Multifinance

Panduan Lengkap Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online di Lapak Asik, Ini Syarat dan Dokumennya!

Ryando Putra Jameni
×

Panduan Lengkap Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online di Lapak Asik, Ini Syarat dan Dokumennya!

Sebarkan artikel ini
Panduan Lengkap Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online di Lapak Asik, Ini Syarat dan Dokumennya!

Belakangan ini, isu pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dikenai pajak kembali menarik perhatian. Banyak pekerja yang mulai mempertimbangkan kapan waktu terbaik untuk klaim dana tersebut, terutama setelah mengetahui bahwa aturan ini sudah diatur sejak lama dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Kabar baiknya, tidak semua peserta terkena pajak. Hanya peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta yang dikenakan PPh final sebesar 5 persen. Sementara itu, 95,45 persen peserta justru memiliki saldo di bawah ambang batas tersebut, sehingga tidak perlu khawatir soal potongan pajak.

Untuk mempermudah proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pencairan secara online. Salah satu platform yang bisa digunakan adalah Lapak Asik. Dengan sistem ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup melalui perangkat digital.

Syarat dan Kriteria Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Sebelum masuk ke langkah teknis, ada baiknya memahami dulu syarat dasar yang harus dipenuhi agar klaim bisa diproses. Berikut beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang mengklaim saldo JHT secara online:

1. Mencapai Usia Pensiun 56 Tahun

Peserta yang telah berusia 56 tahun berhak mengklaim seluruh saldo JHT yang dimiliki. Ini merupakan salah satu syarat yang paling umum dan sering dimanfaatkan oleh pekerja yang sudah tidak aktif bekerja.

2. Mengundurkan Diri dari Pekerjaan

Bagi yang memutuskan berhenti bekerja karena alasan pribadi, klaim JHT tetap bisa dilakukan. Namun, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun agar memenuhi syarat penuh.

3. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika pekerja di-PHK oleh perusahaan, klaim JHT bisa dilakukan secara online. Dokumen pendukung seperti surat pemutusan kerja akan dibutuhkan dalam proses klaim.

Baca Juga:  Program MLT BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Hunian Layak untuk Pekerja Indonesia!

4. Masa Kepesertaan Lebih dari 10 Tahun

Peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 10 tahun bisa mengambil sebagian saldo JHT, baik 10% maupun 30%, tergantung kebutuhan dan kebijakan yang berlaku.

5. Pensiun karena Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Jika perusahaan melakukan PHK karena PKB, peserta tetap bisa mengklaim JHT. Ini juga berlaku bagi pekerja dengan kontrak waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya sudah berakhir.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim

Setiap klaim JHT memerlukan sejumlah dokumen pendukung. Kelengkapan dokumen ini sangat penting agar proses klaim tidak terhambat. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • Surat keterangan bekerja, berhenti bekerja, pengalaman kerja, perjanjian kerja, atau penetapan pengadilan PHI
  • NPWP (jika memiliki)

Langkah-Langkah Klaim JHT via Lapak Asik

Setelah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen, langkah selanjutnya adalah melakukan klaim secara online melalui platform Lapak Asik. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:

1. Instal Aplikasi Lapak Asik

Unduh aplikasi Lapak Asik melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan perangkat memiliki koneksi internet yang stabil.

2. Daftar atau Masuk ke Akun

Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Jika sudah punya, langsung masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

3. Pilih Layanan Klaim JHT

Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Layanan” lalu cari opsi “Klaim JHT”. Ikuti petunjuk selanjutnya yang muncul di layar.

4. Isi Data Diri dan Unggah Dokumen

Lengkapi data diri sesuai dengan identitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, unggah dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya dalam format PDF atau gambar.

Baca Juga:  Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP via Kemnaker, Cukup Pakai NIK KTP!

5. Verifikasi dan Kirim Pengajuan

Periksa kembali kelengkapan data dan dokumen. Jika sudah benar, kirim pengajuan klaim. Sistem akan memproses permintaan dan memberikan nomor registrasi sebagai bukti klaim.

6. Tunggu Proses Verifikasi

Proses verifikasi biasanya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja. Peserta bisa memantau status klaim melalui aplikasi atau website Lapak Asik.

7. Terima Dana di Rekening

Setelah klaim disetujui, dana akan ditransfer ke rekening yang telah dicantumkan dalam formulir. Pastikan nomor rekening aktif dan atas nama sendiri.

Perbandingan Metode Klaim JHT

Metode Klaim Keuntungan Kekurangan
Online (Lapak Asik) Cepat, mudah, tidak perlu ke kantor Butuh koneksi internet, perlu akun digital
Offline (Datang ke Kantor) Langsung berinteraksi dengan petugas Butuh waktu, antrian panjang, tergantung lokasi

Tips Agar Klaim JHT Berjalan Lancar

  • Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan tidak blur.
  • Gunakan email aktif untuk menerima notifikasi dari sistem.
  • Selalu cek status klaim secara berkala melalui aplikasi.
  • Jika ada kendala, hubungi layanan bantuan Lapak Asik atau BPJS Ketenagakerjaan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Keuangan. Pastikan untuk selalu mengecek sumber resmi sebelum melakukan klaim.

Proses klaim JHT kini lebih praktis dengan adanya opsi online melalui Lapak Asik. Asalkan memenuhi syarat dan melengkapi dokumen dengan benar, pencairan dana bisa dilakukan dengan cepat dan aman.