Tarif listrik PLN untuk periode 16-22 Maret 2026 resmi ditetapkan tanpa ada perubahan harga dibandingkan awal tahun. Artinya, seluruh pelanggan, baik yang mendapat subsidi maupun yang tidak, masih menggunakan tarif yang sama sejak Januari lalu. Kebijakan ini berlaku hingga akhir kuartal I 2026 dan didasarkan pada aturan yang dirilis melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari mekanisme dinamis yang mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro. Untuk pelanggan nonsubsidi, penentuan tarif tetap mengacu pada indikator seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Sementara untuk pelanggan bersubsidi, tarif tetap dipertahankan agar tidak memberatkan pengguna rumah tangga berpenghasilan rendah, UMKM, dan sektor sosial.
Golongan Pelanggan dan Tarif Listrik Terbaru
Tarif listrik PLN dibagi ke dalam berbagai golongan sesuai dengan jenis penggunaan dan kapasitas daya. Masing-masing golongan memiliki tarif per kWh yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian lengkapnya untuk periode Maret 2026.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan ini mencakup rumah tangga berdaya rendah yang mendapat bantuan subsidi dari pemerintah.
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga
Tarif ini berlaku untuk rumah tangga dengan daya lebih tinggi yang tidak mendapat subsidi penuh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Pelanggan bisnis kecil hingga menengah dikenai tarif sesuai dengan kapasitas daya listrik yang digunakan.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
Industri besar yang menggunakan daya tinggi memiliki tarif yang lebih rendah karena efisiensi skala.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Fasilitas umum dan pemerintahan juga memiliki tarif khusus berdasarkan daya dan jenis pemanfaatan listrik.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
Golongan ini mencakup fasilitas sosial seperti panti asuhan, puskesmas, dan tempat ibadah yang mendapat subsidi.
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Faktor Penentu Tarif Listrik PLN
Tarif listrik tidak ditetapkan begitu saja. Ada beberapa indikator ekonomi yang menjadi pertimbangan utama dalam penetapan tarif tiga bulanan ini. Diantaranya adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi nasional, serta harga batu bara acuan (HBA). Semua elemen ini memengaruhi biaya produksi dan distribusi listrik oleh PLN.
Perbandingan Tarif Listrik Subsidi vs Nonsubsidi
| Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR (subsidi) | 450 VA | Rp415 |
| R-1/TR (subsidi) | 900 VA | Rp605 |
| R-1/TR (nonsubsidi) | 900 VA | Rp1.352 |
| R-1/TR (nonsubsidi) | 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR (nonsubsidi) | 3.500-5.500 VA | Rp1.699,53 |
| B-2/TR (bisnis) | 6.600 VA-200 kVA | Rp1.444,70 |
| I-3/TM (industri) | >200 kVA | Rp1.114,74 |
Pentingnya Memahami Golongan dan Tarif
Memahami golongan serta tarif listrik yang berlaku membantu pengguna mengelola pengeluaran bulanan dengan lebih baik. Terutama bagi pelanggan rumah tangga yang ingin memastikan tidak terkena tagihan lebih karena salah kategori. Selain itu, bagi pengguna komersial dan industri, pemahaman ini juga penting untuk perencanaan anggaran operasional.
Disclaimer
Tarif listrik PLN dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan perkembangan ekonomi makro. Informasi di atas berlaku hingga akhir Maret 2026 dan mungkin tidak berlaku di luar periode tersebut. Selalu cek langsung ke sumber resmi PLN atau aplikasi resmi untuk informasi terkini.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.











