Ilustrasi bukti potong kini sudah tidak lagi berbentuk kertas. Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan kini bisa mengunduh sendiri bukti potongnya melalui laman Coretax DJP. Perubahan ini sejalan dengan digitalisasi layanan perpajakan yang terus digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, tidak perlu lagi menunggu perusahaan untuk memberikan bukti potong secara fisik.
Prosesnya pun cukup mudah, asal tahu langkah-langkahnya. Bagi yang belum terbiasa dengan sistem online, mungkin terasa sedikit asing di awal. Tapi tenang, panduan ini akan bantu menyusuri fitur-fitur Coretax dengan lebih lancar dan tanpa ribet.
Cara Unduh Bukti Potong di Coretax DJP
Sebelum melapor SPT Tahunan, pastikan semua bukti potong yang diperlukan sudah tersedia. Nah, berikut ini langkah-langkah untuk mengunduh bukti potong di Coretax.
1. Login ke Akun Coretax
Pastikan akun Coretax aktif dan data diri sudah terverifikasi. Login bisa dilakukan dengan NIK atau NPWP yang terdaftar.
2. Akses Menu Dokumen Saya
Setelah berhasil masuk, pilih menu "Portal Saya", lalu klik "Dokumen Saya". Di sinilah semua dokumen elektronik termasuk bukti potong bisa ditemukan.
3. Refresh dan Pilih Bukti Potong
Klik tombol "Refresh" untuk memperbarui daftar dokumen. Gulir ke kanan untuk melihat opsi unduh bukti potong yang tersedia.
4. Unduh Bukti Potong yang Dibutuhkan
Pilih jenis bukti potong yang sesuai, seperti BPA1 atau BPA2, lalu klik unduh. File PDF akan tersedia dan bisa disimpan untuk keperluan pelaporan nanti.
Jenis Bukti Potong yang Tersedia di Coretax
Tidak semua wajib pajak mendapatkan bukti potong yang sama. Jenisnya disesuaikan dengan status kepegawaian dan jenis penghasilan yang diterima.
- BPA1: Untuk pegawai tetap atau pensiunan dari swasta.
- BPA2: Untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
- BP21/BPPU: Untuk pegawai tidak tetap atau penghasilan yang dipotong secara final.
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Setelah semua bukti potong berhasil diunduh, langkah selanjutnya adalah pelaporan SPT Tahunan. Ini penting dilakukan sebelum batas akhir yang ditentukan agar tidak terkena sanksi.
1. Masuk ke Portal Coretax
Login menggunakan NIK atau NPWP yang sudah terdaftar. Pastikan data login benar agar tidak terjadi kendala saat akses.
2. Pilih Menu SPT
Setelah berhasil login, cari dan pilih menu "SPT" atau "Surat Pemberitahuan SPT" di halaman utama.
3. Buat Konsep SPT
Klik opsi "Buat konsep SPT" untuk memulai pengisian formulir. Ini adalah langkah awal sebelum mengisi data secara lengkap.
4. Pilih Jenis Pajak
Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan, misalnya "SPT PPh Orang Pribadi". Klik "Lanjut" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Tentukan Tahun Pajak
Pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan. Biasanya mengacu pada tahun kalender sebelumnya.
6. Isi Data dengan Lengkap
Lengkapi seluruh bagian formulir sesuai dengan data yang dimiliki. Periksa kembali agar tidak ada kesalahan input.
7. Periksa Kembali Data
Pastikan semua data sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran atau pengiriman SPT.
8. Lakukan Pembayaran (Jika Ada Kekurangan)
Jika masih ada pajak yang harus dibayar, sistem akan menampilkan kode billing. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia.
9. Kirim SPT dan Simpan Bukti Terima
Setelah semua selesai, kirim SPT melalui sistem. Jika berhasil, akan muncul bukti penerimaan elektronik yang bisa disimpan sebagai arsip.
Pentingnya Passphrase di Coretax
Sebelum melapor SPT, ada satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan: passphrase. Ini seperti tanda tangan digital yang digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik.
Passphrase berbeda dengan password. Fungsinya lebih ke verifikasi dan otorisasi dokumen, bukan untuk login. Jadi, ini wajib dibuat agar SPT bisa dikirim secara resmi.
1. Akses Menu Permohonan Kode Otorisasi
Masuk ke menu "Portal Saya", lalu pilih "Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital".
2. Pilih Jenis Sertifikat
Pilih jenis sertifikat "Kode Otorisasi DJP" agar bisa digunakan untuk tanda tangan elektronik.
3. Buat Passphrase
Masukkan passphrase sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya terdiri dari kombinasi huruf, angka, dan simbol.
4. Centang Pernyataan Wajib Pajak
Centang kotak pernyataan yang tersedia untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan sertifikat digital.
5. Simpan dan Selesai
Klik tombol "Simpan" untuk menyelesaikan proses. Akun pun siap digunakan untuk pelaporan SPT.
Tips Menghindari Kesalahan saat Lapor SPT
Melaporkan SPT Tahunan memang terdengar ribet, tapi sebenarnya bisa berjalan lancar kalau tahu caranya. Beberapa hal kecil bisa bantu menghindari kesalahan yang sering terjadi.
- Pastikan semua bukti potong sudah lengkap sebelum mulai mengisi SPT.
- Gunakan browser yang kompatibel dengan Coretax agar tidak terjadi gangguan saat navigasi.
- Simpan salinan SPT yang sudah terkirim sebagai arsip pribadi.
- Jangan menunda-nunda pelaporan karena bisa berisiko terkena denda.
Disclaimer
Data dan prosedur yang tertuang dalam artikel ini bersifat sesuai kondisi terkini. Aturan dan fitur di Coretax DJP bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selalu pastikan informasi terbaru melalui situs resmi DJP agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.












