Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) periode Januari-Desember 2025 telah mencapai 10,5 juta lebih per 31 Maret 2026. Angka ini menunjukkan antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan, meski masih tersisa waktu hingga akhir April untuk melengkapi proses tersebut.
Data yang dirilis oleh DJP menyebutkan bahwa dari total 10.530.651 SPT yang dilaporkan, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yaitu sebanyak 9.214.182. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 1.100.876, dan wajib pajak badan dalam rupiah sebanyak 213.492. Ada juga 159 wajib pajak badan yang menggunakan dolar AS sebagai mata uang pelaporan.
Pelaporan SPT Masih Dapat Dilanjutkan Hingga 30 April
Meskipun batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 adalah 31 Maret 2026, pemerintah memberikan tambahan waktu hingga 30 April 2026 bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai langkah untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
1. Penundaan Batas Waktu Pelaporan SPT
Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026 secara resmi menetapkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu normal adalah 31 Maret 2026.
2. Penghapusan Sanksi Administratif Sementara
Selama periode perpanjangan hingga 30 April 2026, DJP tidak akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda atau bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT atau membayar pajak melewati batas waktu normal. Termasuk dalam kebijakan ini adalah tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi berlangsung.
3. Penanganan Sanksi yang Telah Terbit
Apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan sebelum kebijakan ini diumumkan, DJP akan melakukan penghapusan secara jabatan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak membebankan wajib pajak yang berusaha memenuhi kewajiban dengan itikad baik meski terkendala waktu.
Data Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025
Berikut adalah rincian pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 berdasarkan jenis wajib pajak dan mata uang:
| Jenis Wajib Pajak | Jumlah (dalam rupiah) | Jumlah (dalam dolar AS) |
|---|---|---|
| Orang Pribadi Karyawan | 9.214.182 | – |
| Orang Pribadi Nonkaryawan | 1.100.876 | – |
| Badan (Rupiah) | 213.492 | – |
| Badan (Dolar AS) | – | 159 |
| Badan dengan Tahun Buku Berbeda (Rupiah) | 1.912 | – |
| Badan dengan Tahun Buku Berbeda (Dolar AS) | – | 30 |
Catatan: Data di atas merupakan hasil pelaporan hingga 31 Maret 2026 dan dapat berubah seiring dengan pelaporan yang masih berlangsung hingga 30 April 2026.
Aktivasi Akun Coretax Capai Lebih dari 17 Juta
Selain pencapaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat bahwa aktivasi akun Coretax telah mencapai 17.551.174 wajib pajak. Angka ini mencerminkan semakin tingginya adopsi sistem perpajakan digital oleh masyarakat.
1. Rincian Pengguna Aktif Coretax
Dari total tersebut, sebanyak 16.489.868 adalah wajib pajak orang pribadi, 970.529 adalah wajib pajak badan, 90.550 adalah instansi pemerintah, dan 227 adalah wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ini menunjukkan bahwa sistem digital Coretax telah menjadi pilihan utama dalam pelaporan perpajakan.
Kebijakan Ini Bertujuan Meningkatkan Kepatuhan
Perpanjangan waktu pelaporan dan penghapusan sanksi sementara bukan hanya sebagai bentuk keringanan, tetapi juga upaya DJP untuk mendorong lebih banyak wajib pajak agar melengkapi kewajiban pelaporan mereka. Dengan memberikan ruang tambahan, diharapkan jumlah pelaporan bisa meningkat secara signifikan menjelang 30 April 2026.
Pentingnya SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak
SPT Tahunan merupakan dokumen penting yang wajib disampaikan setiap tahun oleh wajib pajak. Dokumen ini berfungsi sebagai laporan lengkap atas penghasilan dan kewajiban pajak yang dimiliki selama satu tahun pajak. Selain itu, pelaporan yang tepat waktu juga membantu wajib pajak menghindari risiko sanksi dan memperkuat transparansi keuangan pribadi atau perusahaan.
Disclaimer
Data dan informasi dalam artikel ini bersumber dari rilis resmi Direktorat Jenderal Pajak per 31 Maret 2026. Angka-angka yang disajikan masih dapat berubah seiring dengan pelaporan yang dilakukan hingga batas waktu terakhir, yaitu 30 April 2026. Kebijakan perpajakan juga dapat mengalami penyesuaian tergantung situasi dan kebijakan yang berlaku.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.











