Belakangan ini, isu pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dikenai pajak kembali menarik perhatian. Banyak pekerja yang mulai mempertimbangkan kapan waktu terbaik untuk klaim dana tersebut, terutama setelah mengetahui bahwa aturan ini sudah diatur sejak lama dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Kabar baiknya, tidak semua peserta terkena pajak. Hanya peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta yang dikenakan PPh final sebesar 5 persen. Sementara itu, 95,45 persen peserta justru memiliki saldo di bawah ambang batas tersebut, sehingga tidak perlu khawatir soal potongan pajak.
Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pencairan secara online. Salah satu platform yang bisa digunakan adalah Lapak Asik. Dengan sistem ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup melalui perangkat digital.
Syarat dan Kriteria Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Sebelum masuk ke langkah teknis, ada baiknya memahami dulu syarat dasar yang harus dipenuhi agar klaim bisa diproses. Berikut beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang mengklaim saldo JHT secara online:
1. Mencapai Usia Pensiun 56 Tahun
Peserta yang telah berusia 56 tahun berhak mengklaim seluruh saldo JHT yang dimiliki. Ini merupakan salah satu syarat yang paling umum dan sering dimanfaatkan oleh pekerja yang sudah tidak aktif bekerja.
2. Mengundurkan Diri dari Pekerjaan
Bagi yang memutuskan berhenti bekerja karena alasan pribadi, klaim JHT tetap bisa dilakukan. Namun, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun agar memenuhi syarat penuh.
3. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jika pekerja di-PHK oleh perusahaan, klaim JHT bisa dilakukan secara online. Dokumen pendukung seperti surat pemutusan kerja akan dibutuhkan dalam proses klaim.
4. Masa Kepesertaan Lebih dari 10 Tahun
Peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 10 tahun bisa mengambil sebagian saldo JHT, baik 10% maupun 30%, tergantung kebutuhan dan kebijakan yang berlaku.
5. Pensiun karena Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Jika perusahaan melakukan PHK karena PKB, peserta tetap bisa mengklaim JHT. Ini juga berlaku bagi pekerja dengan kontrak waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya sudah berakhir.
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim
Setiap klaim JHT memerlukan sejumlah dokumen pendukung. Kelengkapan dokumen ini sangat penting agar proses klaim tidak terhambat. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan atas nama peserta
- Surat keterangan bekerja, berhenti bekerja, pengalaman kerja, perjanjian kerja, atau penetapan pengadilan PHI
- NPWP (jika memiliki)
Langkah-Langkah Klaim JHT via Lapak Asik
Setelah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen, langkah selanjutnya adalah melakukan klaim secara online melalui platform Lapak Asik. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:
1. Instal Aplikasi Lapak Asik
Unduh aplikasi Lapak Asik melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan perangkat memiliki koneksi internet yang stabil.
2. Daftar atau Masuk ke Akun
Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Jika sudah punya, langsung masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
3. Pilih Layanan Klaim JHT
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Layanan” lalu cari opsi “Klaim JHT”. Ikuti petunjuk selanjutnya yang muncul di layar.
4. Isi Data Diri dan Unggah Dokumen
Lengkapi data diri sesuai dengan identitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, unggah dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya dalam format PDF atau gambar.
5. Verifikasi dan Kirim Pengajuan
Periksa kembali kelengkapan data dan dokumen. Jika sudah benar, kirim pengajuan klaim. Sistem akan memproses permintaan dan memberikan nomor registrasi sebagai bukti klaim.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Proses verifikasi biasanya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja. Peserta bisa memantau status klaim melalui aplikasi atau website Lapak Asik.
7. Terima Dana di Rekening
Setelah klaim disetujui, dana akan ditransfer ke rekening yang telah dicantumkan dalam formulir. Pastikan nomor rekening aktif dan atas nama sendiri.
Perbandingan Metode Klaim JHT
| Metode Klaim | Keuntungan | Kekurangan |
|---|---|---|
| Online (Lapak Asik) | Cepat, mudah, tidak perlu ke kantor | Butuh koneksi internet, perlu akun digital |
| Offline (Datang ke Kantor) | Langsung berinteraksi dengan petugas | Butuh waktu, antrian panjang, tergantung lokasi |
Tips Agar Klaim JHT Berjalan Lancar
- Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan tidak blur.
- Gunakan email aktif untuk menerima notifikasi dari sistem.
- Selalu cek status klaim secara berkala melalui aplikasi.
- Jika ada kendala, hubungi layanan bantuan Lapak Asik atau BPJS Ketenagakerjaan.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Keuangan. Pastikan untuk selalu mengecek sumber resmi sebelum melakukan klaim.
Proses klaim JHT kini lebih praktis dengan adanya opsi online melalui Lapak Asik. Asalkan memenuhi syarat dan melengkapi dokumen dengan benar, pencairan dana bisa dilakukan dengan cepat dan aman.
Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.












