Sudah masuk Januari 2026, tapi dana PKH belum juga masuk rekening?
Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026 resmi disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui sistem triwulanan — dibagi menjadi 4 tahap sepanjang tahun — dengan nominal bantuan berkisar Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap tergantung komponen keluarga yang terdaftar.
Nah, banyak informasi simpang siur beredar di media sosial soal tanggal pasti pencairan hingga kabar PKH dihentikan. Artikel ini akan meluruskan semua isu tersebut berdasarkan data resmi Kemensos, sekaligus memberikan panduan lengkap jadwal pencairan, nominal bantuan, hingga cara mengecek status kepesertaan secara mandiri.
Klarifikasi Isu Pencairan PKH 2026 yang Beredar
Sebelum membahas jadwal, penting untuk meluruskan beberapa informasi keliru yang viral di masyarakat.
Tanggal Pasti Pencairan — Fakta vs Informasi Simpang Siur
Informasi yang menyebut “PKH cair tanggal 5 Januari” atau “tanggal 10 setiap bulan” tidak akurat.
Berdasarkan mekanisme resmi Kemensos, pencairan PKH dilakukan bertahap per wilayah — tergantung kesiapan anggaran, validasi data, dan koordinasi dengan bank penyalur. Jadi, tidak ada tanggal tunggal yang berlaku secara nasional.
Pencairan bisa terjadi di minggu pertama, kedua, ketiga, atau bahkan keempat dalam periode triwulan yang ditentukan. KPM disarankan memantau status melalui kanal resmi, bukan mengandalkan informasi dari grup WhatsApp atau media sosial yang tidak jelas sumbernya.
PKH Dihentikan 2026? Ini Klarifikasi Resmi Kemensos
Kabar yang menyebut PKH akan dihentikan pada 2026 juga tidak benar.
Dilansir dari Detik.com, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa PKH 2026 tetap berjalan dengan target 10 juta KPM. Penyaluran mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Singkatnya, PKH tetap berlanjut — yang berubah hanyalah mekanisme pemutakhiran data penerima agar lebih tepat sasaran.
Jadwal Lengkap Pencairan PKH 2026 (4 Tahap Triwulanan)
Kemensos menetapkan pola pencairan PKH secara triwulanan untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi dampak program.
Berikut jadwal lengkap penyaluran PKH 2026 berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan informasi resmi per Januari 2026.
Tahap 1: Januari – Maret 2026
Pencairan tahap pertama sudah mulai bergulir di beberapa wilayah sejak pertengahan Januari 2026.
Proses dimulai dengan verifikasi kelayakan penerima melalui sistem SIKS-NG, dilanjutkan pencocokan data rekening, hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dana biasanya masuk ke rekening KKS dalam rentang 1–7 hari kerja setelah SP2D terbit.
Tahap 2: April – Juni 2026
Pencairan tahap kedua dijadwalkan pada periode April hingga Juni 2026.
Pola pencairannya sama — bertahap per wilayah sesuai kesiapan administrasi daerah masing-masing.
Tahap 3: Juli – September 2026
Tahap ketiga akan disalurkan pada periode Juli hingga September 2026.
KPM yang mengalami kendala di tahap sebelumnya biasanya mendapat prioritas penyelesaian di tahap ini.
Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Tahap keempat atau tahap terakhir dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2026.
Pencairan tahap akhir biasanya lebih cepat karena target penyerapan anggaran akhir tahun.
| Tahap | Periode Pencairan | Estimasi Waktu Cair | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret 2026 | Pertengahan Jan – Feb 2026 | Sudah mulai disalurkan |
| Tahap 2 | April – Juni 2026 | April – Mei 2026 | Menunggu jadwal |
| Tahap 3 | Juli – September 2026 | Juli – Agustus 2026 | Menunggu jadwal |
| Tahap 4 | Oktober – Desember 2026 | Oktober – November 2026 | Menunggu jadwal |
Catatan: Jadwal di atas merupakan estimasi berdasarkan pola penyaluran resmi Kemensos. Tanggal pasti dapat berbeda di setiap daerah tergantung kesiapan anggaran dan proses verifikasi data.
Nominal Bantuan PKH 2026 per Komponen Keluarga
Besaran bantuan PKH berbeda untuk setiap komponen penerima — disesuaikan dengan beban kebutuhan masing-masing kategori.
Total bantuan per keluarga bisa mencapai Rp3.000.000 hingga Rp10.000.000 per tahun, tergantung jumlah komponen yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Perlu diingat, maksimal hanya 4 komponen yang dihitung dalam satu KK.
Komponen Kesehatan (Ibu Hamil & Balita)
Kategori kesehatan mendapat alokasi tertinggi karena fokus pada pencegahan stunting dan peningkatan kualitas generasi penerus.
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun) — dibatasi maksimal kehamilan kedua
- Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
Penerima kategori ini wajib melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) minimal 4 kali dan memastikan persalinan di fasilitas kesehatan. Untuk balita, kewajiban meliputi pemeriksaan rutin di Posyandu dan kelengkapan imunisasi dasar.
