Pernah merasa tenang karena cuma “ngutang kecil” lewat paylater? Banyak yang berpikir seperti itu, sampai akhirnya tagihan menumpuk dan baru sadar bahwa riwayat pembayaran sudah tercatat di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) memang memudahkan transaksi digital. Tapi di balik kemudahannya, ada risiko serius yang sering luput dari perhatian, mulai dari bunga tersembunyi, denda keterlambatan, hingga catatan kredit macet yang bisa menghambat pengajuan KPR, KTA, bahkan kartu kredit di masa depan. Berdasarkan data OJK per Oktober 2025, kredit paylater di perbankan sudah tembus Rp25,72 triliun dengan jumlah rekening mencapai 30,99 juta. Angka ini terus naik setiap bulan.
Nah, sebelum terlanjur terjebak dalam lingkaran utang digital, penting untuk memahami apa saja risiko nyata dari paylater dan bagaimana cara menghindarinya. Simak penjelasan lengkap dari anakhiv.id berikut ini.
Apa Itu Paylater dan Kenapa Makin Populer di Indonesia
Paylater atau BNPL adalah fasilitas pembiayaan digital yang memungkinkan pembelian barang atau jasa dengan sistem bayar tunda. Jadi, transaksi dilakukan sekarang, pembayarannya belum. Bisa sebulan kemudian atau dicicil dalam beberapa bulan.
Layanan ini tersedia di berbagai platform, mulai dari Shopee PayLater (SPayLater), GoPay Later, Kredivo, Traveloka PayLater, Akulaku, hingga Paylater BCA melalui aplikasi MyBCA. Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 15 Desember 2025, penyelenggara BNPL hanya boleh dijalankan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Kenapa layanan ini begitu populer? Aktivasi yang mudah, proses cepat tanpa dokumen fisik, dan promo bunga 0% untuk tenor pendek menjadi daya tarik utama. Data OJK menunjukkan pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan melonjak 69,71% secara tahunan per Oktober 2025, menjadi Rp10,85 triliun. Tapi di balik lonjakan ini, ada sisi gelap yang jarang dibahas.
Risiko Kredit Macet Paylater yang Sering Diabaikan
Kemudahan akses paylater ternyata berbanding lurus dengan peningkatan kredit bermasalah. Banyak pengguna tidak menyadari bahwa “utang kecil” di paylater bisa berubah menjadi beban besar jika tidak dikelola dengan bijak.
Bunga dan Denda yang Menumpuk Tanpa Disadari
Isu yang sering beredar menyebut paylater itu “gratis” atau “tanpa bunga.” Informasi ini tidak sepenuhnya akurat. Memang ada promo bunga 0% untuk tenor 1 bulan di beberapa platform, tapi begitu masuk cicilan 3 sampai 12 bulan, bunga langsung berlaku dan bisa cukup besar.
Berikut gambaran bunga dan denda dari beberapa platform paylater populer di Indonesia:
| Platform Paylater | Bunga per Bulan | Denda Keterlambatan | Biaya Tambahan |
|---|---|---|---|
| Shopee PayLater | Min. 2,95% | 5% per bulan dari total tagihan | Biaya penanganan 1% per transaksi |
| GoPay Later | 2% – 2,63% | Rp2.000 per hari | Biaya transaksi Rp25.000/bulan |
| Kredivo | 0% (30 hari), 1,99% – 3,99% (cicilan) | 4% per 30 hari + 6% biaya keterlambatan | Biaya layanan 1% (min. Rp1.000) |
| Traveloka PayLater | 2,14% – 4,78% | 5% per bulan (maks. 3 bulan) | Bervariasi per produk |
| Akulaku | Maks. 3% | Bervariasi per transaksi | Biaya layanan berbeda per produk |
| Paylater BCA | 2% flat | 3% dari total tagihan | Biaya pelunasan dipercepat Rp100.000 |
Data bunga dan denda di atas bersifat indikatif berdasarkan informasi yang dipublikasikan masing-masing platform, dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru penyelenggara.
Jadi, yang terlihat “ringan” di awal, bisa sangat memberatkan ketika sudah telat bayar. Denda Shopee PayLater misalnya, 5% dari total tagihan per bulan. Kalau dibiarkan berbulan-bulan, totalnya bisa melebihi nilai belanjaan awal.
