Multifinance

Pajak THR Karyawan 2024: Berapa Persen Potongan PPh 21 yang Harus Dibayar?

Muhammad Rizal Veto
×

Pajak THR Karyawan 2024: Berapa Persen Potongan PPh 21 yang Harus Dibayar?

Sebarkan artikel ini
Pajak THR Karyawan 2024: Berapa Persen Potongan PPh 21 yang Harus Dibayar?

Menjelang Idulfitri, THR jadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh pekerja. Selain jadi simbol penghargaan dari perusahaan, THR juga jadi tambahan penghasilan yang cukup berarti menjelang lebaran. Tapi, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah THR kena pajak? Dan kalau iya, berapa besar potongan PPh 21-nya?

Sebenarnya, aturan perpajakan sudah cukup jelas soal ini. THR termasuk dalam objek pajak PPh Pasal 21, karena digolongkan sebagai penghasilan tidak teratur. Artinya, THR yang diterima karyawan akan dikenakan pemotongan pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

THR Termasuk Objek Pajak?

THR atau Tunjangan Hari Raya memang masuk dalam kategori objek pajak. Ini sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak. THR digolongkan sebagai penghasilan tidak teratur, sama seperti bonus, tantiem, gratifikasi, dan jasa produksi.

Penghasilan tidak teratur ini wajib dikenakan PPh Pasal 21. Jadi, saat THR dibayarkan, maka perusahaan sebagai pemberi kerja juga harus memotong pajaknya. Potongan ini kemudian dilaporkan ke karyawan dan disetorkan ke negara.

Berapa Persen Pajak THR?

Tarif pajak untuk THR tidak ditetapkan dalam persentase tetap. Melainkan mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU HPP, yang dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ini berarti besar potongan pajak THR bisa berbeda-beda, tergantung dari total penghasilan karyawan dalam satu bulan.

Misalnya, THR dibayarkan di bulan yang sama dengan gaji. Maka, gaji dan THR akan digabung dulu sebagai penghasilan bruto, baru dihitung tarif efektif rata-ratanya. Hasilnya, potongan pajak bisa terasa lebih besar karena total penghasilan naik dan masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi.

1. Cara Menghitung Pajak THR

Untuk menghitung pajak THR, langkah pertama adalah menjumlahkan THR dengan penghasilan rutin (gaji pokok + tunjangan tetap) dalam bulan yang sama. Setelah itu, hitung penghasilan bruto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Hasilnya adalah penghasilan kena pajak (PKP).

Baca Juga:  PNS Golongan III dan IV Bakal Terima THR, Tapi Dua Kategori Ini Malah Kehilangan Haknya!

2. Terapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Setelah PKP diketahui, terapkan tarif efektif rata-rata sesuai ketentuan terbaru. TER ini berlaku progresif, mulai dari 5% hingga 35%, tergantung besar PKP. Besar tarif yang digunakan akan menentukan jumlah pajak yang harus dipotong dari THR.

Contoh sederhana:

  • Gaji bulanan: Rp 10.000.000
  • THR: Rp 15.000.000
  • Total penghasilan bruto: Rp 25.000.000
  • PTKP (TK/0): Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
  • PKP: Rp 25.000.000 – Rp 4.500.000 = Rp 20.500.000

Dengan PKP Rp 20.500.000, maka tarif efektif rata-rata yang digunakan adalah sekitar 8,5%. Jadi, pajak THR bisa mencapai sekitar Rp 1.275.000 (8,5% dari Rp 15.000.000).

Tanggapan Pemerintah atas Usulan THR Bebas Pajak

Isu THR bebas pajak sempat mencuat di tahun 2026. Usulan ini datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menilai THR adalah bentuk penghargaan, bukan penghasilan rutin. Mereka berharap THR tidak dikenakan potongan pajak sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat menjelang lebaran.

Namun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak belum mengubah aturan tersebut. THR masih tetap dianggap sebagai penghasilan tidak teratur yang objek pajak. Jadi, untuk saat ini, THR tetap kena PPh 21.

Kapan THR Bisa Tidak Kena Pajak?

Meski secara umum THR dikenakan pajak, ada beberapa kondisi tertentu di mana THR bisa tidak dikenakan pajak. Ini biasanya terkait dengan besaran THR dan penghasilan karyawan secara keseluruhan.

1. THR di Bawah Batas Penghasilan Kena Pajak

Jika THR yang diterima karyawan tidak melebihi batas PTKP, maka THR tersebut tidak dikenakan pajak. Misalnya, THR sebesar Rp 3.000.000 dan tidak ada penghasilan lain dalam bulan tersebut, maka THR tidak kena pajak karena masih di bawah PTKP.

Baca Juga:  PNS Golongan III dan IV Bakal Terima THR, Tapi Dua Kategori Ini Malah Kehilangan Haknya!

2. THR yang Dibayarkan Terpisah dari Gaji

Jika THR dibayarkan di bulan yang berbeda dari gaji rutin, maka penghitungan pajak bisa berbeda. Dalam hal ini, THR bisa saja tidak dikenakan pajak jika tidak melebihi PTKP dalam masa pajak tersebut.

Perbandingan Tarif Pajak THR Sebelum dan Sesudah UU HPP

Sebelum UU HPP diberlakukan, tarif pajak penghasilan menggunakan sistem progresif langsung. Setelah UU HPP, sistemnya berubah menjadi Tarif Efektif Rata-rata (TER). Berikut perbandingannya:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Sebelum UU HPP Tarif Setelah UU HPP (TER)
Sampai dengan Rp 50 juta 5% 5%
Rp 50 juta – Rp 250 juta 15% 9,5%
Rp 250 juta – Rp 500 juta 25% 14,5%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar 30% 20%
Di atas Rp 5 miliar 35% 30%

Dengan sistem TER, beban pajak bisa sedikit lebih ringan karena tarif rata-ratanya lebih rendah dibandingkan tarif marginal sebelumnya.

Tips Menghitung THR agar Pajaknya Lebih Ringan

1. Hitung THR Terpisah dari Gaji

Jika memungkinkan, bayarkan THR di bulan yang berbeda dari gaji rutin. Ini bisa menghindari penggabungan penghasilan dan mengurangi tarif efektif pajak.

2. Manfaatkan PTKP dengan Benar

Pastikan data status pernikahan dan jumlah tanggungan sudah sesuai. PTKP akan meningkat sesuai status, sehingga bisa mengurangi jumlah PKP dan pajak terutang.

3. Cek Ulang THR dengan Payroll System

Gunakan sistem payroll yang sudah mengikuti ketentuan terbaru perpajakan. Ini akan membantu perusahaan menghindari kesalahan perhitungan pajak THR.

Disclaimer

Aturan perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu. Besaran tarif, PTKP, dan mekanisme penghitungan pajak THR bisa saja disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Artikel ini dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2026. Untuk informasi terbaru, selalu konsultasikan dengan kantor pajak atau ahli perpajakan profesional.

Baca Juga:  PNS Golongan III dan IV Bakal Terima THR, Tapi Dua Kategori Ini Malah Kehilangan Haknya!
Muhammad Rizal Veto
Reporter at anakhiv.id

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.