Komponen Pendidikan (SD, SMP, SMA)
Kategori pendidikan ditujukan untuk mendukung biaya sekolah, seragam, dan kebutuhan belajar anak dari keluarga kurang mampu.
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
Data pendidikan anak harus tersinkronisasi dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbud agar nominal bantuan sesuai jenjang.
Komponen Kesejahteraan (Lansia & Disabilitas Berat)
Kategori kesejahteraan sosial menyasar kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus.
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap (Rp10.800.000 per tahun)
Komponen lansia dan disabilitas tidak dibatasi oleh kebijakan kepesertaan maksimal 5 tahun yang berlaku untuk komponen lainnya.
| Komponen Penerima | Nominal per Tahap | Nominal per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0–6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD/Sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP/Sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA/Sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Lansia (60 tahun ke atas) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Catatan: Nominal di atas berdasarkan Peraturan Menteri Sosial terbaru dan dapat berubah sesuai kebijakan anggaran negara.
Syarat Penerima PKH 2026 yang Wajib Dipenuhi
Tidak semua warga miskin otomatis mendapatkan PKH — ada filter ketat yang diterapkan Kemensos untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kriteria Terdaftar di DTKS/DTSEN
Syarat utama menjadi penerima PKH adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Pusdatin Kemensos.
Berikut persyaratan administratif yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan KK valid
- Data NIK dan KK tersinkronisasi dengan Dukcapil pusat
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan sosial lain yang sejenis dari pemerintah
Kategori Desil 1-5 dan Komponen Keluarga
Selain persyaratan administratif, calon penerima juga harus memenuhi kriteria ekonomi dan memiliki komponen keluarga yang termasuk kategori penerima.
Kriteria ekonomi yang dimaksud adalah keluarga dengan status desil 1 hingga 5 — yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga menengah bawah berdasarkan survei sosial ekonomi.
Sementara komponen keluarga yang berhak menerima PKH meliputi:
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia 0–6 tahun (balita)
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA atau sederajat)
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
Cara Cek Status Penerima PKH 2026
Pengecekan status PKH bisa dilakukan secara mandiri melalui dua kanal resmi — tanpa perlu datang ke kantor dinas atau menunggu informasi dari pendamping.
Cek via Website cekbansos.kemensos.go.id
Berikut langkah pengecekan melalui website resmi Kemensos:
- Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi sesuai domisili di KTP
- Pilih Kabupaten/Kota tempat tinggal
- Pilih Kecamatan sesuai alamat
- Pilih Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP (jangan disingkat)
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan tabel berisi nama, usia, dan jenis bantuan sosial yang diterima (PKH, BPNT, PBI-JK).
Cek via Aplikasi Cek Bansos (Android/iOS)
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi resmi yang tersedia di Play Store dan App Store.
- Download dan install Aplikasi Cek Bansos
- Buat akun baru dengan mengisi data lengkap
- Verifikasi menggunakan NIK dan data kependudukan
- Login ke aplikasi
- Akses menu “Cek Bansos” atau “Profil”
- Lihat status kepesertaan dan periode pencairan
Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Usul Sanggah” untuk mengajukan keberatan jika merasa layak menerima bantuan tapi tidak terdaftar.
Cara Membaca Hasil Pengecekan Status
Setelah pencarian selesai, perhatikan beberapa kolom penting berikut:
- Status “YA” — artinya terdaftar sebagai penerima PKH
- Keterangan “Proses Bank Himbara/PT Pos” — dana sedang dalam proses transfer
- Periode “Jan-Mar 2026” — menunjukkan tahap pencairan yang sedang berjalan
Jika periode sudah menunjukkan bulan berjalan tapi saldo KKS masih kosong, tunggu 1–7 hari kerja karena proses transfer antar wilayah berbeda.
Penyebab PKH Belum Cair dan Solusinya
Tetangga sudah cair tapi saldo KKS sendiri masih nol? Jangan panik dulu — ada beberapa penyebab teknis yang bisa diidentifikasi dan diselesaikan.
1. Data NIK/KK Tidak Sinkron dengan Dukcapil
Penyebab paling umum adalah ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan dengan database Kemensos.
Perbedaan satu huruf saja dalam penulisan nama (misalnya “Siti” vs “Sity”) bisa menyebabkan gagal transfer atau yang disebut “gagal burekol” dalam istilah teknis perbankan.
Solusi: Segera perbarui data melalui pendamping PKH dan pastikan data di KTP/KK sudah sesuai dengan data Dukcapil pusat.
2. Rekening KKS Terblokir atau Dorman
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak pernah digunakan dalam waktu lama bisa berstatus dorman atau bahkan terblokir oleh sistem perbankan.
Solusi: Datang ke kantor cabang bank penerbit KKS (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI) dengan membawa KTP dan KK asli untuk reaktivasi rekening. Jika kartu hilang atau rusak, ajukan pencetakan kartu baru.
