan produk yang diekspor tidak dikenakan PPN sama sekali.
1. Ketimpangan PPN pada Perak Batangan
Perbedaan perlakuan PPN antara transaksi domestik dan ekspor menciptakan distorsi pasar. Hal ini membuat produk perak batangan dalam negeri kurang kompetitif dan menghambat pertumbuhan pasar investasi perak lokal.
2. Dampak pada Pengembangan Pasar Investasi
Tanpa penyetaraan perlakuan, pengembangan pasar investasi perak batangan di dalam negeri akan terus terhambat. Padahal, potensi pasar ini cukup besar dan bisa menjadi bagian dari upaya hilirisasi industri pertambangan nasional.
3. Komitmen Antam terhadap Tata Kelola yang Baik
Antam menyatakan komitmen kuat untuk terus memperkuat kinerja perusahaan, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, serta menjaga tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Namun, komitmen ini perlu didukung dengan kebijakan pajak yang seimbang dan adil.
Perbandingan Tarif PPh 22 dan PPN Saat Ini
Berikut adalah tabel perbandingan tarif PPh Pasal 22 dan PPN untuk produk emas dan perak batangan berdasarkan status pembeli dan jenis transaksi.
| Jenis Produk | Pembeli | Tarif PPh 22 | Tarif PPN |
|---|---|---|---|
| Emas Batangan | BUMN | 1,5% | 0% |
| Emas Batangan | Non-BUMN (Bullion Bank) | 0,25% | 0% |
| Perak Batangan | BUMN | – | 12% |
| Perak Batangan | Non-BUMN | – | 12% (domestik) / 0% (ekspor) |
Catatan: Tarif dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah-Langkah yang Diharapkan
Agar ketimpangan ini bisa segera diatasi, ada beberapa langkah yang perlu didorong oleh DPR bersama pemerintah.
1. Evaluasi Ulang PMK 51 Tahun 2025
Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap PMK 51 Tahun 2025 untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam perlakuan antara BUMN dan non-BUMN. Penyetaraan tarif menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan.
2. Peninjauan Fasilitas PPN untuk Perak Batangan
Pemerintah juga perlu meninjau ulang fasilitas PPN untuk produk perak batangan. Jika emas batangan bisa mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, maka perak batangan pun seharusnya mendapat perlakuan yang sama.
3. Sinkronisasi Kebijakan dengan Tujuan Hilirisasi
Kebijakan pajak harus selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam upaya meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi industri pertambangan. Perlakuan yang adil dan proporsional akan mendorong pertumbuhan sektor riil.
Kesimpulan
Permintaan Antam untuk penyetaraan tarif PPh Pasal 22 dan fasilitas PPN pada produk perak batangan merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih seimbang dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya dukungan dari DPR, diharapkan kebijakan yang lebih adil dan mendukung pengembangan industri tambang dalam negeri bisa segera terwujud.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan data dan peraturan yang berlaku hingga Maret 2026. Tarif dan kebijakan pajak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












