Ilustrasi kantor Ditjen Pajak. Foto: dok Istimewa
Libur panjang menjelang Nyepi dan Idulfitri 2026 membuat banyak wajib pajak bertanya-tanya kapan kantor pajak buka kembali. Tenang, meskipun layanan tatap muka ditutup, pelaporan SPT Tahunan tetap bisa dilakukan secara daring lewat Coretax. Jadwal operasional kantor pajak dan panduan lengkapnya sudah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi yang berencana melapor SPT selama masa libur, kabar baiknya adalah sistem online Coretax tetap bisa diakses. Jadi, nggak perlu nunggu libur berakhir buat menyelesaikan kewajiban perpajakan. Cukup siapkan data dan koneksi internet, proses pelaporan bisa dilakukan kapan saja selama periode tersebut.
Jadwal Operasional Kantor Pajak Libur Lebaran 2026
Sebelum masuk ke panduan lapor SPT via Coretax, penting banget tahu dulu kapan kantor pajak tutup dan buka kembali. Ini supaya nggak kelewatan batas akhir pelaporan atau datang ke kantor yang sedang libur.
1. Tanggal Libur Layanan Tatap Muka
Kantor pajak secara resmi menutup layanan tatap muka selama periode libur bersama Nyepi dan Idulfitri 2026. Tanggal-tanggal yang dimaksud adalah:
- 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026: Tutup total untuk layanan langsung.
Selama periode ini, seluruh kantor cabang Ditjen Pajak di Indonesia tidak melayani kunjungan wajib pajak secara langsung. Tapi jangan khawatir, layanan digital seperti Coretax tetap aktif dan bisa diakses.
2. Tanggal Buka Kembali
Setelah libur panjang, kantor pajak kembali beroperasi normal pada:
- 25 Maret 2026: Seluruh kantor pajak buka kembali.
Jadi, kalau ada keperluan yang memang harus dilakukan secara langsung, seperti pengambilan dokumen atau konsultasi langsung, bisa dilakukan mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Panduan Lapor SPT Tahunan via Coretax
Meskipun kantor tutup, pelaporan SPT Tahunan tetap bisa dilakukan lewat sistem Coretax. Ini adalah sistem resmi dari Ditjen Pajak yang bisa diakses kapan saja selama masa libur. Prosesnya juga cukup mudah, asal data dan koneksi internet siap.
1. Akses Portal Coretax
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan menggunakan perangkat yang stabil dan browser terbaru agar prosesnya lancar.
2. Masuk Menggunakan NIK atau NPWP
Setelah membuka situs, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah terdaftar. Ini adalah syarat utama agar bisa mengakses fitur pelaporan.
3. Pilih Menu SPT
Setelah berhasil login, cari dan pilih menu SPT atau Surat Pemberitahuan SPT. Menu ini akan membawa ke halaman pembuatan laporan pajak tahunan.
4. Buat Konsep SPT
Klik opsi Buat Konsep SPT untuk memulai pengisian formulir. Ini adalah langkah awal sebelum mengisi data lengkap.
5. Pilih Jenis Pajak
Pilih jenis pajak yang ingin dilaporkan. Misalnya:
- SPT PPh Orang Pribadi
Setelah memilih, klik Lanjut untuk masuk ke tahap pengisian data.
6. Tentukan Tahun Pajak
Pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan. Biasanya ini sesuai dengan tahun pelaporan, misalnya 2025 untuk SPT Tahunan 2026.
7. Isi Data Formulir
Lengkapi seluruh bagian formulir sesuai dengan data pribadi dan keuangan. Ini termasuk penghasilan, pengeluaran, dan informasi lain yang diminta sistem.
8. Periksa Kembali Data
Sebelum mengirimkan SPT, pastikan semua data sudah benar. Kesalahan data bisa menyebabkan masalah di kemudian hari, seperti penyesuaian oleh pihak pajak.
9. Lakukan Pembayaran (Jika Ada)
Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, sistem akan menampilkan kode billing. Lakukan pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran digital yang tersedia.
10. Kirim SPT dan Simpan Bukti
Setelah semua data lengkap dan pembayaran selesai, kirim SPT melalui sistem. Jika berhasil, akan muncul Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang bisa diunduh dan disimpan sebagai arsip.
Tips Tambahan saat Lapor SPT via Coretax
Melapor SPT lewat Coretax memang praktis, tapi tetap perlu perhatian ekstra agar tidak terjadi kesalahan. Berikut beberapa tips tambahan yang bisa membantu:
- Gunakan browser resmi seperti Chrome atau Firefox untuk menghindari gangguan teknis.
- Siapkan dokumen pendukung seperti e-bukti potong, slip gaji, atau laporan keuangan lainnya.
- Simpan BPE sebagai bukti pelaporan resmi.
- Hindari penipuan. Coretax adalah layanan resmi, jadi jangan percaya pada situs palsu atau pihak ketiga yang meminta data pribadi.
Perbandingan Layanan Tatap Muka vs Online
| Fitur | Layanan Tatap Muka | Layanan Online (Coretax) |
|---|---|---|
| Waktu Akses | Terbatas sesuai jam kerja | 24/7 selama masa libur |
| Kebutuhan Data | Harus datang ke kantor | Bisa dilakukan dari mana saja |
| Kecepatan Proses | Tergantung antrian | Instan jika data lengkap |
| Biaya | Gratis | Gratis |
| Risiko Penipuan | Rendah (langsung ke kantor) | Waspada terhadap situs palsu |
Disclaimer
Jadwal operasional kantor pajak dan fitur Coretax bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Informasi di atas bersifat panduan umum dan disarankan untuk selalu mengecek sumber resmi Ditjen Pajak sebelum melakukan pelaporan.
Selama masa libur panjang 2026, wajib pajak tetap bisa melapor SPT Tahunan lewat Coretax tanpa perlu datang ke kantor. Yang penting, data lengkap dan koneksi internet stabil. Jadi, nggak perlu nunggu libur berakhir buat menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Popy Lestary merupakan jurnalis keuangan dan kreator konten yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya mencakup perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Popy berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan bermanfaat bagi pembaca dari semua kalangan.












