Multifinance

Sudah Tahu Belum? Ini Dia Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Sebelum Batasnya Habis!

Erna Agnesa
×

Sudah Tahu Belum? Ini Dia Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Sebelum Batasnya Habis!

Sebarkan artikel ini
Sudah Tahu Belum? Ini Dia Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Sebelum Batasnya Habis!

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi kini resmi diperpanjang. Dari yang awalnya berakhir pada 31 Maret 2026, kini menjadi 30 April 2026. Kebijakan ini diambil oleh Kementerian Keuangan sebagai bentuk penyesuaian terhadap jadwal libur keagamaan dan juga memberi ruang bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem pelaporan baru, Coretax.

Perpanjangan ini bukan sekadar soal waktu. Ini juga terkait dengan transisi sistem administrasi perpajakan yang mulai menggunakan Coretax secara penuh. Banyak wajib pajak yang membutuhkan waktu ekstra untuk memahami cara kerja platform ini. Nah, buat yang belum tahu bagaimana tahapan pelaporannya, berikut penjelasan lengkapnya.

Tahapan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax memang sedikit berbeda dari sistem sebelumnya. Tapi tenang, selama mengikuti langkah-langkah yang benar, prosesnya bisa berjalan lancar. Sebelum masuk ke langkah teknis, pastikan dulu akun Coretax sudah aktif dan siap digunakan.

1. Registrasi dan Aktivasi Akun Coretax

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun Coretax. Ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak yang ingin melaporkan SPT secara daring.

  • Buka situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  • Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”
  • Masukkan NIK, lalu klik “Cari”
  • Isi alamat email dan nomor handphone yang sudah terdaftar di DJP
  • Validasi email dan nomor handphone
  • Lakukan verifikasi identitas
  • Baca pernyataan dan centang kotak persetujuan, lalu klik “Simpan”
  • Periksa email untuk mendapatkan surat penerbitan NPWP dan kata sandi sementara
  • Login kembali dan atur ulang kata sandi

2. Buat Passphrase untuk Tanda Tangan Digital

Setelah akun aktif, langkah selanjutnya adalah membuat passphrase. Ini digunakan untuk tanda tangan digital saat pelaporan SPT.

  • Masuk ke menu “Portal Saya”
  • Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
  • Pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”
  • Buat passphrase sesuai ketentuan
  • Centang pernyataan wajib pajak
  • Klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses
Baca Juga:  Pindah Tangan! 300 Pegawai Ditjen Anggaran Siap Diterjunkan ke DJP oleh Purbaya

3. Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Jika akun dan sertifikat sudah siap, kini saatnya melaporkan SPT Tahunan. Proses ini cukup dilakukan secara daring selama terhubung dengan internet.

  • Masuk ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP
  • Pilih menu “SPT” atau “Surat Pemberitahuan”
  • Klik “Buat Konsep SPT”
  • Pilih jenis pajak “SPT PPh Orang Pribadi”
  • Tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan
  • Lengkapi formulir dengan data yang sesuai
  • Periksa kembali seluruh isian
  • Jika ada kewajiban pajak, sistem akan tampilkan kode billing
  • Lakukan pembayaran jika diperlukan
  • Kirim SPT dan tunggu bukti penerimaan elektronik

Tips Agar Pelaporan Lebih Lancar

Melapor pajak memang bisa terasa ribet, apalagi kalau belum terbiasa. Tapi dengan persiapan yang cukup, prosesnya bisa jauh lebih mudah.

Pastikan Data Diri Sudah Valid

Sebelum mulai, pastikan data diri seperti NIK, NPWP, email, dan nomor handphone sudah benar dan aktif. Kesalahan di tahap awal bisa menyulitkan proses registrasi.

Gunakan Perangkat yang Stabil

Saat mengakses Coretax, gunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil. Hindari penggunaan jaringan publik yang rentan putus.

Simpan Bukti Setiap Langkah

Setiap tahap pelaporan sebaiknya didokumentasikan, terutama saat pembuatan akun dan pengiriman SPT. Ini akan berguna kalau ada kendala di kemudian hari.

Perbandingan Sistem Lapor SPT: Sebelum dan Sesudah Coretax

Aspek Sebelum Coretax Sesudah Coretax
Sistem pelaporan e-Filing/e-SPT Coretax (terintegrasi)
Registrasi akun Melalui DJP Online Melalui Coretax
Tanda tangan digital Sertifikat elektronik dari provider eksternal Passphrase dari DJP
Pengiriman SPT Terpisah antara pelaporan dan pembayaran Terintegrasi dalam satu platform

Jadwal Pelaporan SPT Tahunan 2026

Keterangan Tanggal
Awal pelaporan 1 Januari 2026
Batas akhir pelaporan (diperpanjang) 30 April 2026
Awal pembayaran 1 Januari 2026
Batas akhir pembayaran 30 April 2026
Baca Juga:  Harga Emas UBS dan Galeri 24 Naik Tajam, Ribuan Warga Terima Manfaat Coretax!

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga April 2025. Jadwal dan prosedur pelaporan SPT bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Kementerian Keuangan. Selalu cek laman resmi pajak.go.id untuk informasi terbaru.

Melaporkan SPT Tahunan memang tanggung jawab setiap wajib pajak. Tapi dengan sistem Coretax yang kini sudah diperkenalkan secara penuh, prosesnya diharapkan bisa lebih efisien dan transparan. Yang penting, jangan sampai kelewatan batas akhir pelaporan yang baru.

Erna Agnesa
Reporter at anakhiv.id

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.