Multifinance

Menghitung THR Pengemudi Ojol dan Kurir, Simak Rumusnya!

Erna Agnesa
×

Menghitung THR Pengemudi Ojol dan Kurir, Simak Rumusnya!

Sebarkan artikel ini
Menghitung THR Pengemudi Ojol dan Kurir, Simak Rumusnya!

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Pemerintah kembali memastikan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun ini. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyebutkan bahwa surat edaran terkait THR akan dirilis bersamaan dengan kebijakan THR untuk pekerja pada umumnya.

Bagi para driver yang selama ini bekerja secara fleksibel dan bergantung pada sistem aplikasi, kehadiran THR ini tentu menjadi kabar baik. Pasalnya, THR bukan hanya simbol penghargaan, tapi juga bentuk kepastian bahwa mereka diakui sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan nasional.

Besaran THR untuk Pengemudi Ojol dan Kurir

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Dalam SE tersebut, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja dan pendapatan selama 12 bulan terakhir.

Besaran BHR yang diterima adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan. Artinya, semakin tinggi pendapatan bulanan, semakin besar juga THR yang bisa diterima. Ini juga berlaku untuk mereka yang belum bekerja selama 12 bulan penuh, dengan perhitungan yang disesuaikan.

Pembayaran BHR akan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jadi, driver dan kurir bisa merencanakan keuangan lebih awal untuk kebutuhan lebaran.

Cara Menghitung THR Ojol dan Kurir

Perhitungan THR atau BHR untuk driver dan kurir tidak serta merta sama rata. Ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran THR yang akan diterima, terutama terkait dengan masa kerja dan rata-rata pendapatan bersih. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Perhitungan THR untuk Ojol dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pengemudi yang telah aktif selama 12 bulan penuh, rumus perhitungannya cukup sederhana:

Baca Juga:  Bocoran Terbaru Kapan THR ASN 2026 Dibagikan? Simak Jadwal, Nominal, hingga Rinciannya!

20% x Rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir

Contoh:
Jika rata-rata pendapatan bersih bulanan seorang driver adalah Rp4.000.000, maka THR yang diterima adalah:

20% x Rp4.000.000 = Rp800.000

2. Perhitungan THR untuk Ojol dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi driver yang belum genap bekerja selama 12 bulan, THR tetap bisa diterima, hanya saja jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja.

Rumusnya:
20% x Rata-rata pendapatan bersih x (jumlah bulan kerja / 12)

Contoh:
Seorang driver bekerja selama 6 bulan dengan rata-rata pendapatan bersih Rp4.000.000 per bulan, maka THR yang diterima:

20% x Rp4.000.000 x (6/12) = Rp400.000

Syarat dan Ketentuan Penerima THR

Agar bisa mendapatkan THR, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pengemudi dan kurir. Ini penting untuk memastikan bahwa BHR diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria.

1. Terdaftar di Platform Resmi

Driver atau kurir harus terdaftar secara aktif di platform aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah. Ini membuktikan bahwa mereka merupakan bagian dari ekosistem layanan berbasis teknologi.

2. Memiliki Rekening Aktif

THR akan disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui transfer ke rekening aktif milik driver atau kurir. Jadi, pastikan rekening yang digunakan masih aktif dan bisa digunakan untuk transaksi.

3. Aktif Bekerja Selama Minimal 6 Bulan

Untuk bisa mendapatkan THR, pengemudi atau kurir harus memiliki masa kerja minimal 6 bulan. Jika kurang dari itu, maka tidak memenuhi syarat untuk menerima BHR.

Waktu Pencairan THR

Pencairan THR atau BHR bagi driver dan kurir akan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kemnaker agar THR bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

Baca Juga:  Cara Mudah Hitung THR Prorata untuk Karyawan Baru yang Belum Genap Setahun Bekerja!

Tidak ada pencairan THR secara tunai di lokasi. Semua dilakukan secara digital melalui transfer ke rekening pribadi masing-masing driver atau kurir.

Tabel Rincian THR Berdasarkan Masa Kerja dan Pendapatan

Berikut tabel yang menunjukkan simulasi perhitungan THR berdasarkan masa kerja dan rata-rata pendapatan bersih bulanan:

Masa Kerja Rata-rata Pendapatan Bersih/Bulan THR yang Diterima
12 bulan Rp4.000.000 Rp800.000
9 bulan Rp4.000.000 Rp600.000
6 bulan Rp4.000.000 Rp400.000
3 bulan Rp4.000.000 Rp200.000

Catatan: Besaran THR bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi menjelang Idulfitri.

Disclaimer

THR atau BHR yang diterima oleh pengemudi ojol dan kurir merupakan kebijakan yang bisa berubah sewaktu-waktu tergantung situasi dan kondisi ekonomi nasional. Informasi di atas merupakan simulasi berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Untuk informasi resmi dan terkini, selalu pantau situs resmi Kemnaker atau platform aplikasi tempat driver bekerja.

Kesimpulan

THR atau Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojol dan kurir memang bukan hal baru, tapi kehadirannya selalu dinantikan setiap tahun. Dengan sistem perhitungan yang transparan dan proporsional terhadap pendapatan serta masa kerja, THR ini menjadi bentuk apresiasi yang layak diterima.

Bagi driver dan kurir, penting untuk memahami cara perhitungan THR agar tidak sampai ada kesalahpahaman atau kekurangan hak. Selain itu, pastikan selalu memenuhi syarat yang ditetapkan agar bisa menikmati THR tepat waktu menjelang lebaran.