Multifinance

SPT Tembus 9,1 Juta Wajib Pajak, Coretax Sentuh 16,9 Juta Pengguna Aktif Hingga 26 Maret!

Nurkasmini Nikmawati
×

SPT Tembus 9,1 Juta Wajib Pajak, Coretax Sentuh 16,9 Juta Pengguna Aktif Hingga 26 Maret!

Sebarkan artikel ini
SPT Tembus 9,1 Juta Wajib Pajak, Coretax Sentuh 16,9 Juta Pengguna Aktif Hingga 26 Maret!

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus menunjukkan progres positif. Hingga akhir Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427 dokumen. Angka ini mencerminkan partisipasi aktif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan nasional.

Aktivasi akun Coretax juga mencatatkan rekor tinggi, yaitu sebanyak 16.963.643 akun. Ini menunjukkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan layanan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah proses pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara daring.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Data yang dirilis oleh DJP menunjukkan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari–Desember 2025 berasal dari berbagai kategori wajib pajak. Mayoritas di antaranya adalah wajib pajak orang pribadi karyawan, dengan jumlah mencapai 8.196.513 pelaporan.

Selain itu, terdapat 924.443 pelaporan dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, serta 190.691 pelaporan dari wajib pajak badan dalam rupiah. Untuk wajib pajak badan dalam mata uang asing, jumlahnya tercatat sebanyak 138 pelaporan dalam dolar AS.

1. Pelaporan SPT Tahunan Tahun Buku Januari–Desember 2025

  • Wajib pajak orang pribadi karyawan: 8.196.513
  • Wajib pajak orang pribadi non-karyawan: 924.443
  • Wajib pajak badan dalam rupiah: 190.691
  • Wajib pajak badan dalam dolar AS: 138

2. Pelaporan SPT Beda Tahun Buku (Mulai 1 Agustus 2025)

  • Wajib pajak badan dalam rupiah: 1.621
  • Wajib pajak badan dalam dolar AS: 21

Aktivasi Akun Coretax Meningkat Signifikan

Selain pelaporan SPT, aktivasi akun Coretax juga mencatatkan angka tinggi. Hingga 26 Maret 2026, jumlah aktivasi akun mencapai 16.963.643. Mayoritas pengguna adalah wajib pajak orang pribadi, yang mencapai 15.913.271 akun.

Wajib pajak badan menyusul dengan 959.703 akun, sedangkan instansi pemerintah dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masing-masing mencatatkan aktivasi sebanyak 90.442 dan 227 akun.

Baca Juga:  Update Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Samsat 2026, Ini Rincian dan Prosedurnya!

3. Rincian Aktivasi Coretax per 26 Maret 2026

  • Wajib pajak orang pribadi: 15.913.271
  • Wajib pajak badan: 959.703
  • Instansi pemerintah: 90.442
  • PMSE: 227

Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT

Menariknya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Awalnya berakhir pada 31 Maret 2026, batas waktu ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan wajib pajak yang masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan laporan keuangan dan administrasi perpajakan. DJP akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar hukum dari kebijakan ini.

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, proses aktivasi bisa dilakukan secara mandiri. DJP menyediakan panduan lengkap melalui akun media sosial resmi, sehingga prosesnya bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Wajib pajak hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan, seperti verifikasi data dan pengisian formulir secara online. Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Nihil, DJP juga menyediakan fitur Coretax Form yang memudahkan pelaporan tanpa perlu mengisi data kompleks.

4. Langkah Aktivasi Akun Coretax

  1. Kunjungi situs resmi DJP atau aplikasi Coretax.
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun” dan masukkan NPWP.
  3. Verifikasi data diri melalui SMS atau email.
  4. Isi formulir aktivasi sesuai petunjuk.
  5. Konfirmasi akun melalui tautan yang dikirimkan.

Sanksi bagi Wajib Pajak yang Terlambat

Meski ada perpanjangan waktu, wajib pajak tetap diimbau untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Pasalnya, keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000 per SPT yang terlambat. Sedangkan untuk wajib pajak badan, denda mencapai Rp1.000.000 per SPT. Semakin lama keterlambatan, semakin besar risiko terkena sanksi tambahan.

Baca Juga:  Rekor Baru! Lebih dari 16 Juta Wajib Pajak Aktifkan Coretax dan 8,8 Juta Orang Laporkan SPT Sebelum 24 Maret?

5. Besaran Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT

Jenis Wajib Pajak Besaran Denda per SPT
Orang Pribadi Rp100.000
Badan Rp1.000.000

Pentingnya Kepatuhan Perpajakan

Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga kontribusi terhadap pembangunan nasional. Pendapatan pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan memanfaatkan teknologi seperti Coretax, proses pelaporan menjadi lebih efisien dan transparan. Ini juga membantu DJP dalam memantau kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat dan real-time.

Kesimpulan

Angka pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi Coretax yang terus meningkat menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, tetap penting untuk memperhatikan batas waktu dan menghindari sanksi yang bisa membebani secara finansial.

Bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyelesaikan kewajiban perpajakan. Jangan sampai terlambat dan terkena denda yang sebenarnya bisa dihindari dengan perencanaan yang baik.

Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat valid hingga tanggal 26 Maret 2026. Angka dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter at anakhiv.id

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.