Dampak Gagal Bayar terhadap Skor Kredit
Ini bagian yang paling sering disepelekan. Gagal bayar paylater bukan cuma soal tagihan bertambah, tapi juga soal catatan kredit digital yang mengikuti seumur hidup finansial.
Berdasarkan data OJK, sebanyak 50,11% pengguna paylater yang menunggak berada di rentang usia 20 sampai 30 tahun. Kelompok ini dinilai masih memiliki keterbatasan dalam pengelolaan keuangan dan sering menggunakan paylater tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar.
Satu kali telat bayar saja sudah cukup untuk menurunkan status kolektibilitas dari “lancar” menjadi “dalam perhatian khusus.” Kalau dibiarkan berlarut, statusnya bisa jatuh ke “macet” dan ini akan terekam di sistem SLIK OJK.
Bahaya Tercatat di SLIK OJK dan Dampaknya
Banyak pengguna paylater belum paham bahwa riwayat kredit digital mereka kini dilaporkan ke sistem nasional. Bagian ini menjelaskan kenapa hal tersebut sangat penting untuk dipahami sejak awal.
Apa Itu SLIK OJK dan Bagaimana Cara Kerjanya
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem yang dikelola OJK untuk menyimpan seluruh data kredit individu maupun badan usaha di Indonesia. Sistem ini menggantikan BI Checking yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia.
Sejak POJK Nomor 11 Tahun 2024 berlaku efektif pada 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjaman daring, termasuk paylater, wajib melaporkan data debitur ke SLIK OJK. Artinya, setiap transaksi paylater dan status pembayarannya kini terekam secara resmi, sama seperti kredit bank atau kartu kredit.
Setiap kali seseorang mengajukan kredit di bank, leasing, atau lembaga keuangan lainnya, pihak pemberi kredit akan memeriksa data SLIK terlebih dahulu. Catatan di sini menjadi semacam “rapor keuangan” yang menentukan apakah pengajuan disetujui atau ditolak.
Berapa Lama Catatan Kredit Macet Tersimpan di SLIK
Ini pertanyaan yang sangat sering muncul. Catatan kredit di SLIK OJK tidak langsung hilang setelah tagihan dilunasi.
Sesuai POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, skor kredit dalam SLIK terbagi menjadi lima tingkatan kolektibilitas:
| Skor | Status | Keterangan | Dampak |
|---|---|---|---|
| 1 | Lancar | Tidak ada tunggakan, bayar tepat waktu | Aman |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus | Tunggakan 1 – 90 hari | Mulai berisiko |
| 3 | Kurang Lancar | Tunggakan 91 – 120 hari | Sulit ajukan kredit |
| 4 | Diragukan | Tunggakan 121 – 180 hari | Hampir pasti ditolak |
| 5 | Macet | Tunggakan lebih dari 180 hari | Ditolak semua lembaga |
Skor kolektibilitas di atas mengacu pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019 dan dapat diperbarui sesuai kebijakan regulator.
Setelah melunasi seluruh kewajiban, data SLIK biasanya diperbarui dalam waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima oleh OJK. Namun, riwayat kredit macet tidak serta-merta hilang. Catatan historis tetap tersimpan dan bisa dilihat oleh lembaga keuangan saat melakukan penilaian kelayakan kredit.
Dampak SLIK Buruk terhadap Pengajuan KPR, KTA, dan Kartu Kredit
Ini dampak jangka panjang yang paling terasa. Bank penyalur KPR seperti BTN, Mandiri, dan BCA memiliki sistem yang secara otomatis menyaring calon debitur berdasarkan data SLIK OJK.
Banyak generasi milenial dan Gen Z yang gagal akad kredit rumah hanya karena tunggakan paylater senilai ratusan ribu rupiah yang terlupakan. Bank menilai karakter debitur dari kedisiplinan membayar utang kecil. Logikanya sederhana: kalau utang kecil saja macet, bagaimana mungkin dipercaya untuk cicilan rumah yang bernilai jutaan per bulan?
