Multifinance

Apa Itu Free Float Saham dan Mengapa Penting untuk Investor?

Ryando Putra Jameni
×

Apa Itu Free Float Saham dan Mengapa Penting untuk Investor?

Sebarkan artikel ini
Apa Itu Free Float Saham dan Mengapa Penting untuk Investor?

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengumumkan revisi definisi dan ketentuan terkait saham free float. Mulai 1 April 2026, batas minimal free float yang harus dimiliki perusahaan tercatat naik menjadi 15 persen dari total saham. Aturan ini merupakan bagian dari upaya pembaruan regulasi yang bertujuan meningkatkan likuiditas pasar dan menarik lebih banyak investor.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Selain menyesuaikan definisi, BEI juga memperkenalkan sistem tiering berdasarkan kapitalisasi pasar. Dengan begitu, setiap perusahaan yang ingin tercatat di bursa harus memenuhi kriteria free float yang berbeda tergantung nilai kapitalisasinya.

Pemahaman Dasar Saham Free Float

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa itu saham free float. Free float merujuk pada jumlah saham yang berada di tangan publik dan bebas diperdagangkan di pasar sekunder. Saham ini tidak termasuk kepemilikan dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan seperti pemegang saham mayoritas atau pemerintah.

Saham dengan free float tinggi umumnya lebih likuid karena lebih banyak saham yang tersedia untuk diperdagangkan. Hal ini membuat harga saham lebih stabil dan menarik bagi investor institusi maupun ritel.

Kebijakan Terbaru BEI Terkait Free Float

1. Batas Minimum Free Float Naik Jadi 15 Persen

Mulai 1 April 2026, semua perusahaan tercatat wajib memenuhi batas minimum free float sebesar 15 persen. Ketentuan ini berlaku untuk pencatatan awal maupun perusahaan yang sudah terdaftar.

2. Sistem Tiering Berdasarkan Kapitalisasi Pasar

Ketentuan free float tidak lagi seragam. BEI menerapkan sistem tiering dengan tiga tingkatan berdasarkan kapitalisasi pasar:

  • 15% untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun
  • 20% untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar antara Rp5 triliun hingga Rp20 triliun
  • 25% untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp20 triliun

3. Penyesuaian untuk Perusahaan Tercatat yang Sudah Ada

Perusahaan yang saat ini free float-nya masih di bawah 15% diberi tenggat waktu untuk menyesuaikan diri. Penyesuaian ini dilakukan secara bertahap tergantung besar kecilnya kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Jadwal Penyesuaian Free Float untuk Perusahaan Tercatat

Kategori Perusahaan Free Float Saat Ini Target Free Float Tenggat Waktu
Kapitalisasi ≥ Rp5 triliun < 12,5% 12,5% 31 Maret 2027
Kapitalisasi ≥ Rp5 triliun 12,5% – 15% 15% 31 Maret 2027
Kapitalisasi ≥ Rp5 triliun 12,5% – 15% 15% 31 Maret 2028
Kapitalisasi < Rp5 triliun < 15% 15% 31 Maret 2029

Disclaimer: Jadwal ini dapat berubah sesuai kebijakan BEI dan OJK ke depannya.

Dukungan BEI untuk Kepatuhan Free Float

1. Sosialisasi dan Pendampingan

BEI menyediakan program sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat. Program ini mencakup hot desk, roadshow, serta public expose live untuk mempertemukan perusahaan dengan investor.

2. Capacity Building

Perusahaan juga didorong untuk meningkatkan kapasitas internal, terutama dalam hal Good Corporate Governance (GCG) dan pelaporan keuangan. BEI mewajibkan laporan keuangan disusun oleh akuntan publik bersertifikat.

3. Pendidikan Berkelanjutan untuk Manajemen

Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan diharapkan mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan. Ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dampak Kenaikan Batas Free Float

Kenaikan batas free float berdampak langsung pada likuiditas pasar. Semakin banyak saham yang tersedia untuk diperdagangkan, semakin tinggi kemungkinan terjadinya transaksi yang aktif dan stabil.

Bagi investor, ini berarti lebih banyak pilihan saham berkualitas dengan risiko likuiditas yang lebih rendah. Sementara bagi perusahaan, peningkatan free float bisa meningkatkan valuasi dan daya tarik terhadap investor institusi.

Penutup

Perubahan aturan free float oleh BEI merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Dengan batas minimum yang lebih tinggi dan sistem tiering yang fleksibel, diharapkan perusahaan tercatat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban publik dan menjaga kepercayaan investor.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi pasar modal yang lebih transparan dan berkelanjutan. Meski ada tantangan dalam implementasinya, dukungan penuh dari BEI dalam bentuk pendampingan dan edukasi menjadi modal penting bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri.

Ryando Putra Jameni
Reporter at anakhiv.id

Ryando Putra Jameni merupakan jurnalis dan editor konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Ryando berkomitmen menghadirkan informasi keuangan yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.