Progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) periode 2025 terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga 29 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9,75 juta dokumen. Angka ini mencerminkan partisipasi aktif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjelang akhir periode pelaporan.
Selain itu, aktivasi akun Coretax juga mencapai rekor tinggi, yaitu sebanyak 17,1 juta akun. Ini menunjukkan semakin banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan layanan digital DJP untuk proses perpajakan mereka. Coretax menjadi salah satu pilar penting dalam transformasi digital perpajakan nasional.
Rincian Data Pelaporan SPT Tahunan 2025
Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 berasal dari berbagai jenis wajib pajak. Mayoritas pelaporan datang dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yang jumlahnya mencapai lebih dari 8,5 juta. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaporan masih didominasi oleh individu yang bekerja sebagai karyawan.
Pelaporan juga datang dari berbagai segmen lainnya, seperti wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, badan usaha, hingga instansi pemerintah. Perbedaan tahun buku juga menjadi faktor tambahan dalam pelaporan, terutama bagi wajib pajak badan yang menggunakan periode pelaporan di luar Januari-Desember.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
Jumlah wajib pajak orang pribadi karyawan yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 8.562.326 orang. Angka ini menjadi kontributor terbesar dalam total pelaporan SPT Tahunan. Karyawan yang tergabung dalam struktur penghasilan tetap dan teratur cenderung lebih mudah dalam pelaporan karena sistem potong pajak yang sudah diterapkan oleh pemberi kerja.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan
Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencatatkan pelaporan sebanyak 988.464 orang. Kelompok ini biasanya terdiri dari pekerja lepas, freelancer, atau pengusaha individu yang tidak terikat kontrak kerja tetap. Pelaporan dari kelompok ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya kewajiban perpajakan di kalangan pekerja mandiri.
3. Wajib Pajak Badan dalam Rupiah
Sebanyak 198.788 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah telah melaporkan SPT Tahunan mereka. Ini termasuk berbagai bentuk usaha seperti CV, PT, firma, dan sebagainya. Pelaporan dari sektor ini penting karena kontribusinya terhadap Pendapatan Pajak Negara (PPN) melalui PPh Badan.
4. Wajib Pajak Badan dalam Dolar AS
Ada 140 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar AS dalam pelaporannya. Meski jumlahnya kecil, keberadaan wajib pajak ini menunjukkan adanya aktivitas bisnis lintas negara yang tetap memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
5. Wajib Pajak Badan dengan Tahun Buku Berbeda
Sebanyak 1.713 wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda juga telah melaporkan SPT mereka sejak 1 Agustus 2025. Pelaporan ini dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan periode akuntansi selain Januari-Desember, seperti perusahaan multinasional atau yang baru berdiri.
6. Wajib Pajak Badan PMSE dalam Dolar AS
Sebanyak 21 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam mata uang dolar AS juga telah melaporkan SPT. Ini menunjukkan bahwa sektor digital dan e-commerce tetap aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan meskipun skala usahanya berbeda.
Aktivasi Akun Coretax Capai Lebih dari 17 Juta
Aktivasi akun Coretax menjadi salah satu indikator keberhasilan digitalisasi layanan perpajakan. Hingga 29 Maret 2026, jumlah akun yang telah diaktifkan mencapai 17.189.768 akun. Angka ini mencerminkan adopsi teknologi digital yang tinggi di kalangan wajib pajak.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Mayoritas aktivasi akun Coretax berasal dari wajib pajak orang pribadi, yaitu sebanyak 16.135.564 akun. Ini menunjukkan bahwa layanan digital DJP sangat diminati oleh individu yang ingin mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak.
2. Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan menyumbang 963.517 akun yang telah diaktifkan. Ini menunjukkan bahwa pelaku usaha juga mulai beralih ke layanan digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
3. Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Sebanyak 90.460 akun dari instansi pemerintah juga telah diaktifkan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah juga mendukung penuh digitalisasi layanan perpajakan dengan mengadopsi sistem Coretax.
4. Wajib Pajak PMSE
Ada 227 akun dari wajib pajak PMSE yang telah diaktifkan. Meski jumlahnya kecil, keberadaan akun ini menunjukkan bahwa sektor digital juga aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu pelaporan ditetapkan sampai 31 Maret 2026.
Perpanjangan ini diberikan sebagai bentuk fleksibilitas bagi wajib pajak yang mungkin belum sempat melaporkan SPT karena berbagai kendala. DJP juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT atau melakukan pembayaran hingga 30 April 2026.
1. Sanksi Administratif Dihapus Sementara
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran antara 1 April hingga 30 April 2026, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Ini mencakup denda maupun bunga yang biasanya dikenakan atas keterlambatan pelaporan atau pembayaran.
2. Surat Tagihan Pajak Tidak Diterbitkan
Selama periode relaksasi hingga 30 April 2026, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada wajib pajak orang pribadi. Ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tekanan tambahan.
3. Penghapusan Sanksi yang Telah Terbit
Jika sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan sebelumnya, DJP akan menghapusnya secara jabatan. Ini menunjukkan komitmen DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penutup
Progres pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi akun Coretax menunjukkan bahwa digitalisasi layanan perpajakan terus memberikan dampak positif. Partisipasi wajib pajak yang tinggi dan adopsi teknologi yang luas menjadi indikator keberhasilan transformasi digital di sektor perpajakan nasional.
Namun, data ini bersifat dinamis dan dapat berubah seiring waktu. Informasi lebih lanjut sebaiknya selalu dicocokkan dengan sumber resmi DJP untuk memastikan akurasi dan kebaruan informasi.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.