Selain KPR, pengajuan KTA (Kredit Tanpa Agunan), kartu kredit, bahkan kredit kendaraan bermotor juga bisa ditolak. Kalaupun ada lembaga yang tetap menyetujui, biasanya bunga yang dikenakan jauh lebih tinggi sebagai kompensasi risiko.
Solusi Aman Menggunakan Paylater Tanpa Risiko Kredit Macet
Paylater bukan musuh. Yang menjadi masalah adalah cara penggunaannya. Dengan strategi yang tepat, layanan ini tetap bisa dimanfaatkan tanpa merusak kesehatan finansial.
Tips Mengatur Limit dan Cicilan Paylater
OJK merekomendasikan total cicilan utang, termasuk paylater, tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan. Misalnya, jika penghasilan Rp5 juta per bulan, maka semua cicilan utang idealnya tidak lebih dari Rp1,5 juta.
Berikut beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan:
- Gunakan paylater hanya untuk kebutuhan, bukan keinginan impulsif
- Pilih tenor terpendek untuk meminimalkan total bunga yang dibayar
- Jangan aktifkan paylater di lebih dari satu platform sekaligus
- Pasang pengingat atau aktifkan auto-debit sebelum tanggal jatuh tempo
- Pastikan hanya menggunakan platform yang terdaftar dan berizin OJK
- Siapkan dana darurat minimal 3 sampai 6 bulan pengeluaran sebelum mengambil fasilitas kredit apapun
Satu hal penting lagi: hindari kebiasaan menutup utang paylater dengan paylater lain. Pola ini menciptakan efek bola salju yang sangat berbahaya dan bisa berujung pada kredit macet di banyak platform sekaligus.
Cara Cek Skor Kredit Sendiri Lewat SLIK OJK
Mengecek riwayat kredit secara berkala adalah langkah preventif yang sangat disarankan. Prosesnya bisa dilakukan sendiri secara online melalui layanan iDeb OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi iDeb OJK di alamat idebku.ojk.go.id
- Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama
- Isi data diri sesuai kategori debitur (jenis identitas, nomor KTP, dll)
- Masukkan kode captcha, lalu klik “Selanjutnya”
- Lengkapi formulir dan unggah foto selfie beserta KTP
- Pilih jadwal antrean yang tersedia
- Tunggu email konfirmasi berisi hasil Informasi Debitur (iDeb)
Layanan ini gratis dan bisa diakses oleh siapa saja. Dengan mengecek SLIK secara rutin, potensi masalah pada riwayat kredit bisa terdeteksi lebih awal, termasuk jika ada kesalahan pelaporan dari pihak pemberi kredit.
Tabel Perbandingan Risiko Paylater vs Kartu Kredit vs Pinjaman Online
Sebelum memilih produk kredit digital, penting untuk memahami perbedaan karakteristik risikonya. Berikut tabel perbandingan yang bisa dijadikan acuan:
| Aspek | Paylater (BNPL) | Kartu Kredit | Pinjaman Online (P2P Lending) |
|---|---|---|---|
| Regulasi | POJK 32/2025 | Regulasi Bank Indonesia & OJK | POJK 10/2022 |
| Bunga | 0% – 4,78% per bulan | 1,75% – 2,25% per bulan | Maks. 0,4% per hari (legal) |
| Pelaporan SLIK | Wajib (sejak Juli 2025) | Wajib | Wajib (yang berizin OJK) |
| Kemudahan Akses | Sangat mudah (via aplikasi) | Butuh verifikasi ketat | Mudah (via aplikasi) |
| Risiko Utama | Belanja impulsif, bunga tersembunyi | Bunga bergulung, minimum payment trap | Bunga tinggi, risiko pinjol ilegal |
| Dampak ke Skor Kredit | Tercatat di SLIK & FDC AFPI | Tercatat di SLIK | Tercatat di SLIK & FDC AFPI |
| Penyelenggara Legal | Bank umum & multifinance | Bank penerbit | 96 perusahaan berizin OJK (per Nov 2025) |
Data di atas merupakan ringkasan umum berdasarkan regulasi dan informasi yang dipublikasikan OJK serta masing-masing platform, dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Dari tabel tersebut terlihat bahwa paylater punya risiko yang tidak kalah serius dibanding kartu kredit dan pinjaman online. Kemudahan aksesnya justru bisa menjadi bumerang jika tidak diiringi kedisiplinan pembayaran.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi
Meningkatnya pengguna paylater juga diikuti oleh maraknya penipuan yang mengatasnamakan platform BNPL atau lembaga keuangan. Sepanjang 2025, OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data pengguna.
