Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pencairan bansos PIP termin 2 tahun 2026 direncanakan mulai Mei hingga September 2026 mendatang. Bantuan ini ditujukan agar anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa terkendala biaya.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata. Bansos PIP disalurkan dalam tiga termin setiap tahunnya, dan termin kedua menjadi salah satu pencairan penting karena jumlahnya yang cukup signifikan terutama untuk jenjang pendidikan menengah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PIP?
Tidak semua peserta didik berhak menerima bantuan PIP. Ada sejumlah kriteria yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bantuan ini. Kriteria ini dirancang agar bantuan tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan.
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar secara otomatis menjadi penerima bantuan PIP. KIP merupakan kartu yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu sebagai bentuk pengakuan status penerima bantuan.
2. Peserta Didik dari Keluarga Rentan Miskin
Selain pemegang KIP, ada juga peserta didik dari keluarga yang masuk dalam kategori rentan miskin namun memenuhi pertimbangan khusus. Mereka tetap bisa mendapatkan bantuan PIP meski tidak memiliki KIP. Adapun kriteria tambahannya meliputi:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim/piatu atau yang tinggal di panti
- Korban bencana alam
- Siswa yang pernah putus sekolah dan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik atau musibah lainnya
- Anak dari orang tua yang terkena PHK, berada di daerah konflik, atau dari keluarga terpidana
3. Peserta Lembaga Non-Formal
Peserta didik yang belajar di lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal juga bisa menjadi penerima bansos PIP, selama memenuhi syarat kelayakan berdasarkan data terpadu.
Besaran Nominal Bansos PIP Tahun 2026
Besaran bantuan yang diterima setiap peserta didik berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut rincian nominal bansos PIP termin 2 tahun 2026:
| Jenjang Pendidikan | Kelas | Nominal per Tahun |
|---|---|---|
| TK | – | Rp450.000 |
| SD/MI/Sederajat | 1-5 | Rp450.000 |
| 6 | Rp225.000 | |
| SMP/MTS/Sederajat | 7-8 | Rp750.000 |
| 9 | Rp375.000 | |
| SMA/MA/Sederajat | 10-11 | Rp1.800.000 |
| 12 | Rp900.000 |
Perlu dicatat bahwa nominal di atas adalah untuk satu tahun penuh. Untuk termin 2, penerima akan mendapatkan setengah dari jumlah tersebut, kecuali untuk kelas tertentu yang penyaluran keduanya berbeda.
Cara Cek Status Penerima Bansos PIP 2026
Sebelum mencairkan bansos PIP, penting untuk memastikan apakah nama tercantum sebagai penerima. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerima bansos PIP secara mandiri.
1. Melalui Laman Resmi Kemendikbud
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan laman khusus untuk mengecek status penerima PIP. Peserta didik atau orang tua bisa mengakses situs resmi dan memasukkan NISN atau nomor KIP untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima.
2. Datangi Sekolah Langsung
Cara lain yang cukup efektif adalah dengan menghubungi langsung pihak sekolah. Sekolah biasanya memiliki data lengkap terkait penerima bansos PIP dan dapat memberikan informasi terkini mengenai pencairan.
3. Gunakan Aplikasi PIP Mobile
Aplikasi PIP Mobile juga bisa menjadi alternatif untuk mengecek status penerima bansos. Aplikasi ini menyediakan fitur pengecekan data penerima secara real-time dan bisa diakses kapan saja.
Panduan Mencairkan Bansos PIP di Bank
Setelah memastikan diri sebagai penerima bansos PIP, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana tersebut melalui bank penyalur. Pencairan bansos PIP biasanya dilakukan melalui rekening tabungan yang terhubung dengan KIP atau kartu elektronik lainnya.
1. Datangi Kantor Cabang Bank Penyalur
Peserta atau wali murid perlu datang ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Kemendikbud. Biasanya bank yang digunakan adalah BNI, BRI, atau Mandiri. Pastikan membawa dokumen asli seperti KIP, kartu keluarga, dan identitas diri.
2. Verifikasi Data di Bank
Petugas bank akan melakukan verifikasi data penerima bansos PIP berdasarkan nomor KIP atau NISN. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang mencairkan dana adalah penerima sah.
3. Pencairan Dana Bansos
Setelah verifikasi selesai, dana bansos PIP termin 2 akan langsung dicairkan ke rekening yang terdaftar. Proses ini biasanya berlangsung cepat, tergantung kebijakan bank setempat.
Tips Menghindari Penipuan Saat Pencairan Bansos PIP
Pencairan bansos PIP kerap menjadi sasaran penipuan. Oleh karena itu, penting untuk waspada dan memahami mekanisme resmi pencairan.
- Jangan percaya pada pihak yang mengaku dari pemerintah namun meminta uang administrasi.
- Pastikan selalu mencairkan bansos di bank resmi yang telah ditunjuk.
- Jika ragu, langsung konfirmasi ke sekolah atau laman resmi Kemendikbud.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat panduan umum berdasarkan data yang tersedia hingga Mei 2026. Besaran nominal, jadwal pencairan, dan mekanisme bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui sumber resmi.
Popy Lestary merupakan jurnalis keuangan dan kreator konten yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya mencakup perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Popy berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.