3. Status Graduasi atau Exclude dari DTKS
Ada kemungkinan status kepesertaan sudah di-exclude dari sistem karena beberapa alasan:
- Graduasi alamiah — komponen dalam keluarga sudah tidak memenuhi syarat (misalnya anak terakhir sudah lulus SMA)
- Peningkatan ekonomi — KPM dianggap sudah mampu berdasarkan hasil survei geo-tagging (terlihat memiliki aset, kendaraan, atau rumah layak)
- Data ganda — NIK terdeteksi ganda di sistem Dukcapil
- Pindah domisili — KPM berpindah alamat tapi tidak melapor ke pendamping PKH
Solusi: Konfirmasi status ke pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung lengkap.
Waspada Penipuan dan Saluran Pengaduan Resmi
Modus penipuan mengatasnamakan PKH semakin marak — mulai dari permintaan transfer biaya administrasi hingga link palsu yang mengaku dari Kemensos.
Perlu ditegaskan, Kemensos tidak pernah memungut biaya apapun untuk pencairan bantuan PKH. Jika ada pihak yang meminta uang dengan dalih mempercepat pencairan, segera laporkan.
Berikut saluran pengaduan resmi yang bisa dihubungi:
| Saluran | Kontak/Alamat | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 171 | Jam kerja (Senin–Jumat) |
| WhatsApp Kemensos | 0811-1022-210 | Pengaduan via chat |
| Website Resmi | cekbansos.kemensos.go.id | Cek status & usul sanggah |
| Media Sosial Resmi | @kaborpelis_ri (Instagram) | Update informasi terbaru |
| Dinas Sosial Kab/Kota | Sesuai domisili masing-masing | Bawa KTP, KK, buku tabungan |
| Pendamping PKH | Hubungi via balai desa/kelurahan | Konsultasi langsung |
Dalam setiap pengaduan, sertakan data lengkap seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat, nomor telepon aktif, dan kronologi masalah yang dihadapi. Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin cepat proses penanganannya.
Penutup
Jadwal pencairan PKH 2026 mengikuti pola triwulanan dengan 4 tahap sepanjang tahun — Tahap 1 (Januari–Maret), Tahap 2 (April–Juni), Tahap 3 (Juli–September), dan Tahap 4 (Oktober–Desember). Kunci utama agar pencairan lancar adalah memastikan data kependudukan valid di DTKS, rekening KKS aktif, dan memenuhi semua kewajiban komitmen program.
Jadwal dan nominal yang tertera dalam artikel ini berdasarkan informasi resmi Kemensos per Januari 2026 serta pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya. Data dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan anggaran negara terbaru, sehingga disarankan untuk selalu memantau informasi melalui kanal resmi.
Semoga bantuan yang diterima benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Terima kasih sudah membaca, dan semoga rezeki selalu lancar untuk keluarga Indonesia.
FAQ
PKH Tahap 1 disalurkan dalam periode Januari–Maret 2026. Kemensos tidak menetapkan tanggal pasti karena pencairan dilakukan bertahap per wilayah tergantung kesiapan administrasi dan bank penyalur. Estimasi pencairan Tahap 1 terjadi pada pertengahan Januari hingga Februari 2026.
Nominal bervariasi tergantung komponen yang dimiliki, mulai dari Rp225.000 (siswa SD) hingga Rp750.000 (ibu hamil/balita) per tahap. Total bantuan per tahun berkisar Rp3 juta – Rp10 juta per keluarga dengan maksimal 4 komponen yang dihitung.
Cek melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Perhatikan kolom “Periode Penyaluran” — jika sudah menunjukkan bulan berjalan, artinya dana sedang dalam proses transfer.
Penyebab umum meliputi: data NIK/KK belum valid di DTKS, rekening KKS terblokir atau dorman, status graduasi atau exclude dari sistem, tidak memenuhi kewajiban komitmen, atau proses administrasi bank yang belum selesai. Hubungi pendamping PKH atau Dinsos setempat untuk konfirmasi.
Tidak benar. PKH 2026 tetap berjalan dengan target 10 juta KPM. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa penyaluran PKH berlanjut sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Syarat utama meliputi: terdaftar di DTKS/DTSEN, data NIK dan KK valid di Dukcapil, termasuk kategori desil 1-5, memiliki komponen penerima (bumil, balita, anak sekolah, lansia, disabilitas), bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN, dan memenuhi kewajiban kesehatan serta pendidikan.
Maksimal 4 komponen dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dihitung untuk bantuan PKH. Jika dalam satu rumah ada 5 anak sekolah, hanya 4 orang dengan nominal tertinggi atau sesuai prioritas sistem yang akan dihitung.
PKH disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang sulit dijangkau layanan perbankan, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Popy Lestary merupakan jurnalis keuangan dan kreator konten yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya mencakup perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Popy berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.