Jika mengalami masalah dengan paylater, menemukan indikasi penipuan, atau ingin berkonsultasi soal riwayat kredit, berikut kanal resmi yang bisa dihubungi:
| Lembaga | Kanal Pengaduan | Keterangan |
|---|---|---|
| OJK (Otoritas Jasa Keuangan) | Telepon: 157 atau 081-157-157-157 Email: [email protected] Website: kontak157.ojk.go.id | Pengaduan konsumen, konsultasi produk keuangan, dan pelaporan penipuan |
| AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) | Email: [email protected] Website: afpi.or.id Instagram: @afpiofficial.id | Pengaduan terkait fintech P2P lending anggota AFPI |
| iDeb SLIK OJK | Website: idebku.ojk.go.id | Pengecekan riwayat kredit secara mandiri (gratis) |
| Kepolisian RI | Kantor polisi terdekat atau website resmi Polri | Untuk kasus pidana seperti ancaman, teror, atau penyebaran data pribadi |
Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau foto KTP kepada pihak yang mengaku dari platform paylater melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Platform resmi tidak pernah meminta data sensitif melalui kanal tidak resmi.
Penutup
Paylater memang menawarkan kemudahan, tapi bukan berarti tanpa konsekuensi. Risiko kredit macet, catatan buruk di SLIK OJK, dan dampaknya terhadap pengajuan kredit di masa depan adalah hal nyata yang perlu dipahami sejak awal. Yang terpenting, gunakan fasilitas ini sesuai kemampuan bayar dan selalu pantau riwayat kredit secara berkala melalui idebku.ojk.go.id.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi dari OJK, regulasi POJK yang berlaku, serta informasi publik dari masing-masing platform paylater. Data angka dan regulasi dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari regulator maupun penyelenggara layanan. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan nasihat keuangan profesional.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu dalam mengambil keputusan finansial yang lebih bijak.
Ya. Sejak 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara BNPL legal wajib melaporkan data debitur ke SLIK OJK secara real-time berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024. Keterlambatan sekecil apapun berpotensi mengubah status kolektibilitas dari skor 1 (lancar) menjadi skor 2 (dalam perhatian khusus).
Setelah melunasi seluruh kewajiban, data SLIK diperbarui dalam waktu maksimal 30 hari. Namun riwayat kredit macet tidak otomatis hilang. Catatan historis tetap tersimpan dan bisa dilihat oleh lembaga keuangan saat melakukan penilaian kelayakan kredit di masa depan.
Sangat bisa. Bank penyalur KPR seperti BTN, Mandiri, dan BCA memeriksa data SLIK secara otomatis. Tunggakan paylater sekecil ratusan ribu rupiah sudah cukup untuk menyebabkan pengajuan KPR ditolak, karena bank menilai kedisiplinan bayar dari seluruh riwayat kredit tanpa terkecuali.
Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri dan gratis melalui situs resmi iDeb OJK di idebku.ojk.go.id. Cukup daftar, isi data diri, unggah foto selfie beserta KTP, lalu pilih jadwal antrean. Hasil informasi debitur akan dikirim melalui email.
Tidak ada. Tidak ada pihak manapun yang bisa menghapus data SLIK secara ilegal. Satu-satunya cara memperbaiki catatan kredit buruk adalah melunasi seluruh kewajiban dan menunggu pembaruan data oleh OJK. Waspadai oknum yang menawarkan jasa “bersihkan SLIK” karena berpotensi penipuan.
OJK merekomendasikan total seluruh cicilan utang (termasuk paylater) tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan. Misalnya, penghasilan Rp5 juta per bulan berarti total cicilan idealnya tidak lebih dari Rp1,5 juta.
Hubungi OJK melalui telepon 157 atau 081-157-157-157, email [email protected], atau website kontak157.ojk.go.id. Untuk fintech P2P lending, bisa juga melapor ke AFPI melalui email [email protected]. Jika ada ancaman atau teror, laporkan ke kepolisian terdekat.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.











