Multifinance

PNS Golongan III dan IV Bakal Terima THR, Tapi Dua Kategori Ini Malah Kehilangan Haknya!

Muhammad Rizal Veto
×

PNS Golongan III dan IV Bakal Terima THR, Tapi Dua Kategori Ini Malah Kehilangan Haknya!

Sebarkan artikel ini
PNS Golongan III dan IV Bakal Terima THR, Tapi Dua Kategori Ini Malah Kehilangan Haknya!

Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair menjelang Ramadan 2026. Pencairan direncanakan sekitar minggu kedua Maret, sejalan dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya. Kabar ini tentu disambut baik oleh ribuan PNS dari berbagai golongan, terutama golongan III dan IV yang jumlahnya paling besar.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi sudah siap. Pencairan THR tidak lagi jadi pertanyaan, melainkan tinggal menunggu waktu pelaksanaan. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan aparatur sipil negara bisa menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang.

Dasar Hukum THR PNS Tahun 2026

Pencairan THR PNS tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya. Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah Pasal 9 yang menjelaskan komponen-komponen yang menjadi bagian dari THR.

Komponen THR PNS 2026

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan umum
  5. Tunjangan jabatan
  6. Tunjangan kinerja (khusus instansi pusat)
  7. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk instansi daerah

Perbedaan utama terletak pada tunjangan kinerja. Di instansi pusat, tunjangan ini bisa mencapai hingga 100 persen tergantung kelas jabatan. Sementara di daerah, skema yang digunakan adalah TPP yang besaran dan mekanismenya disesuaikan kebijakan masing-masing daerah.

Rincian Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS tahun 2026 mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan Pangkat Gaji Pokok (Rp)
I/A Juru Muda 1.697.300
I/B Juru Muda Tingkat I 1.811.500
I/C Juru 1.925.700
I/D Juru Tingkat I 2.039.900
II/A Pengatur Muda 2.154.100
II/B Pengatur Muda Tingkat I 2.282.400
II/C Pengatur 2.410.700
II/D Pengatur Tingkat I 2.539.000
III/A Penata Muda 2.667.300
III/B Penata Muda Tingkat I 2.821.600
III/C Penata 2.975.900
III/D Penata Tingkat I 3.130.200
IV/A Pembina 3.284.500
IV/B Pembina Tingkat I 3.484.800
IV/C Pembina Utama Muda 3.685.100
IV/D Pembina Utama 3.885.400
IV/E Pembina Utama Madya 4.085.700

Catatan: Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.

Dua Kategori PNS yang Tidak Mendapat THR

Meski THR bakal cair sesuai jadwal, tidak semua PNS mendapatkannya. Ada dua kategori yang secara resmi tidak berhak menerima THR tahun ini. Ini bukan soal kinerja individu, tapi lebih pada status kepegawaian dan kedudukan hukum mereka.

1. PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berat

PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berupa penurunan pangkat, pemberhentian sementara, atau hukuman lain yang sepadan, tidak berhak mendapatkan THR. Ini berlaku selama masa hukuman masih berlangsung. Dasar hukumnya tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 12 ayat (2).

2. PNS yang tidak aktif atau sedang cuti melebihi batas waktu

PNS yang tidak aktif bekerja karena alasan tertentu, seperti cuti lebih dari 6 bulan berturut-turut tanpa izin resmi, juga tidak mendapat THR. Ini juga berlaku bagi mereka yang sedang menjalani proses pindah instansi atau pensiun namun belum resmi dilepas.

Tahapan Pencairan THR PNS 2026

Proses pencairan THR tidak serta merta langsung masuk ke rekening pegawai. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar penyaluran berjalan lancar dan sesuai aturan.

1. Verifikasi data pegawai

Instansi masing-masing melakukan verifikasi data pegawai aktif. Data ini mencakup status kepegawaian, masa kerja, dan riwayat hukuman disiplin jika ada. Pegawai yang memenuhi syarat akan dimasukkan dalam daftar pencairan THR.

2. Pengajuan ke Kementerian Keuangan

Setelah verifikasi selesai, instansi mengajukan daftar penerima THR ke Kementerian Keuangan. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem terintegrasi yang telah disediakan.

3. Penyaluran ke rekening pegawai

Setelah persetujuan dari Kemenkeu, dana THR disalurkan ke rekening masing-masing pegawai melalui bank persepsi atau langsung ke rekening resmi pegawai. Proses ini biasanya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja setelah pencairan resmi dilakukan.

Tips Agar THR Tidak Terlambat Cair

Agar THR bisa cair sesuai jadwal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PNS, terutama menjelang pencairan besar-besaran.

Pastikan data kepegawaian selalu terkini

Data yang tidak valid atau tidak lengkap bisa menyebabkan pegawai tidak muncul dalam daftar penerima THR. Selalu cek dan pastikan data seperti nomor rekening, status kepegawaian, dan riwayat kerja sudah sesuai.

Hindari pelanggaran disiplin menjelang THR

Pelanggaran disiplin, meski ringan, bisa berdampak pada hak THR. PNS disarankan menjaga kedisiplinan kerja, terutama menjelang masa pencairan THR.

Koordinasi dengan bagian kepegawaian

Jika ada perubahan status atau data pribadi, segera laporkan ke bagian kepegawaian di instansi. Ini akan meminimalkan risiko THR tidak cair karena kesalahan administrasi.

Disclaimer

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat referensi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Besaran gaji dan tunjangan yang tercantum merupakan data terbaru yang tersedia hingga Februari 2026. Pembaca disarankan untuk selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah untuk informasi terkini.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at anakhiv.id

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.